Header Ads

Istri Novel: Dia Pesan, Penegak Hukum Harus Punya Integritas, Jangan Khawatir

LINTAS PUBLIK - Permohonan penangguhan penahanan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dikabulkan oleh Polri, Sabtu (2/5/2015). Novel lalu kembali ke kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Istri Novel, Rina Emilda, menuturkan bahwa suaminya tiba di rumah sekitar pukul 19.49. Emilda dan keluarga mengaku sangat bahagia ketika suaminya akhirnya pulang ke rumah dan sempat berbincang bersama keluarga dan sejumlah sahabat.

"Mama bilang 'waktu Novel ditangkap, mama tuh deg-degan. Mama gak makan. Mama berpesan, jangan sampai Novel minum di sana. Takut dikasih obat'. Tapi Novel menanggapinya relaks. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum. Jika pun ada resiko, itu konsekuensi perjuangan," ungkap Emilda dalam pesan yang dikirimkannya kepada Usman Hamid, pendiri change.org yang melakukan advokasi publik secara intensif terhadap Novel seperti yang diinformasikan , Minggu (3/5/2015).
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di lingkungan
rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sabtu (2/5/2015).


Emilda lalu menuturkan bahwa dia dan keluarga mengaku senang dengan sikap Novel yang tegar dan riang meski sedang menghadapi cobaan yang tak ringan.

Jelang akhir percakapan, Sabtu malam, lanjut Emilda, suaminya itu mengucapkan pesan khusus kepada tiga sahabatnya yang juga sedang berada di rumahnya.

"Ia berpesan, para penegak hukum harus memiliki integritas. Upaya-upaya menyerang kita untuk menghinakan, tidak akan menghinakan kita. Yang ada adalah kita yang dimuliakan oleh-Nya. Gak usah khawatir," lanjut Emilda.

Sebelumnya diberitakan, Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Novel sempat ditahan di Mako Brimob sebelum diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi.

Kasus Novel ini pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. Novel disebut-sebut ikut menembak tersangka. Komp/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.