Bikin Ulah "Mainkan" Dana Pajak Rp 1,8 Miliar, Bripka Rico Ditangkap
LINTAS PUBLIK - KUPANG, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap Bripka Rico, anggota
Ditlantas yang diduga telah "memainkan" dana penerimaan negara bukan
pajak (PNBP) milik Polri, senilai Rp1,8 miliar, sebelum disetorkan ke
negara.
Bripka Rico diduga telah mengelola dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank. Rico ditahan sejak Rabu lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa di Kupang, Jumat (27/3/2015).
Ditreskrimsus Polda NTT, kata AKBP Agus, sudah memeriksa saksi-saksi terkait masalah itu. Namun belum ditemukan bukti untuk tersangka baru.
Beberapa aset milik Bripka Rico juga sudah disita, di antaranya dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil mengelola PNBP, juga beberapa aset lain. "Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus.Komp/t
Bripka Rico diduga telah mengelola dana miliaran rupiah itu untuk kepentingan pribadi sebelum disetorkan ke kas negara melalui bank. Rico ditahan sejak Rabu lalu. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa di Kupang, Jumat (27/3/2015).
Ilustrasi |
Ditreskrimsus Polda NTT, kata AKBP Agus, sudah memeriksa saksi-saksi terkait masalah itu. Namun belum ditemukan bukti untuk tersangka baru.
Beberapa aset milik Bripka Rico juga sudah disita, di antaranya dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil mengelola PNBP, juga beberapa aset lain. "Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus.Komp/t
Tidak ada komentar