Header Ads

Denny Siahaan di Proses PAW Partai Golkar Siantar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  Tindakan Denny Torang Siahaan yang secara terangan-terangan mendukung kepengurusan (kubu) Agung Laksono (AL) berbuah PAW bagi dirinya.

“ Karena tindakannya mendukung kubu AL serta dugaan tindakan amoral yang diperbuatnya, sesuai hasil rapat  pleno diperluas DPD Golkar Siantar pada 8 April 2015, pihaknya mengambil tindakan memberhentikan Denny Torang dari kepengurusan partai, dan seluruh  peserta sepakat akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPRD Siantar, ” Ucap Mangatas Silalahi saat melakukan konfrensi pers di Sekretariat  DPD Partai Golkar Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (10/4/2015).

Menurut Mangatas , hasil rapat ini, akan dilaporkan ke Ketua DPD Partai Golkar Sumut dan DPP mengenai prilaku Denny. Hal ini Juga sebagai jawaban Partai Golkar pada keluarga korban “Asusila” ataupun jika ada korban lain yang telah melaporkannya, bahwa Partai Golkar secara tegas tidak membela orang-orang yang melakukan perbuatan amoral.

Ketika disinggung  Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar kota Siantar, Mangatas mengatakan berakhir tahun 2015, dan meskipun beberapa kali direvitalisasi, kepengurusannya masih berlaku.

" Meskipun kita bertarung soal kepengurusan Partai Golkar, tetapi  hubungan pribadi atau pertemanan terjalin dengan baik. Saya hanya menyarankan, pihak lain yang mengklaim sebagai Plt Ketua DPD Golkar Pematangsiantar untuk bersabar , menunggu adanya putusan final dari PTUN," ujar Mangatas bahwa pihaknya sedang menunggu putusan DPP Pusat Partai Golkar tentang adanya proses hukum yang sedang berjalan, agar jangan ada mengaku-ngaku Plt Ketua.

Saat hal ini akan dikonfirmasi kepada Denny Torang Siahaan,anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Golkar yang akan di PAW, saat dihubungi melalui telepon gengamnya belum dapat memberikan jawaban, walaupun nada dering menunjukan panggilan masuk, demikian SMS yang dilayangkan juga tidak kunjung dibalas . Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.