Header Ads

FENOMENA PASANG SURUT BAKAL CALON KEPALA DAERAH

Semenjak diterbitkannya Perppu No.1 Tahun 2014 dengan segala konswekensinya berdampak kepada regulasi pada sistim pilkada, berbagai reaksi pro dan kontra terjadi yang mempersoalkan langsung atau tidak langsung dengan segala argumentasi yang disampaikan. Seperti kita diketahui bersama friksi di Senayan menjadi salah satu penyebab tarik ulur regulasi ini, sehingga melalui pembahasan yang alot antara Pemerintah dengan DPR-RI, terhadap revisi Perppu tersebut, sehingga berakhir pada pengesahan UU No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Publik dan pengamat mencermati regulasi tersebut ternyata masih dipandang ada hak-hak warga Negara yang terabaikan atau sengaja diabaikan yang berhubungan dengan bakal calon kepala daerah dari independen/perseorangan dan status bakal calon kepala daerah yang PNS yang sekarang ini sedang digugat ke MK, tetapi apapun hasilnya UU No.8 Tahun 2015 ini akan menjadi dasar pedoman bagi penyelenggara dalam membuat aturan-aturan teknis supaya penyelenggaraan pilkada dapat berlangsung luber dan jurdil dan hal ini lah yang menjadi beban yang tidak ringan bagi penyelenggara di semua tingkatan tentu akan mempedomani azas-azas penyelenggara, walaupun publik sudah mengetahui aroma tidak sedap selalu mendominasi dalam setiap seleksi penyelenggara (sebagaimana pengalaman empiris  penulis pada Desember 2014 yang lalu) di setiap tingkatan, sehingga sangatlah wajar ada kekhawatiran publik terhadap perilaku inkonsistensi apalagi kapasitas dan kompetensi sebagai penyelenggara masih diragukan, hal ini lah menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat dalam mengawal dan mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada agar dapat berlangsung secara luber dan jurdil yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam hal geliat dan semangat para bakal calon kepala daerah, kita mengamati ada spirit yang berlebihan ketika Perppu No.1 Tahun 2014 diterbitkan di akhir masa jabatan Presiden SBY tentu spirit tersebut semakin vulgar di media sosial dimana yang merasa putra daerah atau pun tidak yang berkarir di perantauan baik sebagai pengusaha sukses,  pejabat sipil maupun militer dan atau pensiunan pejabat sipil maupun militer untuk menyatakan keinginan menjadi bakal calon kepala daerah dengan menyampaikan visi dan misi, perilaku ini jelas terlihat di berbagai tempat berupa spanduk-spanduk ucapan selamat dalam perayaan dan atau kegiatan hari besar umat beragama dan papan bunga dalam setiap ada pesta atau kegiatan organisasi lainnya yang tentunya semuanya itu dilakukan dengan biaya yang tidak sedikit, tetapi seiring perjalanan waktu yang terus berjalan dan pada akhirnya regulasi pilkada sudah final, geliat dan spirit tersebut semakin memudar. Dalam konteks kota Pematangsiantar malah sebaliknya, hal ini terlihat  para bakal calon kepala daerah seakan berlomba dan sudah menyatakan keinginannya secara serius melalui visi dan misi dan pemasangan alat peraga di berbagai tempat dan ucapan simpati selamat dalam perayaan hari besar umat beragama dan konsolidasi ke berbagai elemen masyarakat, upaya sosialisasi yang telah, sedang dan akan dilakukan tentu akan bermuara kepada keyakinan masyarakat pemilih agar dapat menentukan dan memilih figure bakal calon kepala daerah  yang secara teori dapat mewujudkan visi dan misi nya, walaupun pengalaman berdemokrasi kita selama ini sudah membuktikan pemilu apa pun itu realitasnya masih jauh panggang dari api.  Kita melihat dengan jumlah para bakal calon kepala daerah ini di satu sisi menambah kegiatan masyarakat untuk turut menjadi bagian dari tim sukses dalam berupaya memenangkan bakal calon kepala daerah yang mereka dukung, Seiring dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan yang menjadi pertanyaan apakah para bakal calon kepala daerah  tersebut  diusung Parpol, gabungan Parpol atau jalur independen/perseorangan, jika jumlah para bakal calon kepala daerah ini lebih kurang 10 (sepuluh) orang tentu mustahil diusung parpol/gabungan parpol, menurut hemat kami bahwa dalam konteks ini para penyelenggara mendapat ujian yang tidak ringan dalam hal yakni verifikasi data factual jumlah dukungan kepada para bakal calon kepala daerah jalur independen, apakah valid atau in-valid karena disinyalir juga ada kekhwatiran publik terhadap aroma tidak sedap di dalam tahapan verifikasi factual jumlah data dukungan kepada bakal calon kepala daerah jalur independen.
Bagaimana dengan existensi incumbent yang ingin mencalonkan lagi di kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, kita melihat dan mengamati geliat dan spirit tersebut sudah, sedang dan akan dilakonkan oleh yang bersangkutan di dalam berbagai kesempatan baik berupa acara formal, informal maupun nonformal, memang dalam peta perpolitikan yang lagi trend sekarang ini memang agak sulit membedakan seorang yang sedang menjabat kepala daerah yang juga menjadi ketua partai politik tertentu di wilayahnya. Tentu di satu sisi terbuka peluang mencalonkan dan dicalonkan oleh partai politik yang bersangkutan, juga disertai opini-opini dari pengamat dan dukungan yang tersembunyi dari berbagai elemen masyarakat terhadap keinginan para incumbent mencalonkan kembali dengan dalih bahwa program pembangunan dan mensejahterakan rakyat secara keseluruhan masih harus terus dilanjutkan lagi.
Jika kita mengamati dan mencermati bahwa dalam konteks kabupaten Simalungun tentu beragam opini/pendapat dalam menyikapi fenomena para bakal calon kepala daerah yang sebelum revisi regulasi (Perppu No.1 Tahun 2014) telah bersosialisasi dengan berbagai elemen masyarakat terlihat dari berbagai ragam pemasangan alat peraga di berbagai tempat sebagai implementasi simpati kepada publik, publikasi ke berbagai media dalam setiap kesempatan sosialisasi yang dilakukan bersama dengan tim suksesnya, akan tetapi setelah revisi regulasi (UU No.8 Tahun 2015) jika diteruskan akan sia-sia dan atau masih menunggu waktu yang tepat pada masa tahapan akan dimulai. Sebagai bagian dari elemen masyarakat kabupaten Simalungun bahwa GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Simalungun akan selalu dan senantiasa mendorong dan atau publik menanti keseriusan para bakal calon kepala daerah untuk dapat berkompetisi secara sportif dan elegan sebagaimana bagian dari topic diskusi kami dalam setiap kunjungan silahturahmi dan konsolidasi internal kepada para Pengurus Anak Cabang (PAC) GAMKI Kecamatan se-Kabupaten Simalungun , kami masih meyakini bahwa masih ada masyarakat di kabupaten Simalungun ini yang sudah dewasa berdemokrasi walaupun tradisi transaksional semakin merajalela.  Dari sisi incumbent, kita mengamati secara analisa SWOT tentunya terpenuhi apalagi dengan penjelasan diatas tadi, seperti diketahui juga berbagai elemen masyarakat juga para pengamat tentu pasti berbeda respon jika diminta apa tanggapan incumbent kabupaten Simalungun mencalonkan dan dicalonkan kembali melanjutkan program pembangunan di kabupaten Simalungun ini ? Adalah sesuatu yang wajar perbedaan tersebut tetapi bagi kami GAMKI Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari elemen masyarakat telah berkomitmen sekaligus menegaskan bahwa akan secara aktif dan partisipatif mendukung program Pemerintah kabupaten Simalungun untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat dan juga akan mengawal serta mengawasi secara aktif reformasi dan pelaksanaan demokrasi secara benar, tentunya juga evaluasi yang kwalitatif dan catatan yang konstruktif terhadap pelaksanaan dan hasil program pembangunan akan senantiasa dan selalu kami sampaikan, kami memberi apresiasi dan empati terhadap komitmen bapak Bupati Simalungun dalam hal program pelaksanaan mensejahterakan rakyat walaupun disinyalir berbagai pihak masih terjadi aroma yang tidak sedap yang berhubungan dengan penyimpangan kewenangan dan praktek korupsi pada program pelaksanaan pembangunan daerah dan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan program pembangunan nasional oleh oknum pejabat tertentu, kerusakan lingkungan hidup sebagai trend topik dan praktek-praktek gratifikasi jabatan struktural dan fungsional di semua tingkatan Pemerintah Kabupaten Simalungun, di berbagai kesempatan bapak  Bupati selalu menyampaikan bahwa akan menindak secara tegas dan tuntas terhadap oknum-oknum pejabat yang terbukti telah melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, praktek korupsi dan pungutan liar terlebih-lebih dilakukan mengatasnamakan Bupati, bagi publik dan pengamat dan juga bagi GAMKI Kabupaten Simalungun secara khusus akan mendorong upaya bapak Bupati untuk dapat membuktikannya dan tidak hanya sekedar lips service saja, seluruh komponen masyarakat kabupaten Simalungun menanti wisdom tersebut. Kami juga menyampaikan otoktitik terhadap pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, bantuan sosial dan roadshow kebersihan lingkungan/gotong royong yang secara kwantitatif agak berlebihan dilaksanakan di akhir masa jabatan ini dan menurut hemat kami bahwa hal tersebut bukan lah bagian dari  upaya pencitraan karena Bapak sudah bersosialisasi dengan masyarakat kabupaten Simalungun hampir selama 5 (lima) tahun ini. Pada akhirnya dalam menyongsong pesta Demokrasi serentak ini tentunya seluruh stakeholder, para konstentan bakal calon kepala daerah beserta tim suksesnya wajib menjaga dan memelihara suasana kondusifitas di wilayah masing-masing, Marilah kita berlomba membuktikan kedewasaan berdemokrasi dan bukan sebaliknya, Publik menunggu dan menanti itu.            
( Penulis : Michael R. Siahaan, Ketua DPC GAMKI Kabupaten Simalungun )

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.