Header Ads

Pdt.Ev.K.Siburian : Kita Hadapi Mereka dengan Kasih

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Menanggapi aksi demo yang dilakukan jemaat versi Pdt Ev.J Sihombing sebagai Ketua yang menuntut penolakan eksekusi di Kantor PN Siantar, Kamis (30/4/2015), tentang Kantor Pusat dan Mobil Dinas di Jalan Lingga No.24 A Pematangsiantar ditanggapi dengan tenang oleh M.Hutabarat kuasa hukum Pdt.Ev.K.Siburian. 

Dia menyebut tidak terpengaruh dengan demontrasi yang di lakukan oleh Jemaat Gereja Pentakosta yang di pimpin oleh Pdt.Ev.J.Sihombing. Dikatakannya,dualisme kepemimpinan Pentakosta berawal Sinode Tahun 2010 yang dilaksanakan pada tanggal 19-21 Maret yakni sinode kerja. 
Pdt. Ev, K.Siburian /dok.Gereja Pentakosta

Dalam sinode kerja itu, mereka memecat Ketua Pdt.Ev.K.Siburian dan Sekjen Pdt. Diane Evapora Siburian, S.Th. Padahal, seharusnya tidak diperkenankan ada pecat memecat karena ini sinode kerja. 

" Karena tindakan itu, suasana sidang chaos. Kebetulan Dirjen Bimas Kristen Kemenag hadir dan menyarankan kita untuk tenang ," ujar Hutabarat. Kepada Lintas Publik Online, Kamis (30/4/2015) ketika dimintai keterangannya persoalan aksi demo jemaat Pentakosta versi Pdt. Ev. J. Sihombing di jalan Lingga kota Pematangsiantar.

 Setelah itu kata Hutabarat, pihaknya melanjutkan sidang sinode di luar ruangan bersama anggota-anggotanya. Sedangkan pihak mereka ( Pdt.Ev.J.Sihombing ) tetap melanjutkan sidang sinode dipimpin oleh Dewan Pertimbangan. Sidang sinode yang dilakukan pihaknya telah menghasilkan keputusan yang ditujukan kepada anggota-anggotanya. 

Hasil keputusan itu, disertakan juga nama-nama yang hadir dari kubu mereka ( Pdt.Ev.J.Sihombing ) .

" Sinode itu kan mulai tanggal 19-21,kan tidak mungkin kita sebut nama-nama mereka, si A menghadiri sinode tgl sekian, si B menghadiri sinode tanggal sekian. Ya, kita rangkumlah secara keseleruhan. Mulai dari awal sinode hingga berakhir, " jelas Hutabarat menceritakan terjadinya laporan hasil sinode ketika itu.

Atas keputusan sinode yang dilaksanakan pihaknya (Pdt.Ev.K.Siburian ), menjadi dasar kubu mereka (Pdt.Ev.J.Sihombing ) melakukan gugatan. Putusan itu kami tujukan kepada anggota-anggota kami,bukan kepada mereka. Nah, disinilah kami mengajukan gugatan perdata di PN Siantar dan kami dimenangkan hingga di tingkat MA. 

Dengan adanya putusan hukum tetap, pihaknya memohonkan ke PN Siantar untuk melakukan eksekusi .


" Kita berupaya secara perdata, sedangkan gugatan mereka PTUN. Menurut saya, PTUN itu hanya menilai suratnya saja.Itu salah lo, perbaiki, " ujarnya.
 Jika mereka mengatakan, bahwa sudah ada putusan hukum tetap terkait Pemalsuan surat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Pdt.Ev.K.Siburian dan Sekjen Pdt. Diane Evapora Siburian, S.Th.Dia menyatakan, itu tidak benar.

 " Belum ada salinan putusan sama kami. Saat ini kasusnya masih di tingkat Kasasi.Belum keluar putusannya, " cetusnya.

 Sementara Pdt. Diane Evapora Siburian, S.Th menanggapi permasalahan aksi demo tersebut, Pdt. Diane sebagai Pendeta menghadapi masalah ini harus berpikiran jernih, dan berbuat  tetap dalam kasih.

" Kita hadapi mereka dengan kasih dan doa,"kata  Pdt. Diane. Fra/t 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.