Header Ads

8.5 Persen Syarat Independen

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Banyaknya masyarakat yang akan maju dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah ) termasuk kota Siantar 9 Desember 2015 nanti, ini terlihat,  begitu banyaknya sepanduk, baliho dan aseksoris mobil, memperlihatkan  gambar calon, ini membuktikan keseriusan mereka (calon) yang akan bertarung menuju walikota Pematang Siantar, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang diusung oleh perseorangan atau Independen.
Mangasitua Purba,SH

 
Ketua KPUD Mangasitua Purba,SH ketika dimintai tangapannya seputar syarat pencalonan kepala daearah mengatakan tidak mempermasalahkan siapa saja yang maju dari perorangan maupun yang maju dari partai politik . 

Mengenai Perseorangan menurut Mangasi, Siapa saja boleh mencalonkan dari Perseorangan. Ada juga calon incumbent yang memiliki jabatan ketua parpol tetapi maju dari perseorangan. Contohnya saja, bupati Batu Bara OK Arya , dengan jabatan ketua DPD Golkar tetapi maju dari perorangan.

Bagi KPU, maju dari dukungan parpol sama bergengsinya dengan perorangan. Asalkan telah memenuhi ketentuan perundangan-undangan. 

“Sementara ini, kita tidak bisa memberikan jawaban pasti soal minimal dukungan bagi calon yang maju dari perorangan. Dikarenakan, KPUD Siantar masih menunggu putusan final dari KPU pusat soal batas dukungan calon perorangan maupun lainnya. Dimana saat ini, masih dalam pembahasan bersama dengan komisi II DPR RI,sesuai dengan UU no 15 tahun 2011,PKPU harus mendapat persetujuan dari komisi II,”Kata Mangasitua Purba, Rabu (25/3/2015).

Kata Mangasi lagi, sementara ini draft yang kami lihat minimal dukungan 8,5 persen dari jumlah penduduk siantar. Tetapi, dukungan masyarakat melalui pengumpulan KTP harus mendapatkan persetujuan dalam surat pernyataan dan telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.