Header Ads

Pasca Putusan Kasasi, Lingga Napitupulu "Menghilang”

LINTAS PUBLIK – SIANTAR,Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonis Lingga Napitupulu Bc Eng dengan kurungan penjara 7 bulan,membuat Lingga Napitupulu harus bersiap-siap menanti eksekusi kejari Pematangsiantar. Penelusuran Lintas Publik Online,Kamis (26/03/2015),kediamanan Lingga Napitupulu yang berada di jalan Sisingamangaraja bawah,tepatnya disamping gereja MDC tidak menunjukkan aktivitas sama sekali alias sepi.

Saat wartawan mengunjungi,gerbang rumah Lingga yang dilapisi penutup membuat penglihatan terhalang.Lubang kecil yang disediakan di gerbang tersebut,menjadi satu-satunya akses untuk mengetahui siapa yang ingin berkunjung.Berulangkali sahutan wartawan,yang ingin berkunjung dan mau konfirmasi terhadap putusan kasasi MA tidak direspon sama sekali oleh penghuni rumah. 
 
Dari lubang kecil tersebut,hanya terlihat pembantu yang sedang melakukan aktivitas di belakang rumah.Meskipun rumah mewah bertingkat tersebut memiliki pos satpam,namun tidak ada terlihat sama sekali Menurut warga sekitar,Lingga Napitupulu BcEng sudah tidak terlihat 3 hari ini.Biasanya,setiap siang hari di luar gerbang atau tepatnya di bawah pohon selalu diparkir mobil kijang putih”sudah tiga hari ini Lingga tidak kelihatan,biasanya jika siang hari kendaran kijang warna putih diparkir di situ (luar gerbang).

Makanya saya heran,biasanya tiap sore kita saling bertegur sapa dan berpapasan’sebut ibu br Panjaitan yang rumahnya berada sekitar 10 meter dari rumah Lingga Napitupulu Begitupun saat Lintas Publik mengunjungi kantor Partai Nasdem yang berada di jalan Ahmad Yani,Lingga Napitupulu tidak berhasil ditemui.
Bahkan pegawai yang berada di kantor tersebut,membenarkan bahwa Lingga Napitupulu sudah 5 hari tidak datang ke kantor nasdem’sudah 5 hari ini bang,pak Lingga Napitupulu tidak datang”sebut pegawai perempuan tersebut.

Penelusuran di seputar SPBU milik Lingga Napitupulu tidak ada terlihat,beberapa pegawai disana menyatakan bahwa Lingga Napitupulu ke Jakarta”kudengar Bapak Lingga Napitupulu ke Jakarta bang,tidak tahu mau ngpain”tanda pria berprawakan tinggi ini dan mengaku baru bekerja Kasipidum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar,Muhammad Iqbal,SH saat dihubungi membenarkan kejaksaan telah menerima petikan putusan tersebut. 

Menurut Iqbal,kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap ke dua terpidana tersebut, meskipun ada upaya PK (Peninjauan Kembali) dari para terpidana”upaya PK tidak menghalangi eksekusi yang dilakukan pihak kejaksaan Sejauh ini,kata Iqbal,kejaksaan masih memantau keberadaan Lingga Napitupulu,bahkan ada informasi keberadaan Lingga Napitupulu berada di Jakarta.

Karena itu,kejaksaan akan melayangkan surat kepada keluarga maupun penasehat hukum terdakwa”jika benar di Jakarta,kita ingin menanyakan apa hal urusan,begitupun kita masih berharap Lingga Napitupulu secara sadar datang ke kejaksaan Negeri Pematangsiantar “sebut Iqbal Ketika disinggung,apakah petikan putusan tersebut telah dilayangkan ke dua terpidana,menurut Iqbal yang menyerahkan putusan kasasi tersebut adalah pengadilan negeri pematangsiantar.Kejaksaan hanya melakukan eksekusi Sekedar informasi,pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Lingga Napitupulu BcEng divonis 7 bulan penjara dan M Saiful Sudjatmiko dihukum selama 6 bulan penjara.Ke dua divonis bersalah dalam notulen palsu tahun 2003 yang mengakibatkan walikota Drs Marim Purba saat itu lengser dari jabatannya. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.