Hamengku Bawono X Deklarasikan Gerakan Rehabilitasi Narkoba
LINTAS PUBLIK – YOGYAKARTA, Ribuan warga Yogyakarta antusias
mengikuti acara yang bertajuk “Jogja Gumregah” Minggu (10/05/2015). Acara yang
dipusatkan di Jl. Mangkubumi, Yogyakarta ini bertujuan mengajak masyarakat
menjauhi Narkoba. Acara ini juga mendeklarasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000
Penyalahguna Narkoba.
Terselenggaranya acara ini adalah kerjasama pemerintah
DI.Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hamengku Bawono X saat membacakan deklarasi darurat Narkoba |
Dalam sambutanya Gubernur DI.Yogyakarta Sultan Hamengku Bawono X
mengajak masayarakat untuk menjauhi narkoba. Setelah memberikan sambutanya
Sultan Hamengku Bawono X membacakan isi dari deklarasi yang diikuti oleh
seluruh warga yang hadir dalam acara ini.
“Aku ingin kamu kembali istimewa, pecandu narkoba lebih baik di
rehabilitasi daripada di penjara,” kata Sultan sambil membaca spanduk yang ada
diatas panggung.
Pantauan Lintas Publik, deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000
Penyalahguna Narkoba mennyepakati 4 butir kesepakatan, yaitu : Saat ini Indonesia dalam keadaan
darurat narkoba, Penyalahguna dan pecandu narkoba yang melaporkan ke instansi
penerima wajib lapor tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar pulih
seperti sedia kala
Pemerintah bersama seluruh rakyat akan melaksanakan gerakan secara
sinergis untuk merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dalam rangka
mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Pemerintah mendorong seluruh
lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba. JO/t
Tidak ada komentar