8.5 Persen Syarat Independen
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Banyaknya
masyarakat yang akan maju dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) termasuk
kota Siantar 9 Desember 2015 nanti, ini terlihat, begitu banyaknya sepanduk, baliho dan
aseksoris mobil, memperlihatkan gambar
calon, ini membuktikan keseriusan mereka (calon) yang akan bertarung menuju
walikota Pematang Siantar, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang
diusung oleh perseorangan atau Independen.
Mangasitua Purba,SH |
Ketua KPUD Mangasitua Purba,SH ketika
dimintai tangapannya seputar syarat pencalonan kepala daearah mengatakan tidak
mempermasalahkan siapa saja yang maju dari perorangan maupun yang maju dari partai
politik .
Mengenai Perseorangan menurut Mangasi,
Siapa saja boleh mencalonkan dari Perseorangan. Ada juga calon incumbent yang
memiliki jabatan ketua parpol tetapi maju dari perseorangan. Contohnya saja, bupati
Batu Bara OK Arya , dengan jabatan ketua DPD Golkar tetapi maju dari
perorangan.
Bagi KPU, maju dari dukungan parpol sama
bergengsinya dengan perorangan. Asalkan telah memenuhi ketentuan
perundangan-undangan.
“Sementara ini, kita tidak bisa memberikan
jawaban pasti soal minimal dukungan bagi calon yang maju dari perorangan.
Dikarenakan, KPUD Siantar masih menunggu putusan final dari KPU pusat soal
batas dukungan calon perorangan maupun lainnya. Dimana saat ini, masih dalam
pembahasan bersama dengan komisi II DPR RI,sesuai dengan UU no 15 tahun 2011,PKPU
harus mendapat persetujuan dari komisi II,”Kata Mangasitua Purba, Rabu (25/3/2015).
Kata Mangasi lagi, sementara ini draft yang
kami lihat minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk siantar. Tetapi, dukungan
masyarakat melalui pengumpulan KTP harus mendapatkan persetujuan dalam surat
pernyataan dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Fra/t
Tidak ada komentar