Header Ads

Hamengku Bawono X Deklarasikan Gerakan Rehabilitasi Narkoba

LINTAS PUBLIK – YOGYAKARTA, Ribuan warga Yogyakarta antusias mengikuti acara yang bertajuk “Jogja Gumregah” Minggu (10/05/2015). Acara yang dipusatkan di Jl. Mangkubumi, Yogyakarta ini bertujuan mengajak masyarakat menjauhi Narkoba. Acara ini juga mendeklarasikan Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba.
Terselenggaranya acara ini adalah kerjasama pemerintah
Hamengku Bawono X saat membacakan deklarasi darurat Narkoba
DI.Yogyakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam sambutanya Gubernur DI.Yogyakarta Sultan Hamengku Bawono X mengajak masayarakat untuk menjauhi narkoba. Setelah memberikan sambutanya Sultan Hamengku Bawono X membacakan isi dari deklarasi yang diikuti oleh seluruh warga yang hadir dalam acara ini.
“Aku ingin kamu kembali istimewa, pecandu narkoba lebih baik di rehabilitasi daripada di penjara,” kata Sultan sambil membaca spanduk yang ada diatas panggung.
Pantauan Lintas Publik, deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba mennyepakati 4 butir kesepakatan, yaitu : Saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, Penyalahguna dan pecandu narkoba yang melaporkan ke instansi penerima wajib lapor tidak dituntut pidana dan mendapatkan perawatan agar pulih seperti sedia kala
Pemerintah bersama seluruh rakyat akan melaksanakan gerakan secara sinergis untuk merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkoba dalam rangka mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Pemerintah mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat tanpa narkoba. JO/t



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.