Header Ads

Dalam RDP, Lahan Tanjung Pinggir Masih Belum Jelas

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Rapat Dengar Pendapat 9RDP) Pansus ( Panitia Khusus ) LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ 2010-2015 dengan Pemerintah kota tentang status lahan/tanah menunjukkan titik terang bahwasanya status kepemilikan lahan tanjung Pinggir seluas 573 Hektar masih Persetujuan Pemindahan Bukuan dan belum menjadi aset Pemko pematangsiantar. Artinya nasib lahan Tanjung pinggir yang dinanti-nanti masyarakat Siantar masih belum jelas apakah milik Pemerintah kota Siantar atau masih tetap milik perkebunan.

Rapat Dengar Pendapat di DPRD kota Pematangsiantar
“ Terimakasih pimpinan,berkaitan dengan status tanah/lahan Tanjung pinggir,bahwa sampai pada saat ini tahap proses.Pada Tahun 2012,kementrian BUMN mengeluarkan persetujuan penghapus bukuan lahan tanjung pinggir dengan syarat yang tertuang dalam diktum tersebut harus ada ganti rugi.Tim Apresial dibentuk untuk mengkajinya,namun tidak tuntas.Pada saat itu,ada 3 tim Apresial berganti-ganti karena pihak PTPN III tidak setuju dengan hasil tersebut.Kemudian tanggal 17 Oktober 2014 yang kedua mengacu kepada UU Nomor 2 Tahun 2012 bahwa akan dibentuk tim yang dikendalikan oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya akan di presentasikan ke PTPN III,” ujar sekdako kota pematangsiantar, Donver Panggabean,Msi menjawab pertanyaan ketua Pansus Kenndey Parapat jumat (15/05/2015) di ruang rapat gabungan fraksi DPRD kota pematangsiantar .

Hal yang berbeda diucapkan Erwin Simanjuntak dari BPN Kota Pematangsiantar menjelaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang pembebasan tanah/lahan untuk kepentingan umum. Kepres nomor 71 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pembebasan tanah/lahan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

Disana dikatakan bukanlah ganti rugi melainkan uang penghormatan. Namun hal itu disela Leonardo. “ Dewan komisaris PTPN III menginstruksikan Pemerintah Kota memberikan ganti rugi “ ujar leonardo Simanjuntak,mantan Kabag Hukum Sekdakot.

Mangatas Silalahi wakil ketua DPRD mempertanyakan kepada Pemerintah kota apakah memang tidak ada keikutsertaan pihak ketiga/investor ?.

 “Saya sebagai ketua tim menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan pihak ketiga dalam proses pelepasan yanah/lahan tanjung pinggir dan mengenai Plank,hanya berisi hasil persetujuan pelepas bukuan dan pemindah tanganan lahan,“ ujar Donver .


Hal itu juga dikuatkan kabid Aset DPPKAD yang menyatakan lahan tanjung pinggir masih persetujuan penghapus bukuan belum bicara pemindah tanganan. “dalam hal ini sifatnya masih intern kementerian BUMN,” tandasnya . fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.