DPRD Tidak Ada Membatalkan RDP, Disperindag Terpaksa Balik Kanan
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Rencana Disperindag menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP ) dengan Pansus
sesuai dengan undangan yang diterima, Disperindag terpaksa harus balik kanan,
pasalnya Pansus tidak berada ditempat, kejadian ini, Rabu ( 13/05/2015 ) sekira
Pukul 09.30 Wib di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. BACA JUGA Pansus "Terbelenggu" Data, RDP Kembali Diskors
" Kita tidak mengetahui Pansus ke Jakarta
untuk konsultasi dengan Biro Hukum Depdagri. Pihaknya, menghadiri RDP sesuai
dengan surat undangan Pansus melalui Sekretariat Daerah," kata Kadis
Perindag Zainal Siahaan, SE kepada Lintas
Publik Online saat akan kembali dari kantor DPRD kota Pematangsiantar.
Dainal Siahaan terpaksa balik kanan dari kantor DPRD Siantar |
Zainal juga menyebutkan, telah membawa data yang dimintakan Panitia
Khusus.
" Inilah, kita membawa data
RKA ( Rancangan Kerja dan Anggaran SKPD ), DPA (Daftar Pengguna Anggaran
2010-2015 ) ," tutur Zainal menjelaskan kedatangannya ke DPRD.
Ketika ditanya apakah tidak ada surat terkait
pembatalan RDP?, Zainal menjawab, tidak
ada pembatalan.
" Tidak ada surat pembatalan untuk RDP, ini
kita mau melapor kepada Sekda
dulu," tukasnya sambil berlalu.
Dihubungi terpisah, Hendra Pardede anggota
Pansus yang tidak ikut pergi ke Jakarta untuk Konsultasi kepada Biro Hukum
Depdagri , mengaku heran kedatangan Disperindag.
" Ada ya datang, saya tidak tahu itu.
Tunggu,tunggu ya ."katanya Hendra.
Informasi sebelumnya, Anggota
Pansus yang berangkat ke Biro Hukum Depdagri untuk konsultasi sebanyak 7 orang,
4 anggota Pansus tidak ikut untuk mempelajari LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ
Walikota 2010-2015 di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar.
Sementara Hendra Pardede anggota
Pansus dari amatan Lintas Publik, baru datang ke DPRD Kota Pematangsiantar
Pukul 11.05 Wib. Undangan yang diterima
Disperindag 3 hari lalu dari Sekretariat Daerah kota Siantar , untuk menghadiri
RDP dengan Pansus LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015. Fra/t
Tidak ada komentar