Header Ads

Komunitas Jemaat Gereja Pentakosta Demo

Jemaat Gereja Pentakosta demo ke kantor pengadilan Negri Siantar
di Jalan Sudirman Pematangsiantar, Kamis (30/3/2015)
LINTAS PUBLIK-Siantar, Komunitas jemaat Gereja Pentakosta melakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Dalam pernyataan sikapnya, mereka bersuara tegas agar PN Siantar tidak melakukan eksekusi terhadap Kantor Pusat dan Mobil Dinas di Jalan Lingga No.24 A. Kamis ( 30/04/2015 ). Hal itu dikatakan Pdt P Situmorang STh, pihaknya tidak menginginkan PN Siantar untuk melakukan eksekusi. Bahwa, pihaknya telah memenangkan gugatan PTUN di tingkat Mahkamah Agung. " Pucuk pimpinan Gereja Pentakosta Pdt Ev. J Sihombing. Sebagai ketua. Dan Pdt J Simanjuntak, STh sebagai Sekjen yang sah sesuai dengan PTUN Mahkamah Agung RI No : 472/K/TUN/2013 tanggal 06 Maret 2014 yang berkantor pusat di Jl. Lingga No.24 A Pematangsiantar dan telah sesuai dengan AD/PRT Gereja Pentakosta, " Ujar Pdt P Situmorang Selain itu,Pdt Ev. K Siburian STh ( Ketua ) dan Pdt Diane Evapora Siburian,STh telah melanggar AD/PRT Gereja Pentakosta Bab XI pasal 19 Ayat 2 yang berbunyi, "Tidak pernah tercela atau tidak pernah dihukum di Pengadilan Negeri. " Mereka itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan secara bersama-sama yakni hasil keputusan sinode ke 33 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1210/K/PID/2014, " Ujar koordinator aksi Hamonangan P. Sinaga,S , Dikatakan Hamonangan,mereka tidak berhak lagi mengatas namakan pucuk pimpinan. Fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.