Header Ads

Cetak Uang Palsu Pakai "Scanner" dan Kertas A4, 4 Pelaku Dibekuk

LINTAS PUBLIK - MEDAN,  Empat orang pembuat uang dan STNK palsu antarprovinsi diringkus Unit Reskrim Polsekta Medan Helvetia. Turut disita barang bukti berupa 550 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan alat pencetaknya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Mapolsekta Medan Helvetia, Senin (6/4/2015) kemarin, salah satu pelaku adalah Irwan Charli (39), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia. Dia adalah pemilik ide untuk memalsukan uang dan STNK.

Tiga pelaku lain adalah, Boby Chandra (40) warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, bertugas sebagai teknisi pencetak. Sukardi alias Bodong (40) warga Dusun Setia Makmur, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Amri Yusrizal alias Kentong (37) warga Dusun III Hulu, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, yang bertugas membantu peredaran serta pengadaan alat pencetak uang.
Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Tri Naibaho didampingi Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic dan Kanit Reskrim, AKP Hendri Temaluru.


Wakil Kepala Polresta Medan, AKBP Yusuf Hondawan Tri Naibaho didampingi Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic dan Kanit Reskrim, AKP Hendri Temaluru mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang senilai ratusan juta rupiah tersebut bermula dari informasi masyarakat. Warga menyatakan ada sindikat penjual uang palsu yang akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Sei Deli, Medan Barat.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi transaksi. Alhasil petugas berhasil mengamankan tersangka Irwan Charly dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 30 juta yang disimpan dalam kemasan plastik berwarna hitam.

Rencananya uang itu akan dibeli seseorang bernama Guntur yang masih diselidiki keberadaannya.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lain beserta barang bukti berupa 398 lembar uang palsu. Uang palsu yang disita dalam pecahan Rp 50.000 siap edar, dan 152 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 yang masih dalam cetakan.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa seperangkat alat cetak printer, laptop, alat pemindai, berikut beberapa lembar STNK kendaraan yang dipalsukan.

Irwan Charli mengaku semula hanya diminta untuk mencetak STNK palsu oleh orang berinisial HS asal Aceh yang kini menjadi buronan. Namun rencana berkembang hingga mencetak lembaran uang palsu melalui bantuan tiga pelaku lain.

Dalam proses pencetakan, dia mengaku, pemalsuan dilakukan melalui proses scan lembaran uang Rp 50 ribu asli ke kertas A4. Cetakan kemudian dipotong menggunakan cutter dan digosok serta ditambahkan sulaman kertas minyak berwarna untuk memberi kesan ada benang pengaman.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan memburu HS . Polisi menyatakan, lembaran uang palsu yang dicetak para pelaku diduga sudah beredar di sejumlah lokasi di Kota Medan dan kawasan Binjai. Para pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Subs 244 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun. Komp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.