Header Ads

Anggota DPRD Malang Diperiksa karena Selingkuh dengan Istri Pengusaha

LINTAS PUBLIK - MALANG,   LEP, salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perzinahan dengan istri seorang pengusaha di Malang. LEP diperiksa di Mapolres Malang, Kamis (9/4/2015).

LEP yang didampingi istri dan dua kuasa hukumnya tak bersedia memberi komentar dan terus menghindar dari wawancara awak media.

Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Malang ini disangka berselingkuh dengan IT, istri seorang pengusaha bernama SR yang tinggal di Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
LEP (dua dari kanan), didampingi dua pengacara dan istrinya saat menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus perselingkuhan. Kamis (9/4/2015)

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam, LEP keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Malang pada pukul 11.45 WIB. Seusai diperiksa, LEP dan dua pengacara serta istrinya langsung bergegas menuju mobil yang ditumpanginya.

Istrinya yang ikut berjalan mendampingi LEP hanya menundukkan kepalanya untuk menghindar dari sorotan kamera para jurnalis.

"Mohon maaf, nanti langsung tanya ke penyidik saja," cetus salah satu kuasa hukum LEP.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih kurang tiga jam tersebut, LEP dicecar 28 pertanyaan. Hampir semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya dibantah.
 
"Tersangka membantah, itu hak dia. Ia memang tidak mengakuinya. Namun, polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup kuat. Misalnya, dua foto mesra antara LEP dan IT yang telah diamankan oleh polisi," tegas Wahyu.

Menurut Wahyu, dalam foto selfie tersebut, LEP dan IT jelas saling berangkulan sembari tersenyum menghadap ke kamera.

"Lokasi pengambilan foto saat keduanya berada di pantai. LEP sudah mengakui tentang keberadaan foto tersebut. Saat pengambilan foto, LEP dan IT bersama dengan teman-temannya. Tidak hanya berdua saja," katanya.

Atas kasus tersebut, LEP dan IT dikenai Pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinaan dan perselingkuhan. "Ancamannya sembilan bulan penjara," tegas Wahyu. Trb/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.