Pasca Putusan Kasasi, Lingga Napitupulu "Menghilang”
LINTAS PUBLIK – SIANTAR,Pasca putusan
kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonis Lingga Napitupulu Bc Eng dengan kurungan
penjara 7 bulan,membuat Lingga Napitupulu harus bersiap-siap menanti eksekusi
kejari Pematangsiantar. Penelusuran Lintas Publik Online,Kamis
(26/03/2015),kediamanan Lingga Napitupulu yang berada di jalan Sisingamangaraja
bawah,tepatnya disamping gereja MDC tidak menunjukkan aktivitas sama sekali
alias sepi.
Saat wartawan mengunjungi,gerbang rumah
Lingga yang dilapisi penutup membuat penglihatan terhalang.Lubang kecil yang
disediakan di gerbang tersebut,menjadi satu-satunya akses untuk mengetahui
siapa yang ingin berkunjung.Berulangkali sahutan wartawan,yang ingin berkunjung
dan mau konfirmasi terhadap putusan kasasi MA tidak direspon sama sekali oleh
penghuni rumah.
Dari lubang kecil tersebut,hanya terlihat
pembantu yang sedang melakukan aktivitas di belakang rumah.Meskipun rumah mewah
bertingkat tersebut memiliki pos satpam,namun tidak ada terlihat sama sekali
Menurut warga sekitar,Lingga Napitupulu BcEng sudah tidak terlihat 3 hari
ini.Biasanya,setiap siang hari di luar gerbang atau tepatnya di bawah pohon
selalu diparkir mobil kijang putih”sudah tiga hari ini Lingga tidak
kelihatan,biasanya jika siang hari kendaran kijang warna putih diparkir di situ
(luar gerbang).
Makanya saya heran,biasanya tiap sore kita
saling bertegur sapa dan berpapasan’sebut ibu br Panjaitan yang rumahnya berada
sekitar 10 meter dari rumah Lingga Napitupulu Begitupun saat Lintas Publik
mengunjungi kantor Partai Nasdem yang berada di jalan Ahmad Yani,Lingga
Napitupulu tidak berhasil ditemui.
Bahkan pegawai yang berada di kantor
tersebut,membenarkan bahwa Lingga Napitupulu sudah 5 hari tidak datang ke
kantor nasdem’sudah 5 hari ini bang,pak Lingga Napitupulu tidak datang”sebut
pegawai perempuan tersebut.
Penelusuran di seputar SPBU milik Lingga
Napitupulu tidak ada terlihat,beberapa pegawai disana menyatakan bahwa Lingga
Napitupulu ke Jakarta”kudengar Bapak Lingga Napitupulu ke Jakarta bang,tidak
tahu mau ngpain”tanda pria berprawakan tinggi ini dan mengaku baru bekerja
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,Muhammad Iqbal,SH saat dihubungi
membenarkan kejaksaan telah menerima petikan putusan tersebut.
Menurut Iqbal,kejaksaan akan segera
melakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana tersebut, meskipun ada upaya PK
(Peninjauan Kembali) dari para terpidana”upaya PK tidak menghalangi eksekusi
yang dilakukan pihak kejaksaan Sejauh ini,kata Iqbal,kejaksaan masih memantau
keberadaan Lingga Napitupulu,bahkan ada informasi keberadaan Lingga Napitupulu
berada di Jakarta.
Karena itu,kejaksaan akan melayangkan surat
kepada keluarga maupun penasehat hukum terdakwa”jika benar di Jakarta,kita
ingin menanyakan apa hal urusan,begitupun kita masih berharap Lingga Napitupulu
secara sadar datang ke kejaksaan Negeri Pematangsiantar “sebut Iqbal Ketika
disinggung,apakah petikan putusan tersebut telah dilayangkan ke dua
terpidana,menurut Iqbal yang menyerahkan putusan kasasi tersebut adalah
pengadilan negeri pematangsiantar.Kejaksaan hanya melakukan eksekusi Sekedar
informasi,pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Lingga Napitupulu BcEng divonis
7 bulan penjara dan M Saiful Sudjatmiko dihukum selama 6 bulan penjara.Ke dua
divonis bersalah dalam notulen palsu tahun 2003 yang mengakibatkan walikota Drs
Marim Purba saat itu lengser dari jabatannya. Fra/t
Tidak ada komentar