Header Ads

Legislator: Persiapkan Aparatur Desa Kelola Dana Desa

LINTAS PUBLIK - Medan,Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara diminta untuk mempersiapkan secara maksimal aparatur di pedesaan untuk mengelola dana desa yang akan dicairkan dalam waktu dekat.
“Kami dapat informasi bahwa dana desa itu akan dikucurkan pada 2015,” kata anggota DPRD Sumut HM Affan di Medan, Senin (30/3/2015).

Menurut Affan, dana desa tersebut cukup besar yakni Rp350 juta, yang dicairkan dengan tiga tahap yakni tahapan pertama Rp140 juta (tahap pertama), Rp140 juta (tahap kedua), dan Rp70 juta (tahap ketiga).
Dana tersebut akan dicairkan Kementerian Keuangan ke rekening pemkab/pemkota untuk disalurkan ke seluruh desa dan kelurahan.

Untuk mengelola dana itu, setiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusul dengan penyediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan aturan dalam penggunaan anggaran, ketentuan tersebut dibuat antara eksekutif dengan legislatif yang akan mengawasi penggunaan keuangan negara itu.

Ia mengatakan, di desa dan kelurahan tidak ada legislatif, maka penyusunan RPJMDes dan APBDes itu dapat dilakukan dengan tokoh masyarakat dan unsur Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa (BPMD).
Selain itu, dibutuhkan adanya rekening desa/kelurahan yang khusus untuk menerima dana yang dimaskudkan untuk meningkatkan pembangunan di pedesaan tersebut.

Untuk itu, pemkab/pemkot di Sumut diharapkan dapat membantu aparatur desa/kelurahan tersebut dalam mengelola dana dan mempersiapkan berbagai aturan yang dibutuhkan.

Kemudian, aparatur desa/kelurahan harus mendapatkan sosialisasi tentang semua aspek yang dibutuhkan, mulai cara pengelolaan, penyiapan program, hingga pertanggungjawaban.
“Pengalaman sebelumnya, Pemprov Sumut pernah memberikan bantuan Rp25 juta per desa. Itu pun sulit pertanggungjawabannya,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra Ajie Karim mengatakan pemkab/pemkot di Sumut perlu menyiapkan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa tersebut.
Hal itu disebabkan banyaknya desa yang akan menyelenggarakan pemilihan kepada desa (pilkades) pada 2015 sehingga dikhawatirkan dana desa tersebut disalahgunakan untuk pilkades.

“Khawatirnya, nanti akan digunakan untuk pilkades. Bakal banyak kades yang masuk penjara,” katanya.Ant/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.