Polisi Langkat Tangkap Pembawa 26 KG Ganja
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Langkat, Kepolisian Resor Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara, menangkap dua tersangka warga Aceh yang kedapatan
membawa 16 kilogram ganja serta 10 kilogram ganja tak bertuan.
“Kami amankan 26 kilogram ganja serta dua orang tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro di Stabat, Kamis, (12/3/2015).
Penangkapan pertama dilakukan oleh aparatnya di depan pos lalu lintas Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, saat Bus Harapan Indah nomor polisi BL 7394 AK melintas, dimana ada dua tersangka sebagai penumpangnya.
Tersangka itu AT (22), warga Dusun Blang Banyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan RIV (21), warga Dusun ACeh Talang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 16 bal daun ganja kering yang siap dibawa ke Medan.
Kedua tersangka mengaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Iwan dari Aceh Utara. Mereka dijanjikan upah sebanyak Rp2 juta sesampainya di Medan.
Sementara itu, Dwi Asmoro menjelaskan bahwa penyitaan sebanyak 10 kilogram ganja kering lainnya tidak bertuan, karena tersangkanya diperkirakan melarikan diri saat ada razia.
Penyitaan barang haram itu dilakukan petugas saat melakukan razia di dalam Bus Putra Pelangi Perkasa di Terminal Bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
“Ketika dilakukan razia diduga pemilik ganja tersebut turun secara diam-diam langsung melarikan diri,” katanya.
Ternyata setelah diperiksa bagasi bus tersebut di dalam bungkusan kardus berisikan ganja kering, setelah ditimbang beratnya mencapai 10 kilogram. “Jadi total 26 kilogram yang kami amankan,” sambungnya.
Terhadap kedua tersangka yang ada, penyidik polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.ANT/t
“Kami amankan 26 kilogram ganja serta dua orang tersangka,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Dwi Asmoro di Stabat, Kamis, (12/3/2015).
Ilustrasi ganja kering |
Penangkapan pertama dilakukan oleh aparatnya di depan pos lalu lintas Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, saat Bus Harapan Indah nomor polisi BL 7394 AK melintas, dimana ada dua tersangka sebagai penumpangnya.
Tersangka itu AT (22), warga Dusun Blang Banyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dan RIV (21), warga Dusun ACeh Talang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dari kedua tersangka ini polisi mengamankan 16 bal daun ganja kering yang siap dibawa ke Medan.
Kedua tersangka mengaku mereka disuruh oleh seseorang bernama Iwan dari Aceh Utara. Mereka dijanjikan upah sebanyak Rp2 juta sesampainya di Medan.
Sementara itu, Dwi Asmoro menjelaskan bahwa penyitaan sebanyak 10 kilogram ganja kering lainnya tidak bertuan, karena tersangkanya diperkirakan melarikan diri saat ada razia.
Penyitaan barang haram itu dilakukan petugas saat melakukan razia di dalam Bus Putra Pelangi Perkasa di Terminal Bus Pasar X Desa Tanjung Beringin Kecamatan Hinai.
“Ketika dilakukan razia diduga pemilik ganja tersebut turun secara diam-diam langsung melarikan diri,” katanya.
Ternyata setelah diperiksa bagasi bus tersebut di dalam bungkusan kardus berisikan ganja kering, setelah ditimbang beratnya mencapai 10 kilogram. “Jadi total 26 kilogram yang kami amankan,” sambungnya.
Terhadap kedua tersangka yang ada, penyidik polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.ANT/t
Tidak ada komentar