Header Ads

Selalu Bocor, Parkir di Pihak Ketigakan

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Terulangnya kebocoran retribusi parkir tepi jalan 3 tahun belakangan ini, menjadikan PAD (Pendapatan Asli daerah) Kota pematangsiantar ikut berdampak. Dampaknya target Rp.2,6 Milyar potensi PAD dari sektor parkir ternyata hanya mencapai Rp.1,6 Milyar. 
 
“Parkir di pihak ketigakan karena tidak mencapai target PAD,”kata Ir.Adiaksa Purba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat dihubungi Lintas Publik Online, Senin (23/03/2015) di ruang kerjanya jalan Merdeka kota Siantar. 

Disebut Adiaksa, memang benar ada usulan dari DPRD Kota Pematangsiantar, khususnya Komisi III mengalihkan pemungutan parkir berada di pihak ketiga. Dikarenakan tidak tercapainya target PAD dari retribusi parkir tepi jalan beberapa tahun belakangan ini.
Ir.Adiaksa Purba

“Memang betul ada usulan itu, komisi III gerah dengan PAD sektor parkir yang selalu bocor,” jelas Adiaksa.
 Namun menurut dia, bukan berarti menghapus peran UPTD perparkiran,  bagian perparkiran pengelolaan tetap dipegang Dinas Perhubungan, hanya saja pemungutannya di pihak ketiga.

“Lokasi parkir akan ditenderkan,  Pemko masih merancang Peraturan Walikota (Perwa)  tentang pemungutan parkir dialihkan kepada pihak ketiga,”ujar Adiaksa,  yang menyatakan Dispenda merupakan tim untuk merumuskan bersama Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum. 

Ditempat terpisah Ir.Oberlin Malau anggota komisi III membenarkan usulan parker agar di pihak ketigakan, alasan memberikan pengolaan kepada pihak ketiga karena dilandasi oleh bocornya PAD dari perparkiran, sehingga PAD dari retribusi parker dari tepi jalan umum tidak terpenuhi setiap tahunnya.

Sebelum  di pihak ketigakan, Dinas Perhubungan melakukan uji petik terhadap zona-zona lokasi yang dianggap basah alias banyaknya sumber keuangan dari area parkir, setengah basah dan kering.
“Setiap zona parkir pasti ada yang ramai, lumayan ramai ataupun tidak ramai sama sekali”kata Oberlin mantan Kepala BPN Kota Pematangsiantar ini, sehingga dalam tender nantinya, tidak disamakan terhadap zona parkir yang rame dan zona parkir yang sepi.
 
“Jangan disamakan zona lokasi parkir jalan sutomo dekat Roti Ganda dengan lokasi parkir di jalan Diponegoro bawah,” terang Oberlin memper jelas area parker di kota Pematangsiantar. 

Sementara Kepala Dinas Perbuhungan Posma Sitorus,SH belum bersedia berkomentar persoalan pAD parker di pihak ketigakan, karena dirinya baru menjabat kepala Dinas Perhubungan.

“Besok saja ya, akukan baru menjabat disini,”kata Posma mantan Camat Siantar Timur itu. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.