Header Ads

Bikin Ulah "Mainkan" Dana Pajak Rp 1,8 Miliar, Bripka Rico Ditangkap

LINTAS PUBLIK - KUPANG, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap Bripka Rico, anggota Ditlantas yang diduga telah "memainkan" dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik Polri, senilai Rp1,8 miliar, sebelum disetorkan ke negara.

Bripka Rico diduga telah mengelola dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank. Rico ditahan sejak Rabu lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa di Kupang, Jumat (27/3/2015).

Ilustrasi


Ditreskrimsus Polda NTT, kata AKBP Agus, sudah memeriksa saksi-saksi terkait masalah itu. Namun belum ditemukan bukti untuk tersangka baru.

Beberapa aset milik Bripka Rico juga sudah disita, di antaranya dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil mengelola PNBP, juga beberapa aset lain. "Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus.Komp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.