Denny Siahaan di Proses PAW Partai Golkar Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tindakan Denny Torang Siahaan yang secara
terangan-terangan mendukung kepengurusan (kubu) Agung Laksono (AL) berbuah PAW
bagi dirinya.
“ Karena tindakannya mendukung kubu
AL serta dugaan tindakan amoral yang diperbuatnya, sesuai hasil rapat pleno diperluas DPD Golkar Siantar pada 8
April 2015, pihaknya mengambil tindakan memberhentikan Denny Torang dari
kepengurusan partai, dan seluruh peserta
sepakat akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota
DPRD Siantar, ” Ucap Mangatas Silalahi saat melakukan konfrensi pers di
Sekretariat DPD Partai Golkar Jalan
Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (10/4/2015).
Menurut Mangatas , hasil rapat ini,
akan dilaporkan ke Ketua DPD Partai Golkar Sumut dan DPP mengenai prilaku
Denny. Hal ini Juga sebagai jawaban Partai Golkar pada keluarga korban “Asusila”
ataupun jika ada korban lain yang telah melaporkannya, bahwa Partai Golkar
secara tegas tidak membela orang-orang yang melakukan perbuatan amoral.
Ketika disinggung Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai
Ketua DPD II Partai Golkar kota Siantar, Mangatas mengatakan berakhir tahun
2015, dan meskipun beberapa kali direvitalisasi, kepengurusannya masih berlaku.
" Meskipun kita bertarung soal
kepengurusan Partai Golkar, tetapi
hubungan pribadi atau pertemanan terjalin dengan baik. Saya hanya
menyarankan, pihak lain yang mengklaim sebagai Plt Ketua DPD Golkar Pematangsiantar
untuk bersabar , menunggu adanya putusan final dari PTUN," ujar Mangatas
bahwa pihaknya sedang menunggu putusan DPP Pusat Partai Golkar tentang adanya
proses hukum yang sedang berjalan, agar jangan ada mengaku-ngaku Plt Ketua.
Saat hal ini akan dikonfirmasi
kepada Denny Torang Siahaan,anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai
Golkar yang akan di PAW, saat dihubungi melalui telepon gengamnya belum dapat
memberikan jawaban, walaupun nada dering menunjukan panggilan masuk, demikian SMS
yang dilayangkan juga tidak kunjung dibalas . Fra/t
Tidak ada komentar