Header Ads

DPRD Belum Terima LKPJ AMJ Walikota Siantar


LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  DPRD Kota Pematangsiantar sampai sejauh ini belum menerima LKPJ AMJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan ) Walikota Pematangsiantar , untuk LKPj  (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2014  Walikota sudah diterima DPRD Kota Pematangsiantar.


“ LKPj Walikota 2014 sudah masuk tanggal 31 Maret 2015, namun belum dibagikan kepada anggota DPRD, “ kata  Mahadin Sitanggang, SH Sekretaris Dewan  DPRD Kota Pematangsiantar, kepada Lintas Publik Online, Kamis (09/04/2015) di kantor DPRD Kota Pematangsiantar Jl.Adam Malik.

Menurut Mahadin, soal belum diterimanya LKPj AMJ Walikota,  pimpinan DPRD telah menyurati Pemko Pematangsiantar  agar LKPj AMJ segera diserahkan.

Pembicaran dengan Sekda Kota Pematangsiantar, Donver Panggabean, mengatakan akan menyerahkan LKPj AMJ 2010-2015 pada minggu ketiga bulan April 2015 dan  Laporan Keter angan Pertangungjawaban Walikota Pematangsiantar.

Menurut PP No 3 tahun 2007, apabila secara bersamaan akhir masa jabatan Walikota, dapat dibahas secara bersamaan dengan LKPj Walikota dan paling lambat 30 hari setelah DPRD menyurati Pemerintah Kota Siantar. Setelah LKPj AMJ 2010-2015 itu diserahkan,akan dibahas sekaligus dengan LKPj 2014,namun terlebih dulu di tataran Pimpinan DPRD lalu dilanjutkan dalam pembahasan Banmus.

“ Pimpinan DPRD menyurati Pemko Pematangsiantar tanggal 2 April, kita tunggulah jawabannya,” Ucap Mahadin menutup pembicaraannya. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.