Olagafood Angkat Bicara, Daniel : Bunuh Diri Kita, Kalau Olah Mi Expired
LINTAS PUBLIK - MEDAN, Factory dan Operations Manager PT Olagafood,
Daniel Vianco, membantah pengakuan belasan karyawan di Harian Tribun,
Selasa (17/3) lalu, yang menyebutkan PT Olagafood mengelola ulang mi
instan seperti Alhami, Sentremie maupun Alimi, yang sudah kedaluwarsa
atau expired serta mengolah mi yang sudah jatuh ke lantai.
“Saya ingin menyampaikan pengakuan beberapa karyawan yang sudah kami rumahkan itu. Tak benar. Kami tidak mengelola ulang mi yang sudah expired. Jadi saya membantahkan karena seluruh tahapan produksi mi, sesuai standard operating procedure (SOP). Apabila melakukan tindakan itu sama artinya bunuh diri dan sangat bego kita,” katanya di Roemah Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung, Sabtu (21/3/2015) siang.
Selain itu, kata Daniel, seluruh tahapan produksi yang di lakukan PT Olagafood sesuai prosedur yang ditetapkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana yang tertera dalam SOP pengelolaan mi. Oleh karena itu, dia menyatakan sudah membawa awak media ke pabrik agar dapat mengetahui standar pembuatan mi instan tersebut.
“Saya sudah membawa awak media untuk melihat langsung proses pembuatan, saya sangat terbuka kepada awak media. Beberapa waktu lalu, saya bukan menolak wartawan yang datang ke kantor dan ke pabrik, yang meminta ketemu. Saya tak mendapatkan informasi kalau ada wartawan yang ingin ketemu dan posisi saya ketika itu di Malaysia karena mertua sedang mendapatkan perawatan intensif di Penang. Tapi yang jelas mi yang expired hanya satu persen saja dan kami tak mengelola lagi mi yang tak layak makan itu,” ujarnya sembari membuka topi merahnya.
Daniel mengungkapkan, mi kedaluwarsa yang kembali ke pabrik disebabkan berbagai hal diantaranya digigit tikus dan hancur. Apalagi penarikan mi yang expired tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan produk-produk terbaik kepada konsumen.
“Saya tegaskan kembali pihak perusahaan tidak menjual ataupun mengelola produk yang sudah tak layak kepada masyarakat. Seluruh mi yang sudah expired itu dibuang bungkus dan isinya kemudian kami jual ke pabrik pakan ternak yang berada tak jauh dengan pabrik dan sangat tidak mungkin kita melakukan tindakan yang dituduhkan itu, konyol, bego dan bunuh diri,” katanya.
Sedangkan Internasional Marketing Manager PT Olagafood, Mikka Law sekaligus putri Djoesianto Law (pemilik perusahaan) menuturkan, mi instan yang diproduksi memiliki masa expired selama delapan bulan hingga satu tahun untuk sekali produksi. Apalagi selama ini, perusahaan mempunyai komitmen mendirikan usaha makanan bukan untuk menyelakakan manusia.
“Kami mendirikan usaha makanan bertujuan untuk memberikan konsumsi makanan yang baik kepada masyarakat luas. Apabila kami melakukan tindakan tersebut (mengelola ulang mi kadaluwarsa) jelas sangat membuat celaka banyak orang. Jadi saya berharap semua pihak jangan memperlebar masalah, apabila ada prosedur yang salah ada pihak yang berwenang untuk mengecek seperti BPOM,” ujarnya.
Perempuan berkulit putih ini mengemukakan, PT Olagafood telah mendapatkan sertifikat kelayakan produksi makanan dari berbagai lembaga di Indonesia di antaranya BPOM, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengawasan dari Departemen Perisdustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat percaya dengan lembaga itu.
“Lembaga yang saya sebutkan tersebut mempunyai kredibilitas dan melakukan pengawasan terhadap kami. Dan kami sedang mengurus sertifikat Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, karena kami sedang berjuang agar produk kami diterima masyarakat Amerika. Karena saat dilakukan pameran masyarakat sana juga mengemari mi instan. Tapi sebelum mendapatkan FDA, perusahaan harus mendapatkan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP),” katanya.Trbn/t
“Saya ingin menyampaikan pengakuan beberapa karyawan yang sudah kami rumahkan itu. Tak benar. Kami tidak mengelola ulang mi yang sudah expired. Jadi saya membantahkan karena seluruh tahapan produksi mi, sesuai standard operating procedure (SOP). Apabila melakukan tindakan itu sama artinya bunuh diri dan sangat bego kita,” katanya di Roemah Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung, Sabtu (21/3/2015) siang.
Selain itu, kata Daniel, seluruh tahapan produksi yang di lakukan PT Olagafood sesuai prosedur yang ditetapkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagaimana yang tertera dalam SOP pengelolaan mi. Oleh karena itu, dia menyatakan sudah membawa awak media ke pabrik agar dapat mengetahui standar pembuatan mi instan tersebut.
“Saya sudah membawa awak media untuk melihat langsung proses pembuatan, saya sangat terbuka kepada awak media. Beberapa waktu lalu, saya bukan menolak wartawan yang datang ke kantor dan ke pabrik, yang meminta ketemu. Saya tak mendapatkan informasi kalau ada wartawan yang ingin ketemu dan posisi saya ketika itu di Malaysia karena mertua sedang mendapatkan perawatan intensif di Penang. Tapi yang jelas mi yang expired hanya satu persen saja dan kami tak mengelola lagi mi yang tak layak makan itu,” ujarnya sembari membuka topi merahnya.
Daniel mengungkapkan, mi kedaluwarsa yang kembali ke pabrik disebabkan berbagai hal diantaranya digigit tikus dan hancur. Apalagi penarikan mi yang expired tersebut merupakan kewajiban perusahaan untuk memberikan produk-produk terbaik kepada konsumen.
“Saya tegaskan kembali pihak perusahaan tidak menjual ataupun mengelola produk yang sudah tak layak kepada masyarakat. Seluruh mi yang sudah expired itu dibuang bungkus dan isinya kemudian kami jual ke pabrik pakan ternak yang berada tak jauh dengan pabrik dan sangat tidak mungkin kita melakukan tindakan yang dituduhkan itu, konyol, bego dan bunuh diri,” katanya.
Sedangkan Internasional Marketing Manager PT Olagafood, Mikka Law sekaligus putri Djoesianto Law (pemilik perusahaan) menuturkan, mi instan yang diproduksi memiliki masa expired selama delapan bulan hingga satu tahun untuk sekali produksi. Apalagi selama ini, perusahaan mempunyai komitmen mendirikan usaha makanan bukan untuk menyelakakan manusia.
“Kami mendirikan usaha makanan bertujuan untuk memberikan konsumsi makanan yang baik kepada masyarakat luas. Apabila kami melakukan tindakan tersebut (mengelola ulang mi kadaluwarsa) jelas sangat membuat celaka banyak orang. Jadi saya berharap semua pihak jangan memperlebar masalah, apabila ada prosedur yang salah ada pihak yang berwenang untuk mengecek seperti BPOM,” ujarnya.
Perempuan berkulit putih ini mengemukakan, PT Olagafood telah mendapatkan sertifikat kelayakan produksi makanan dari berbagai lembaga di Indonesia di antaranya BPOM, sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengawasan dari Departemen Perisdustrian dan Perdagangan. Oleh karena itu, dia berharap masyarakat percaya dengan lembaga itu.
“Lembaga yang saya sebutkan tersebut mempunyai kredibilitas dan melakukan pengawasan terhadap kami. Dan kami sedang mengurus sertifikat Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat, karena kami sedang berjuang agar produk kami diterima masyarakat Amerika. Karena saat dilakukan pameran masyarakat sana juga mengemari mi instan. Tapi sebelum mendapatkan FDA, perusahaan harus mendapatkan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP),” katanya.Trbn/t
Tidak ada komentar