Notulen Palsu 2003, Ridwan Yunus Mendesak,Marim Purba Mengelak
LINTAS PUBLIK- SIANTAR, Keluarnya putusan
kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Lingga Napitupulu dengan kurungan penjara
selama 7 bulan dalam kasus notulen palsu tahun 2003 membuat Ridwan Yunus bicara
lantang.Menurut Ridwan,sudah seharusnya Marim Purba menuntut balik Lingga
Napitupulu karena akibat perbuatan Lingga,Marim Purba lengser dari jabatan
walikota.
Hal itu diungkapkan Ridwan Yunus saat
dihubungi Lintas Publik Online,Kamis (26/03/2015) Ditambahkan Yunus,putusan
kasasi tersebut seakan menguatkan bahwa,Marim Purba lengser dari jabatannya
sebagai walikota karena Notulen Palsu tahun 2003.
Ridwan Yunus |
Karena itu,Marim Purba harus menuntut balik
Lingga Napitupulu atas kerugian,harga dan jabatan walikota yang tidak bisa
dinilai dari uang”terlepas besar tidaknya putusan tersebut,tetapi sangat jelas
Marim Purba telah jatuh”sebut Yunus dikediamannya Tuntutan balik perlu
dilakukan oleh Marim Purba,agar di kemudian hari,DPRD tidak melakukan perbuatan
yang sama”dengan menuntut balik, memberikan pelajaran bahwa ada konsekuensi
hukum bila melakukan perbuatan yang sama.
Jika saat itu saya jadi walikota dan saya
lengser karena notulen palsu,saya pasti tuntut balik dia (Lingga Napitupulu dan
Sudjatmiko”tutur Yunus Menurut Ridwan,kejadian notulen palsu 12 tahun lalu
masih diingat betul olehnya,dimana akibat perbuatan ini,kota Siantar hancur dan
tidak menentu sehingga pembangunan di kota Siantar terhambat.
“Jabatan walikota adalah milik semua
rakyat,bukan hanya Marim Purba yang dirugikan,masyarakat juga dirugikan karena
perbuatan ini.saat itu pembangunana terhambat.Masyarakat bisa membara lagi bila
mengingat ini.Apalagi putusan kasasi telah keluar dan memvonis Lingga 7 bulan
penjara”tandas Yunus
Sementara Marim Purba saat dihubungi
mengatakan no coment saat dimintai pendapatnya terkait keluarnya putusan kasasi
Mahkamah Agung.
”Saya tidak berkomentar”sebut Marim.
Ketika disinggung soal adanya desakan,Marim
Purba menuntut balik Lingga Napitupulu dan Sudjatmiko,Marim menyatakan tidak
tertarik menanggapi desakan tersebut.
”sudahlah,saya tidak mau mengingat
perbuatan-perbuatan yang dulu.Saya tidak mau menoleh kebelakang lagi,tapi saya
mau menatap kedepan.Toh juga sudah ada putusan kasasi”tutur Marim yang mengaku
bertempat di Depok.
Perlu diketahui,Ridwan Yunus yang pertama kali
melaporkan kasus notulen palsu ke pihak berwajib.Setelah cukup lama
“mengendap”,tahun 2009 kasus ini akhirnya digelar dipersidangan.
Dimana akibat notulen palsu,Marim Purba
lengser dari jabatannya.Lingga Napitupulu dan Sudjatmiko dalam putusan kasasi
MA dinayatakan telah terbukti bersalah bersalah melanggar pasal 363 (1) KUHP jo
pasal 55 (1) KUHP dengan masing-masing hukuman 7 bulan pnjara dan 6 bulan
penjara. Fra/t
Tidak ada komentar