Dipserindag : 16 April Batas Mini Market Jual Miras
LINTAS
PUBLIK – SIANTAR, Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) Rachmat Gobel menjadi tamparan
bagi pengusaha mini market, kelontong dan kios penjual miras lainnya. Dimana
mini market tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen.
Kadis perindag Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan,SE MM saat dihubungi Lintas Publik Online,Jumat , ( 13 /3/
2015) membenarkan peraturan tersebut.
Ilustrasi minuman keras |
Menurutnya,penjualan minuman keras
sebelumnya di jual secara terbuka dan terlihat di tempat-tempat umum. Bahkan,kalangan
pelajarpun sangat bebas untuk membelinya.
”Mungkin karena adanya masukan daerah-daerah.Dan adanya peristiwa nasional,dimana pelajar meninggal dunia karena meminum miras oplosan, membuat Permendag tersebut dikeluarkan,”kata Zainal Menurut Zainal.
”Mungkin karena adanya masukan daerah-daerah.Dan adanya peristiwa nasional,dimana pelajar meninggal dunia karena meminum miras oplosan, membuat Permendag tersebut dikeluarkan,”kata Zainal Menurut Zainal.
Sejak dikeluarkannya Permendag tersebut, Disperindag
langsung menyurati pengusaha mini market,kelontong tentang pelarangan penjualan
miras di bawah 5 persen. Bahkan,tidak jarang Disperindag mendatangi mini market
guna menyampaikan secara langsung tentang peraturan tersebut.
”Kebanyakan, saat kita turun langsung, kita
tidak berhasil menjumpai pimpinan maupun pemiliknya. Walaupun pemiliknya tidak
ada ditempat, kita tetap memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada
pekerjanya, dan meninggalkan surat peringatan dan himbauan,”jelas Zainal
memberikan data pekerjaanya mensosialisasikan peraturan menteri perdagangan.
Kita harapkan dengan himbauan dan adanya
larangan itu, nantinya kita tidak ada lagi menemukan minuman keras yang tertampang di gerai-gerai
mini market dan kelontong hingga tanggal 16 April.
Waktu 3 bulan sesuai dalam Permendag
tersebut dinilai cukup bagi pengusaha untuk menarik dan menghabiskan stoknya
guna menghindari kerugian.
Saat
lintas Publik mencoba mencari tahu apakah benar Permendag telah ada
disosialisasikan kepada swalayan, mini market dan plaza, ternyata hasilnya
tidak memuaskan, bahwa sosialisasi permendag tersebut hanya omong kosong.
Hal ini yterungkap ketika bahwa salah seorang
pegawai mini market yang ada di kota Siantar mengatakan bahwa sosialisasi tidak
ada, dan mereka tidak tahu peraturan
menteri perdangangan tersebut.
“Mana ada bang sosialisasi kepada kami,
omong ksosong itu bang,”kata pegawai mini market yang berada di jalan Melanthon
Siregar.
Sebelumnya pada 16 Januari 2015 lalu,
Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan tehadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam aturan itu, tertuang minuman
beralkohol golongan A atau kadar alkohol kurang dari lima persen dilarang
dijual di minimarket. Artinya, minimarket tak lagi diperbolehkan menjual bir
dan minuman sejenis.
Penjualan minuman beralkohol golongan A
hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya
aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai
minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. (Fra)
Tidak ada komentar