Header Ads

DPRD Kudus Kunker Ke Siantar


LINTAS PUBLIK – SIANTAR, untuk mengetahui pengelolaan perdagangan usaha kecil dan menengah, serta pengelolaan pariwisata, Komisi B DPRD Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Pematangsiantar, Kamis (19/03/2015).
 
Kunjungan Kerja  DPRD Kudus diterima langsung Komisi II DPRD kota Pematangsiantar.  Togar Sitorus selaku Ketua Komisi II  DPRD kota Pematangsiantar memperkenalkan kepada Komisi B DPRD Kudus bahwa Kota Pematangsiantar disebut kota transit, memiliki 8 kecamatan dan 53 kelurahan, dengan luas wilayah 80 km2 dan berpenduduk berkisar 300.000 jiwa. 
Saat anggota DPRD Kudus Kunker Ke kota Siantar


Meskipun luas wilayahnya kecil, Kota Pematangsiantar disebut kota terbesar ke dua disumatera utara setelah Medan. Sementara Muktamar Ketua Komisi B DPRD Kudus sempat merasa takjub,sejak dari perjalanan dari Medan menuju Siantar, dirinya memperhatikan banyak kelapa sawit yang tumbuh.
“Saya perhatikan banyak kelapa sawit disepanjang jalan, terlihat indah, dan bukan itu saja, refrensi yang diperoleh dari internet, banyak pelaku usaha yang sudah go Internasional yakni melakukan kegiatan ekspor-impor. Karena itu,Komisi B DPRD Kudus sepakat untuk melakukan kunjungan kerja ke Pematangsiantar,”kata Muktama.

Mendengar paparan seperti itu, Kennedy Parapat selaku anggota Komisi II malah menjelaskan bahwa Kota Pematangsiantar tidak memiliki tanaman keras seperti yang diperhatikan oleh Komisi B DPRD Kudus. Tanaman kelapa sawit itu bukan milik Pemko Pematangsiantar,tetapi milik perusahan perkebunan PTP Nusantara  IV dan letak wilayahnya berada di kabupaten Simalungun.

Banyak juga tanaman sawit maupun karet itu milik perorangan. ”Kota Siantar diapit beberapa daerah, seakan-akan tanaman kelapa sawit itu punya kami. Namun, nyatanya tidak, melainkan milik Pemerintah yang berada di kabupaten Simalungun.”jelas Kenedy Parapat.

 Mengenai,adanya  usaha yang go Internasional, Kennedy berpendapat Kota Pematangsiantar hanya memiliki  satu perusahaan terbesar yaitu peusahaan rokok PT. STTC. Bahkan, Perusahaan Daerah (Perusda) yang dimiliki kota Pematangsiantar hanya 3,  dan 2 diantaranya baru dibentuk.
“Masih baru dibentuknya 2 perusahaan daerah itu, dari 3 saat ini yang dimiliki pemko Pematangsiantar,”jelas Kennedy terbentuknya Perusda Pasar dan Perusda PAUS.

Mendapat jawaban seperti itu, beberapa anggota Komisi B DPRD Kudus tampak melirik satu sama lain. Tidak tahu apa dipikirkan mereka,mungkin saja jawaban tersebut membuat mereka kaget, karena data yang mereka miliki bersumber dari internet. Terlihat anggota DPRD Kudus sedikit terlihat bigung, karena  kunjungan kerja seharus banyak mendapatkan refrensi tentang daerah yang dikunjungi, ternyata kota Siantar masih baru mendirikan 2 perusahaan daerah, dari satu yang sudah lama yaitu perusahaan Air Minum PDAM Tirtauli. Fra / t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.