Dicabuli Selama 3 Tahun, Anak Laporkan Ayah Kandung ke Polisi
LINTAS PUBLIK - JEMBER, Tl,
gadis berusia 17 tahun, mengaku diperkosa ayah kandungnya, Rd (43),
sejak tiga tahun silam. Tl akhirnya melaporkan perilaku Rd ke Mapolres
Jember karena tidak kuat terus dipaksa oleh ayahnya.
Polisi yang mendapat laporan itu segera meminta keterangan Rd. Setelah itu, polisi menetapkan Rd sebagai tersangka dan menahannya.
“Memang benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Rabu (1/4/2015).
Sabilul mengatakan, peristiwa itu bermula pada tiga tahun silam saat korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah.
“Karena rumah kondisi sepi, pelaku kemudian memaksa anaknya,” katanya.
Rd lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun termasuk kepada ibunya. Aksi itu pun dilakukan berulang kali.
“Saat ini kita dalami terus kasus pemerkosaan oleh ayah kandung ini,” pungkas Sabilul.Komp/t
Polisi yang mendapat laporan itu segera meminta keterangan Rd. Setelah itu, polisi menetapkan Rd sebagai tersangka dan menahannya.
“Memang benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif, Rabu (1/4/2015).
Sabilul mengatakan, peristiwa itu bermula pada tiga tahun silam saat korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saat itu, ibu korban sedang berada di luar rumah.
“Karena rumah kondisi sepi, pelaku kemudian memaksa anaknya,” katanya.
Rd lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun termasuk kepada ibunya. Aksi itu pun dilakukan berulang kali.
“Saat ini kita dalami terus kasus pemerkosaan oleh ayah kandung ini,” pungkas Sabilul.Komp/t
Tidak ada komentar