Header Ads

Alasan Pembangunan Pasar Melanthon, Satpol PP Gusur Pedagang

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Dengan datangnya alat-alat berat,membuka sedikit tabir bahwa pembangunan kios pasar Melanthon Siregar memang nyata. Namun,dibalik itu ada yang dikorbankan,yakni pedagang didepan rumah potong digusur alias ditertibkan Satpol PP Kota Pematangsiantar.
 
 Tanpa basa-basi,aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) ini menghujamkan linggis untuk meruntuhkan bangunan yang terbuat dari kayu, dengan atap seng dan baliho bekas.

Julham Situmorang Kakan Satpol PP kota Siantar, saat penertiban pedagang di jalan Melanthon Siregar.

Terlihat, personil Satpol PP yang berjumlah puluhan dalam waktu singkat merubuhkan puluhan kios-kios yang berada di jalan Melanthon Siregar, tepatnya di depan galon pengisian BBM atau didepan kantor Dinas Pertanian kota Pematangsiantar.

“Pengalaman kita, setiap pembongkaran pemilik kios hanya meninggalkan barang-barang yang tidak bisa dipakai, dan selebihnya Satpol PP lah yang membersihakannnya,”kata R, Ginting anggota Provos Satpol PP  kepada Lintas Publik Online, Kamis (12/3/2015) di lokasi pembokaran kios jalan Melanthon Siregar kota Siantar.

Terlihat juga, beberapa orang pedagang membongkar sendiri kiosnya. Para pedagang membongkar kiosnya dengan peralatan seadanya, untung saja,banyak teman dan kerabat pemilik kios yang membantu.
Contohnya saja bapak B.Hutabarat, pemilik yang sudah berumur 50 tahun. Hutabarat membongkar kiosnya sendiri, dan dibantu teman-temannya, sebenarnya dirinya tidak rela kiosnya dibongkar, karena ditempat inilah dirinya mencari nafkah, parahnya menertiban ini tanpa ada pemberitahuan.

“Parah kalinya Satpol ini bah, mau mengusur tidak ada pemberitahuan,”kata Hutabarat menyesalkan tindakan Satpol PP kota Pematangsiantar. 

Hutabarat yang sudah berjualan lebih dari 10 tahun menjelaskan, memang selama berjualan dirinya tidak memiliki ijin, tapi karena kebutuhan hidup terpaksa dia berjualan dilokasi itu, dan sejauh ini belum ada surat peringatan.

Apalagi sifat pemberitahuan pembongkaran hanya ultimatum, atau segera sehingga kami kewalahan mencari tempat berjualan. Sehingga kami kebigungan mau kemana, ditambah kebutuhan hidup setiap harinya sulit.
“Seharusnya walikota mencarikan solusi buat kami, paling tidak memberikan tempat sementara, Karena tak mungkin kami membeli kios yang ada di Perusda yang mau dibangun ini, karena harganya mahal sampai ratusan juta rupiah,”jelas Hutabarat menyayangkan sikap Pemko seolah tidak memiliki hati nurani.

 Kakan Satpol PP Drs.Julham Situmorang saat dihubungi dilokasi penertiban di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar Selatan mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan, ada 12 pedagang yang telah diberitahukan, bahwa aka nada pembongkaran kios di jalan Melanthon Siregar,karenakan tidak memiliki izin berjualan dan melanggar Perda.

“Penertiban ini juga atas permintaan Perusda guna pembuatan pagar pembatas, Minggu lalu,kita telah menyurati pedagang,untuk membongkar sendiri lapaknya.Kita malah bermohon kepada pedagang agar ada koordinasi, karena mereka (pedagang) sudah lama berjualan disini dan kita berikan  toleransi,”kata Julham Situmorang tegas.

Julham juga mengatakan, tidak ada relokasi terhadap ke 12 pedagang ini, karena mereka berjualan ditempat terlarang dan tidak memiliki izn berjualan.

“Tidak ada relokasi, karena mereka berjualan ditempat terlarang,”ujar Julham.   (Fra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.