Header Ads

Polresta Medan Tangkap Dua Pelajar Bawa Narkoba

LINTAS PUBLIK - Medan, Petugas Satlantas Polresta Medan menangkap dua pelajar SMK Negeri 1 Percut Sei Tuan, karena ketahuan menyimpan narkoba saat mengendarai sepeda motor di kawasan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kamis pagi.

Salah seorang Anggota Satlantas Polresta Medan, Bripka H Wahyudi kepada wartawan mengatakan, kedua pelajar SMK yang diamankan itu, yakni BD (17) warga Jalan Bhakti dan SN (17) penduduk Jalan Lau Dendang.

Menurut dia, saat itu, sejumlah personel Sat Lantas Polresta Medan, yakni Bripka H.wahyudi dan Briptu Danu sedang merazia pengendara bermasalah di sekitaran Jalan RS.Haji Medan Estate.

Kemudian, kedua pelajar yang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 3078 AAW tanpa mengenakan helm panik setelah melihat petugas berada di pinggiran ruas jalan.

Sebelum kedua pelajar tersebut memutar balik arah kendaraannya.Petugas kepolisian menghentikan sepeda motor yang mereka gunakan, dan dimintai kelengkapan surat kendaraannya.

“Saat petugas Satlantas sibuk mengamankan kendaraan warga yang lain, kedua pelajar SMK itu diam-diam meninggalkan lokasi dan mencoba membuang bungkus plastik kecil berisi sabu ke dalam parit,” ujar Bripka Wahyudi.
ilustrasi sabu

Namun, apa yang dilakukan kedua remaja itu, dilihat anggota polisi dan menyita barang bukti (BB) narkoba tersebut.
“Setelah dii
nterogasi, kedua remaja itu mengaku bahwa yang mereka buang itu adalah narkoba dan baru saja dibeli seharga Rp50.000 dari kawasan Jalan Sering Medan,” kata Wahyudi.

Ketika dibawa ke Pos Lantas Polresta Medan di kawasan Lapangan Merdeka Medan, kedua tersangka mengaku bahwa mereka baru pulang sekolah mengikuti ujian.

Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M.Budi Hendrawan melalui Wakasat Lantas, AKP S.Siagian mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Sat Narkoba untuk menindaklanjuti pelaku yang menjual narkoba pada kedua pelajar tersebut.

“Kedua remaja ini korban dari peredaran narkoba, dan akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk diproses secara hukum,” jelas AKP Siagian.Ant/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.