Header Ads

Notulen Palsu 2003, Ridwan Yunus Mendesak,Marim Purba Mengelak

LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Lingga Napitupulu dengan kurungan penjara selama 7 bulan dalam kasus notulen palsu tahun 2003 membuat Ridwan Yunus bicara lantang.Menurut Ridwan,sudah seharusnya Marim Purba menuntut balik Lingga Napitupulu karena akibat perbuatan Lingga,Marim Purba lengser dari jabatan walikota.
Hal itu diungkapkan Ridwan Yunus saat dihubungi Lintas Publik Online,Kamis (26/03/2015) Ditambahkan Yunus,putusan kasasi tersebut seakan menguatkan bahwa,Marim Purba lengser dari jabatannya sebagai walikota karena Notulen Palsu tahun 2003.

Ridwan Yunus
Karena itu,Marim Purba harus menuntut balik Lingga Napitupulu atas kerugian,harga dan jabatan walikota yang tidak bisa dinilai dari uang”terlepas besar tidaknya putusan tersebut,tetapi sangat jelas Marim Purba telah jatuh”sebut Yunus dikediamannya Tuntutan balik perlu dilakukan oleh Marim Purba,agar di kemudian hari,DPRD tidak melakukan perbuatan yang sama”dengan menuntut balik, memberikan pelajaran bahwa ada konsekuensi hukum bila melakukan perbuatan yang sama.

Jika saat itu saya jadi walikota dan saya lengser karena notulen palsu,saya pasti tuntut balik dia (Lingga Napitupulu dan Sudjatmiko”tutur Yunus Menurut Ridwan,kejadian notulen palsu 12 tahun lalu masih diingat betul olehnya,dimana akibat perbuatan ini,kota Siantar hancur dan tidak menentu sehingga pembangunan di kota Siantar terhambat. 

“Jabatan walikota adalah milik semua rakyat,bukan hanya Marim Purba yang dirugikan,masyarakat juga dirugikan karena perbuatan ini.saat itu pembangunana terhambat.Masyarakat bisa membara lagi bila mengingat ini.Apalagi putusan kasasi telah keluar dan memvonis Lingga 7 bulan penjara”tandas Yunus
Sementara Marim Purba saat dihubungi mengatakan no coment saat dimintai pendapatnya terkait keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

”Saya tidak berkomentar”sebut Marim.

 Ketika disinggung soal adanya desakan,Marim Purba menuntut balik Lingga Napitupulu dan Sudjatmiko,Marim menyatakan tidak tertarik menanggapi desakan tersebut.

”sudahlah,saya tidak mau mengingat perbuatan-perbuatan yang dulu.Saya tidak mau menoleh kebelakang lagi,tapi saya mau menatap kedepan.Toh juga sudah ada putusan kasasi”tutur Marim yang mengaku bertempat di Depok.
 Perlu diketahui,Ridwan Yunus yang pertama kali melaporkan kasus notulen palsu ke pihak berwajib.Setelah cukup lama “mengendap”,tahun 2009 kasus ini akhirnya digelar dipersidangan.

Dimana akibat notulen palsu,Marim Purba lengser dari jabatannya.Lingga Napitupulu dan Sudjatmiko dalam putusan kasasi MA dinayatakan telah terbukti bersalah bersalah melanggar pasal 363 (1) KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan masing-masing hukuman 7 bulan pnjara dan 6 bulan penjara. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.