Kualitas Guru Tanggung Jawab Pemda
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kehadiran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan
(Ditjen Guru dan Tendik) tidak berarti bahwa kualitas guru menjadi
tanggung jawab pemerintah pusat semata.
Peningkatan mutu guru seharusnya tak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda). Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri AA, mengatakan hal ini kepada SH, Kamis (5/3). “Sebenarnya, kewenangan pemerintah pusat, terutama Kemendikbud itu hanya membuat regulasi pendidikan dan standar-standar guru,” kata Febri.
Menurutnya, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ditjen Guru seharusnya bersifat memberikan dukungan kepada pemda. Apabila tidak, keberadaan Ditjen Guru dan Tendik justru berarti belum sesuai semangat otonomi daerah.
Hanya Membantu Daerah
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan otonomi daerah, guru tingkat pendidikan dasar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) milik daerah kabupaten/kota. Untuk itu, penataan dan peningkatan mutu guru tingkat pendidikan dasar dengan sendirinya adalah tanggung jawab daerah.
Ia mengatakan, pemerintah pusat hanya berkewajiban membantu daerah yang tidak mampu agar bisa menempatkan guru secara merata dan meningkatkan mutu mereka. “Tujuannya supaya tidak ada kesenjangan jumlah dan mutu guru antardaerah. Jika ada, itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” ucap Febri.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), Kangsure Suroto, mengatakan telah ada regulasi yang mengatur dengan jelas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk terkait peningkatan mutu dan penataan guru.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut, antara lain mengatur pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah kewenangan pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Soal kewenangan, ada yang menjadi hambatan di situ,” tutur Kangsure sesaat setelah mengikuti simposium di kantor Kemendikbud bulan lalu.
Ia tidak secara khusus menjelaskan hambatan yang dimaksudnya. Ia mencontohkan soal penataan guru. Menurutnya, sebenarnya telah ada aturan jelas, penataan guru antarkecamatan merupakan kewenangan kabupaten/kota; penataan guru antarkabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi; dan penataan guru antarprovinsi merupakan kewenangan pusat.
Namun, hingga saat ini penataan guru masih belum tertangani dengan baik. “Ada beberapa hal yang perlu dilihat lagi. Sebenarnya permasalahan berada di titik mana,” ucap Kangsure.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Hamid Muhamad, mengatakan, peningkatan mutu guru dan tenaga pengajar merupakan tugas pemda. Ia mengungkapkan, fungsi Dirjen Guru dan Tendik pada dasarnya sebatas terkait mutu guru, apakah sudah memenuhi kualifikasi. Apabila kualifikasi guru sudah terpenuhi, Ditjen Guru perlu mengecek, apakah kualifikasi tersebut sudah sesuai dengan kompetensi mereka.
“Nah, itu semua adalah pekerjaan tersendiri yang akan ditangani Ditjen Guru dan Tendik,” ujar Hamid di kantor Kemendikbud beberapa waktu lalu.SN/t
Peningkatan mutu guru seharusnya tak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah (pemda). Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri AA, mengatakan hal ini kepada SH, Kamis (5/3). “Sebenarnya, kewenangan pemerintah pusat, terutama Kemendikbud itu hanya membuat regulasi pendidikan dan standar-standar guru,” kata Febri.
Menurutnya, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ditjen Guru seharusnya bersifat memberikan dukungan kepada pemda. Apabila tidak, keberadaan Ditjen Guru dan Tendik justru berarti belum sesuai semangat otonomi daerah.
Hanya Membantu Daerah
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan otonomi daerah, guru tingkat pendidikan dasar merupakan pegawai negeri sipil (PNS) milik daerah kabupaten/kota. Untuk itu, penataan dan peningkatan mutu guru tingkat pendidikan dasar dengan sendirinya adalah tanggung jawab daerah.
Ia mengatakan, pemerintah pusat hanya berkewajiban membantu daerah yang tidak mampu agar bisa menempatkan guru secara merata dan meningkatkan mutu mereka. “Tujuannya supaya tidak ada kesenjangan jumlah dan mutu guru antardaerah. Jika ada, itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” ucap Febri.
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Pendidikan Nasional (Gema Pena), Kangsure Suroto, mengatakan telah ada regulasi yang mengatur dengan jelas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk terkait peningkatan mutu dan penataan guru.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut, antara lain mengatur pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, pendidikan menengah kewenangan pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Soal kewenangan, ada yang menjadi hambatan di situ,” tutur Kangsure sesaat setelah mengikuti simposium di kantor Kemendikbud bulan lalu.
Ia tidak secara khusus menjelaskan hambatan yang dimaksudnya. Ia mencontohkan soal penataan guru. Menurutnya, sebenarnya telah ada aturan jelas, penataan guru antarkecamatan merupakan kewenangan kabupaten/kota; penataan guru antarkabupaten/kota merupakan kewenangan provinsi; dan penataan guru antarprovinsi merupakan kewenangan pusat.
Namun, hingga saat ini penataan guru masih belum tertangani dengan baik. “Ada beberapa hal yang perlu dilihat lagi. Sebenarnya permasalahan berada di titik mana,” ucap Kangsure.
Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud, Hamid Muhamad, mengatakan, peningkatan mutu guru dan tenaga pengajar merupakan tugas pemda. Ia mengungkapkan, fungsi Dirjen Guru dan Tendik pada dasarnya sebatas terkait mutu guru, apakah sudah memenuhi kualifikasi. Apabila kualifikasi guru sudah terpenuhi, Ditjen Guru perlu mengecek, apakah kualifikasi tersebut sudah sesuai dengan kompetensi mereka.
“Nah, itu semua adalah pekerjaan tersendiri yang akan ditangani Ditjen Guru dan Tendik,” ujar Hamid di kantor Kemendikbud beberapa waktu lalu.SN/t
Tidak ada komentar