Header Ads

Dipserindag : 16 April Batas Mini Market Jual Miras

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Peraturan Menteri perdagangan  (Permendag) Rachmat Gobel menjadi tamparan bagi pengusaha mini market, kelontong dan kios penjual miras lainnya. Dimana mini market tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen. Kadis perindag Kota Pematangsiantar, Zainal Siahaan,SE MM saat dihubungi Lintas Publik Online,Jumat , ( 13 /3/ 2015) membenarkan peraturan tersebut. 
Ilustrasi minuman keras
 
Menurutnya,penjualan minuman keras sebelumnya di jual secara terbuka dan terlihat di tempat-tempat umum. Bahkan,kalangan pelajarpun  sangat bebas untuk membelinya.

”Mungkin karena adanya masukan daerah-daerah.Dan adanya peristiwa nasional,dimana pelajar meninggal dunia karena meminum miras oplosan, membuat Permendag tersebut dikeluarkan,”kata Zainal Menurut Zainal.

Sejak dikeluarkannya Permendag tersebut, Disperindag langsung menyurati pengusaha mini market,kelontong tentang pelarangan penjualan miras di bawah 5 persen. Bahkan,tidak jarang Disperindag mendatangi mini market guna menyampaikan secara langsung tentang peraturan tersebut.

”Kebanyakan, saat kita turun langsung, kita tidak berhasil menjumpai pimpinan maupun pemiliknya. Walaupun pemiliknya tidak ada ditempat, kita tetap memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada pekerjanya, dan meninggalkan surat peringatan dan himbauan,”jelas Zainal memberikan data pekerjaanya mensosialisasikan peraturan menteri perdagangan.

Kita harapkan dengan himbauan dan adanya larangan itu, nantinya kita tidak ada lagi menemukan  minuman keras yang tertampang di gerai-gerai mini market dan kelontong hingga tanggal 16 April.
Waktu 3 bulan sesuai dalam Permendag tersebut dinilai cukup bagi pengusaha untuk menarik dan menghabiskan stoknya guna menghindari kerugian.

 Saat lintas Publik mencoba mencari tahu apakah benar Permendag telah ada disosialisasikan kepada swalayan, mini market dan plaza, ternyata hasilnya tidak memuaskan, bahwa sosialisasi permendag tersebut hanya omong kosong.

Hal ini yterungkap ketika bahwa salah seorang pegawai mini market yang ada di kota Siantar mengatakan bahwa sosialisasi tidak ada, dan mereka  tidak tahu peraturan menteri perdangangan tersebut.
“Mana ada bang sosialisasi kepada kami, omong ksosong itu bang,”kata pegawai mini market yang berada di jalan Melanthon Siregar. 

Sebelumnya pada 16 Januari 2015 lalu, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel meneken Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan tehadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Dalam aturan itu, tertuang minuman beralkohol golongan A atau kadar alkohol kurang dari lima persen dilarang dijual di minimarket. Artinya, minimarket tak lagi diperbolehkan menjual bir dan minuman sejenis.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. (Fra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.