DPRD Kudus Kunker Ke Siantar
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, untuk mengetahui pengelolaan perdagangan usaha kecil dan menengah, serta pengelolaan pariwisata, Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Pematangsiantar, Kamis (19/03/2015).
Kunjungan Kerja DPRD Kudus diterima
langsung Komisi II DPRD kota Pematangsiantar. Togar Sitorus selaku Ketua Komisi II DPRD kota Pematangsiantar memperkenalkan
kepada Komisi B DPRD Kudus bahwa Kota Pematangsiantar disebut kota transit, memiliki
8 kecamatan dan 53 kelurahan, dengan luas wilayah 80 km2 dan berpenduduk
berkisar 300.000 jiwa.
![]() |
Saat anggota DPRD Kudus Kunker Ke kota Siantar |
Meskipun luas wilayahnya kecil, Kota Pematangsiantar disebut kota
terbesar ke dua disumatera utara setelah Medan. Sementara Muktamar Ketua Komisi
B DPRD Kudus sempat merasa takjub,sejak dari perjalanan dari Medan menuju
Siantar, dirinya memperhatikan banyak kelapa sawit yang tumbuh.
“Saya perhatikan banyak kelapa sawit disepanjang jalan, terlihat indah, dan
bukan itu saja, refrensi yang diperoleh dari internet, banyak pelaku usaha yang
sudah go Internasional yakni melakukan kegiatan ekspor-impor. Karena itu,Komisi
B DPRD Kudus sepakat untuk melakukan kunjungan kerja ke Pematangsiantar,”kata
Muktama.
Mendengar paparan seperti itu, Kennedy Parapat selaku anggota Komisi II
malah menjelaskan bahwa Kota Pematangsiantar tidak memiliki tanaman keras seperti
yang diperhatikan oleh Komisi B DPRD Kudus. Tanaman kelapa sawit itu bukan
milik Pemko Pematangsiantar,tetapi milik perusahan perkebunan PTP Nusantara IV dan letak wilayahnya berada di kabupaten
Simalungun.
Banyak juga tanaman sawit maupun karet itu milik perorangan. ”Kota Siantar
diapit beberapa daerah, seakan-akan tanaman kelapa sawit itu punya kami. Namun,
nyatanya tidak, melainkan milik Pemerintah yang berada di kabupaten Simalungun.”jelas
Kenedy Parapat.
Mengenai,adanya usaha yang go Internasional, Kennedy berpendapat
Kota Pematangsiantar hanya memiliki satu
perusahaan terbesar yaitu peusahaan rokok PT. STTC. Bahkan, Perusahaan Daerah
(Perusda) yang dimiliki kota Pematangsiantar hanya 3, dan 2 diantaranya baru dibentuk.
“Masih baru dibentuknya 2 perusahaan daerah itu, dari 3 saat ini yang
dimiliki pemko Pematangsiantar,”jelas Kennedy terbentuknya Perusda Pasar dan
Perusda PAUS.
Mendapat jawaban seperti itu, beberapa anggota Komisi B DPRD Kudus tampak
melirik satu sama lain. Tidak tahu apa dipikirkan mereka,mungkin saja jawaban tersebut
membuat mereka kaget, karena data yang mereka miliki bersumber dari internet. Terlihat
anggota DPRD Kudus sedikit terlihat bigung, karena kunjungan kerja seharus banyak mendapatkan
refrensi tentang daerah yang dikunjungi, ternyata kota Siantar masih baru
mendirikan 2 perusahaan daerah, dari satu yang sudah lama yaitu perusahaan Air
Minum PDAM Tirtauli. Fra / t
Tidak ada komentar