Dalam RDP, Lahan Tanjung Pinggir Masih Belum Jelas
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Rapat Dengar Pendapat 9RDP) Pansus ( Panitia Khusus ) LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ 2010-2015 dengan
Pemerintah kota tentang status lahan/tanah menunjukkan titik terang bahwasanya
status kepemilikan lahan tanjung Pinggir seluas 573 Hektar masih Persetujuan
Pemindahan Bukuan dan belum menjadi aset Pemko pematangsiantar. Artinya nasib
lahan Tanjung pinggir yang dinanti-nanti masyarakat Siantar masih belum jelas
apakah milik Pemerintah kota Siantar atau masih tetap milik perkebunan.
Rapat Dengar Pendapat di DPRD kota Pematangsiantar |
“ Terimakasih pimpinan,berkaitan dengan status
tanah/lahan Tanjung pinggir,bahwa sampai pada saat ini tahap proses.Pada Tahun
2012,kementrian BUMN mengeluarkan persetujuan penghapus bukuan lahan tanjung
pinggir dengan syarat yang tertuang dalam diktum tersebut harus ada ganti
rugi.Tim Apresial dibentuk untuk mengkajinya,namun tidak tuntas.Pada saat
itu,ada 3 tim Apresial berganti-ganti karena pihak PTPN III tidak setuju dengan
hasil tersebut.Kemudian tanggal 17 Oktober 2014 yang kedua mengacu kepada UU
Nomor 2 Tahun 2012 bahwa akan dibentuk tim yang dikendalikan oleh Pemerintah
Daerah dan hasilnya akan di presentasikan ke PTPN III,” ujar sekdako kota
pematangsiantar, Donver Panggabean,Msi menjawab pertanyaan ketua Pansus Kenndey
Parapat jumat (15/05/2015) di ruang rapat gabungan fraksi DPRD kota
pematangsiantar .
Hal yang berbeda diucapkan Erwin Simanjuntak dari
BPN Kota Pematangsiantar menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang
mengatur tentang pembebasan tanah/lahan untuk kepentingan umum. Kepres nomor 71
tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembebasan tanah/lahan harus mengacu pada
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Disana dikatakan bukanlah ganti rugi melainkan
uang penghormatan. Namun hal itu disela Leonardo. “ Dewan komisaris PTPN III
menginstruksikan Pemerintah Kota memberikan ganti rugi “ ujar leonardo
Simanjuntak,mantan Kabag Hukum Sekdakot.
Mangatas Silalahi wakil ketua DPRD mempertanyakan
kepada Pemerintah kota apakah memang tidak ada keikutsertaan pihak
ketiga/investor ?.
“Saya
sebagai ketua tim menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan pihak ketiga dalam
proses pelepasan yanah/lahan tanjung pinggir dan mengenai Plank,hanya berisi
hasil persetujuan pelepas bukuan dan pemindah tanganan lahan,“ ujar Donver .
Hal itu juga dikuatkan kabid Aset DPPKAD yang
menyatakan lahan tanjung pinggir masih persetujuan penghapus bukuan belum bicara
pemindah tanganan. “dalam hal ini sifatnya masih intern kementerian BUMN,”
tandasnya . fra /t
Tidak ada komentar