Alasan Pembangunan Pasar Melanthon, Satpol PP Gusur Pedagang
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Dengan datangnya
alat-alat berat,membuka sedikit tabir bahwa pembangunan kios pasar Melanthon
Siregar memang nyata. Namun,dibalik itu ada yang dikorbankan,yakni pedagang
didepan rumah potong digusur alias ditertibkan Satpol PP Kota Pematangsiantar.
“Tidak ada relokasi, karena mereka berjualan ditempat terlarang,”ujar Julham. (Fra)
Tanpa basa-basi,aparat penegak Peraturan
Daerah (Perda) ini menghujamkan linggis untuk meruntuhkan bangunan yang terbuat
dari kayu, dengan atap seng dan baliho bekas.
Julham Situmorang Kakan Satpol PP kota Siantar, saat penertiban pedagang di jalan Melanthon Siregar. |
Terlihat, personil Satpol PP yang berjumlah
puluhan dalam waktu singkat merubuhkan puluhan kios-kios yang berada di jalan
Melanthon Siregar, tepatnya di depan galon pengisian BBM atau didepan kantor
Dinas Pertanian kota Pematangsiantar.
“Pengalaman kita, setiap pembongkaran pemilik
kios hanya meninggalkan barang-barang yang tidak bisa dipakai, dan selebihnya
Satpol PP lah yang membersihakannnya,”kata R, Ginting anggota Provos Satpol PP kepada Lintas Publik Online, Kamis
(12/3/2015) di lokasi pembokaran kios jalan Melanthon Siregar kota Siantar.
Terlihat juga, beberapa orang pedagang
membongkar sendiri kiosnya. Para pedagang membongkar kiosnya dengan peralatan
seadanya, untung saja,banyak teman dan kerabat pemilik kios yang membantu.
Contohnya saja bapak B.Hutabarat, pemilik
yang sudah berumur 50 tahun. Hutabarat membongkar kiosnya sendiri, dan dibantu
teman-temannya, sebenarnya dirinya tidak rela kiosnya dibongkar, karena
ditempat inilah dirinya mencari nafkah, parahnya menertiban ini tanpa ada
pemberitahuan.
“Parah kalinya Satpol ini bah, mau mengusur
tidak ada pemberitahuan,”kata Hutabarat menyesalkan tindakan Satpol PP kota
Pematangsiantar.
Hutabarat yang sudah berjualan lebih dari
10 tahun menjelaskan, memang selama berjualan dirinya tidak memiliki ijin, tapi
karena kebutuhan hidup terpaksa dia berjualan dilokasi itu, dan sejauh ini
belum ada surat peringatan.
Apalagi sifat pemberitahuan pembongkaran
hanya ultimatum, atau segera sehingga kami kewalahan mencari tempat berjualan.
Sehingga kami kebigungan mau kemana, ditambah kebutuhan hidup setiap harinya
sulit.
“Seharusnya walikota mencarikan solusi buat
kami, paling tidak memberikan tempat sementara, Karena tak mungkin kami membeli
kios yang ada di Perusda yang mau dibangun ini, karena harganya mahal sampai
ratusan juta rupiah,”jelas Hutabarat menyayangkan sikap Pemko seolah tidak
memiliki hati nurani.
Kakan Satpol PP Drs.Julham Situmorang saat
dihubungi dilokasi penertiban di Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Siantar
Selatan mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan, ada
12 pedagang yang telah diberitahukan, bahwa aka nada pembongkaran kios di jalan
Melanthon Siregar,karenakan tidak memiliki izin berjualan dan melanggar Perda.
“Penertiban ini juga atas permintaan
Perusda guna pembuatan pagar pembatas, Minggu lalu,kita telah menyurati
pedagang,untuk membongkar sendiri lapaknya.Kita malah bermohon kepada pedagang
agar ada koordinasi, karena mereka (pedagang) sudah lama berjualan disini dan
kita berikan toleransi,”kata Julham
Situmorang tegas.
Julham juga mengatakan, tidak ada relokasi terhadap
ke 12 pedagang ini, karena mereka berjualan ditempat terlarang dan tidak
memiliki izn berjualan.
“Tidak ada relokasi, karena mereka berjualan ditempat terlarang,”ujar Julham. (Fra)
Tidak ada komentar