Hotma Sitompoel Marah Dipanggil KY soal Putusan Hakim Sarpin
LINTAS PUBLIK - JAKARTA,
Kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, marah atas langkah
Komisi Yudisial yang memanggil dirinya untuk dimintai keterangan soal
kerja kliennya. Hotma merasa tidak ada kaitan dengan kasus yang diadukan
masyarakat terhadap Sarpin terkait praperadilan Komisaris Jenderal Budi
Gunawan.
"Kita (Hotma) dipanggil KY. Kita enggak ada kaitannya dengan sidang praperadilan," kata Dion Pongkor, salah satu pengacara Sarpin dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel ketika dihubungi, Jumat (27/3/2015).
Dion mengatakan, Hotman akan menemui komisioner KY pagi ini. Pihaknya akan menyampaikan penolakan untuk dimintai keterangan oleh KY terkait dugaan pelanggaran kode etik Sarpin.
Dion menegaskan bahwa Hotman ditunjuk sebagai pengacara oleh Sarpin untuk menangani soal kritik dari berbagai pihak atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Pihaknya tidak mengerti soal proses praperadilan.
"Kita marahlah, kok kita dipanggil. Kita enggak tahu apa-apa. Kita datang untuk menolak. Kita merasa tidak ada relevansinya terkait aduan masyarakat," kata Dion.
Sementara itu, Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hotma. KY meminta Hotma hadir pukul 9.00 WIB.
"Hari ini pemanggilan terhadap HS (Hotma Sitompul) selaku pengacara Sarpin. Surat pemanggilan sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Komp/t
"Kita (Hotma) dipanggil KY. Kita enggak ada kaitannya dengan sidang praperadilan," kata Dion Pongkor, salah satu pengacara Sarpin dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel ketika dihubungi, Jumat (27/3/2015).
Dion mengatakan, Hotman akan menemui komisioner KY pagi ini. Pihaknya akan menyampaikan penolakan untuk dimintai keterangan oleh KY terkait dugaan pelanggaran kode etik Sarpin.
Dion menegaskan bahwa Hotman ditunjuk sebagai pengacara oleh Sarpin untuk menangani soal kritik dari berbagai pihak atas putusan praperadilan Budi Gunawan. Pihaknya tidak mengerti soal proses praperadilan.
"Kita marahlah, kok kita dipanggil. Kita enggak tahu apa-apa. Kita datang untuk menolak. Kita merasa tidak ada relevansinya terkait aduan masyarakat," kata Dion.
Sementara itu, Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Hotma. KY meminta Hotma hadir pukul 9.00 WIB.
"Hari ini pemanggilan terhadap HS (Hotma Sitompul) selaku pengacara Sarpin. Surat pemanggilan sudah diberikan sebelumnya," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke Komisi Yudisial. Koalisi menilai Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka, penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan.
Sarpin memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.Komp/t
Tidak ada komentar