Pdt.Ev.K.Siburian : Kita Hadapi Mereka dengan Kasih
LINTAS PUBLIK - SIANTAR,
Menanggapi aksi demo yang dilakukan jemaat versi Pdt Ev.J Sihombing sebagai
Ketua yang menuntut penolakan eksekusi di Kantor PN Siantar, Kamis (30/4/2015),
tentang Kantor Pusat dan Mobil Dinas di Jalan Lingga No.24 A Pematangsiantar
ditanggapi dengan tenang oleh M.Hutabarat kuasa hukum Pdt.Ev.K.Siburian.
Dia menyebut tidak
terpengaruh dengan demontrasi yang di lakukan oleh Jemaat Gereja Pentakosta
yang di pimpin oleh Pdt.Ev.J.Sihombing. Dikatakannya,dualisme kepemimpinan
Pentakosta berawal Sinode Tahun 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 Maret
yakni sinode kerja.
![]() |
Pdt. Ev, K.Siburian /dok.Gereja Pentakosta |
Dalam sinode kerja itu,
mereka memecat Ketua Pdt.Ev.K.Siburian dan Sekjen Pdt. Diane Evapora Siburian,
S.Th. Padahal, seharusnya tidak diperkenankan ada pecat memecat karena ini
sinode kerja.
" Karena tindakan
itu, suasana sidang chaos. Kebetulan Dirjen Bimas Kristen Kemenag hadir dan
menyarankan kita untuk tenang ," ujar Hutabarat. Kepada Lintas Publik Online, Kamis (30/4/2015)
ketika dimintai keterangannya persoalan aksi demo jemaat Pentakosta versi Pdt.
Ev. J. Sihombing di jalan Lingga kota Pematangsiantar.
Setelah itu kata
Hutabarat, pihaknya melanjutkan sidang sinode di luar ruangan bersama
anggota-anggotanya. Sedangkan pihak mereka ( Pdt.Ev.J.Sihombing ) tetap
melanjutkan sidang sinode dipimpin oleh Dewan Pertimbangan. Sidang sinode yang
dilakukan pihaknya telah menghasilkan keputusan yang ditujukan kepada
anggota-anggotanya.
Hasil keputusan itu,
disertakan juga nama-nama yang hadir dari kubu mereka ( Pdt.Ev.J.Sihombing ) .
" Sinode itu kan
mulai tanggal 19-21,kan tidak mungkin kita sebut nama-nama mereka, si A
menghadiri sinode tgl sekian, si B menghadiri sinode tanggal sekian. Ya, kita
rangkumlah secara keseleruhan. Mulai dari awal sinode hingga berakhir, "
jelas Hutabarat menceritakan terjadinya laporan hasil sinode ketika itu.
Atas keputusan sinode
yang dilaksanakan pihaknya (Pdt.Ev.K.Siburian ), menjadi dasar kubu mereka
(Pdt.Ev.J.Sihombing ) melakukan gugatan. Putusan itu kami tujukan kepada
anggota-anggota kami,bukan kepada mereka. Nah, disinilah kami mengajukan
gugatan perdata di PN Siantar dan kami dimenangkan hingga di tingkat MA.
Dengan adanya putusan
hukum tetap, pihaknya memohonkan ke PN Siantar untuk melakukan eksekusi .
" Kita berupaya
secara perdata, sedangkan gugatan mereka PTUN. Menurut saya, PTUN itu hanya
menilai suratnya saja.Itu salah lo, perbaiki, " ujarnya.
Jika mereka mengatakan, bahwa sudah ada
putusan hukum tetap terkait Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama
oleh Pdt.Ev.K.Siburian dan Sekjen Pdt. Diane Evapora Siburian, S.Th.Dia
menyatakan, itu tidak benar.
" Belum ada salinan putusan sama kami. Saat
ini kasusnya masih di tingkat Kasasi.Belum keluar putusannya, " cetusnya.
Sementara Pdt. Diane Evapora Siburian, S.Th
menanggapi permasalahan aksi demo tersebut, Pdt. Diane sebagai Pendeta menghadapi
masalah ini harus berpikiran jernih, dan berbuat tetap dalam kasih.
" Kita hadapi
mereka dengan kasih dan doa,"kata
Pdt. Diane. Fra/t
Tidak ada komentar