Polda Kalbar Tangkap Mantan Kapolsek
LINTAS PUBLIK - PONTIANAK, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat, menangkap AKP Ad, mantan kapolsek Pontianak Kota
karena terlibat kasus penggelapan.
"Tersangka Ad sudah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat kasus penggelapan dan kriminal lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan Ad tersebut sudah buron sekitar lima bulan lebih, karena telah melakukan berbagai tindak kriminal.
"Ad ditangkap, Sabtu kemarin (7/3), saat ini tersangka masih diperiksa. Selain melakukan tindak kriminal, Ad juga sudah lama tidak berdinas, dia juga memiliki istri lain diluar istri sah yang diakui kesatuannya," ungkap Arief.
Menurut Arief, ancaman hukuman terhadap Ad adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat), mengingat Ad juga sudah lama tidak berdinas.
"Artinya Ad sudah tidak mau lagi mengabdi di kepolisian," ujarnya.
Kasus Ad, kata Arief sudah lama dilaporkan ke Provost Polda Kalbar, bahkan sebelum dia menjabat sebagai kapolda Kalbar.
Kapolda menyatakan, kasusnya nanti akan diproses bersamaan, antara pidana umum dan sidang komisi kode etik kepolisian.
Arief mengharapkan seluruh jajaran Polda Kalbar mau meningkatkan kinerja dan kembali ke hakikat sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
"Senin depan, saya akan melakukan analisa dan evaluasi kinerja jajaran Polda Kalbar, untuk memantau kinerja kepolisian di lapangan. Anev itu kami gelar sebulan sekali," ungkap Kapolda Kalbar.ANt/t
"Tersangka Ad sudah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) karena terlibat kasus penggelapan dan kriminal lainnya," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Pontianak, Minggu.
Ia menjelaskan Ad tersebut sudah buron sekitar lima bulan lebih, karena telah melakukan berbagai tindak kriminal.
"Ad ditangkap, Sabtu kemarin (7/3), saat ini tersangka masih diperiksa. Selain melakukan tindak kriminal, Ad juga sudah lama tidak berdinas, dia juga memiliki istri lain diluar istri sah yang diakui kesatuannya," ungkap Arief.
Menurut Arief, ancaman hukuman terhadap Ad adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat), mengingat Ad juga sudah lama tidak berdinas.
"Artinya Ad sudah tidak mau lagi mengabdi di kepolisian," ujarnya.
Kasus Ad, kata Arief sudah lama dilaporkan ke Provost Polda Kalbar, bahkan sebelum dia menjabat sebagai kapolda Kalbar.
Kapolda menyatakan, kasusnya nanti akan diproses bersamaan, antara pidana umum dan sidang komisi kode etik kepolisian.
Arief mengharapkan seluruh jajaran Polda Kalbar mau meningkatkan kinerja dan kembali ke hakikat sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat.
"Senin depan, saya akan melakukan analisa dan evaluasi kinerja jajaran Polda Kalbar, untuk memantau kinerja kepolisian di lapangan. Anev itu kami gelar sebulan sekali," ungkap Kapolda Kalbar.ANt/t
Tidak ada komentar