Selama 4 Tahun, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya saat Istri Tidak di Rumah
LINTAS PUBLIK - BANGKA - Bagaimana tersangka Her melakukan perbuatan bejat pada anak gadisnya hingga hamil?
Ini versi kronologis berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Agus Arif kepada , Selasa (7/4/2015).
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Her (45) pada anak kandungnya, RO tanpa sepengetahuan sang istri, RD (35). Saat istri tak ada di rumah, Her melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan dibunuh jika RO menolak (diajak bersetubuh--red). RO ini adalah anak kandungnya sendiri," kata Kasat, mewakili Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai'
Di sisi lain, lanjut Kasat, dalam penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Bangka, tersangka Her mengakui semua perbuatannya.
"Saat diperiksa, Tersangka Her mengaku khilaf, nafsu," kata Kasat.
"Yang jelas sudah seringkali Her menyetubuhi anak kandungnya sendiri, RO hingga RO saat ini hamil 3 bulan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Her dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang (UU) KDRT tentang kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Ancamanan pidananya 12 tahun kurungan penjara. Dilansir sebelumnya, seorang ayah tega menggauli putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan hingga sang putri hamil tiga bulan. Kedok pelaku terungkap, dan dia ditangkap di Sungailiat.
Kini, dia resmi menjadi tahanan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP I Bagus Rai, Selasa (7/4/2015) menyebut ayah kandung tersebut berinisial Her (45), warga Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).
Her (45) ditangkap menyusul adanya laporan anak kandungnya sendiri, RO (20) yang saat ini sedang hamil tiga bulan.
"RO (20) lapor bahwa yang bersangkutan selama beberapa tahun terakhir diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, Her (45). Perbuatan ini dilakukan sejak dia masih di bawah umur, 17 Tahun. Mereka satu keluarga asal Lampung pindah ke Jelitik 9 bulan lalu.
Senin (6/4/2015) kemarin korban atas nama RO baru berani melapor perlakuan bejat ayah kandungnya," kata kasat kepada Selasa (7/4/2015).
Setelah menerima laporan dari RO, Kasat memastikan angotanya langsung melakukan pencarian terhadap Her.
"Kemudian Unit PPA langsung menindaklanjuti menangkap Her, Senin (6/4/2015) sekitar pukul 09.30 WIB pagi di Jelitik Sungailiat," jelas kasat.Trb/t
Ini versi kronologis berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Agus Arif kepada , Selasa (7/4/2015).
"Perbuatan itu dilakukan tersangka Her (45) pada anak kandungnya, RO tanpa sepengetahuan sang istri, RD (35). Saat istri tak ada di rumah, Her melancarkan aksinya dengan cara mengancam akan dibunuh jika RO menolak (diajak bersetubuh--red). RO ini adalah anak kandungnya sendiri," kata Kasat, mewakili Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai'
ilustrasi |
Di sisi lain, lanjut Kasat, dalam penyidikan Unit PPA Reskrim Polres Bangka, tersangka Her mengakui semua perbuatannya.
"Saat diperiksa, Tersangka Her mengaku khilaf, nafsu," kata Kasat.
"Yang jelas sudah seringkali Her menyetubuhi anak kandungnya sendiri, RO hingga RO saat ini hamil 3 bulan," tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, Her dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang (UU) KDRT tentang kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Ancamanan pidananya 12 tahun kurungan penjara. Dilansir sebelumnya, seorang ayah tega menggauli putri kandungnya. Perbuatan itu dilakukan hingga sang putri hamil tiga bulan. Kedok pelaku terungkap, dan dia ditangkap di Sungailiat.
Kini, dia resmi menjadi tahanan Penyidik Unit PPA Reskrim Polres Bangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Agus Arif mewakili Kapolres AKBP I Bagus Rai, Selasa (7/4/2015) menyebut ayah kandung tersebut berinisial Her (45), warga Jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).
Her (45) ditangkap menyusul adanya laporan anak kandungnya sendiri, RO (20) yang saat ini sedang hamil tiga bulan.
"RO (20) lapor bahwa yang bersangkutan selama beberapa tahun terakhir diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, Her (45). Perbuatan ini dilakukan sejak dia masih di bawah umur, 17 Tahun. Mereka satu keluarga asal Lampung pindah ke Jelitik 9 bulan lalu.
Senin (6/4/2015) kemarin korban atas nama RO baru berani melapor perlakuan bejat ayah kandungnya," kata kasat kepada Selasa (7/4/2015).
Setelah menerima laporan dari RO, Kasat memastikan angotanya langsung melakukan pencarian terhadap Her.
"Kemudian Unit PPA langsung menindaklanjuti menangkap Her, Senin (6/4/2015) sekitar pukul 09.30 WIB pagi di Jelitik Sungailiat," jelas kasat.Trb/t
Tidak ada komentar