KPU Pematangsiantar Selenggarakan Sosialisasi Tahapan Jadwal Pilkada 2015
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar
mengadakan sosialisasi tentang tahapan dan jadwal pilkada Kota
Pematangsiantar di International Restauran Jalan Gereja Pematangsiantar,
Rabu (6/5/2015).
Batara Manurung Komisioner KPU Pematangsiantar dalam menjelaskan bahwa banyak tahap-tahap yang di lalui dalam pilkada ini.
"Adapun tahapan Jadwal Pelaksanaan Pemilukada kita ini banyak mulai dari persiapan hingga pemungutan. Untuk pendaftaran tanggal 26 Juli hingga 28 Juli, Kampanye 27 Agustus- 5 Desember, Pemilihan 9 Agustus, Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 21 Desember," ujarnya.
Ia menuturkan untuk syarat pencalonan dari parpol ada tiga syarat mutlak.
"Syarat mutlak pencalonan dari parpol ada tiga syarat mutlak yaitu, memperoleh kursi 20 % atau 25 % suara sah, diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatnya, pembuktianya adalah SK pengurusan yang sah, dan melampirkan persetujian dari DPP partai masing-masing berupa Surat Keterangan," ujarnya.
Sedangkan untuk Syarat Calon, Batara menuturkan bahwa ada hal wajib yang harus di penuhi.
"Untuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon yaitu, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada pancasila dan UUD, tidak pernah menjadi walikota selama dua kali, berhenti dari jabatan walikota, bukan sebagai pejabat walikota, berpendidikan paling rendah SLTA, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah di pidana penjara yang diancam lima tahun atau lebih, tidak terbelit korupsi, tidak pernah melakukan kegiatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi," ujarnya. Trb/t
Batara Manurung Komisioner KPU Pematangsiantar dalam menjelaskan bahwa banyak tahap-tahap yang di lalui dalam pilkada ini.
KPU Siantar saat melaksanakan sosialisasi di Internasional restauran Rabu, (6/5/2015) |
"Adapun tahapan Jadwal Pelaksanaan Pemilukada kita ini banyak mulai dari persiapan hingga pemungutan. Untuk pendaftaran tanggal 26 Juli hingga 28 Juli, Kampanye 27 Agustus- 5 Desember, Pemilihan 9 Agustus, Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih 21 Desember," ujarnya.
Ia menuturkan untuk syarat pencalonan dari parpol ada tiga syarat mutlak.
"Syarat mutlak pencalonan dari parpol ada tiga syarat mutlak yaitu, memperoleh kursi 20 % atau 25 % suara sah, diajukan oleh pengurus yang sah sesuai tingkatnya, pembuktianya adalah SK pengurusan yang sah, dan melampirkan persetujian dari DPP partai masing-masing berupa Surat Keterangan," ujarnya.
Sedangkan untuk Syarat Calon, Batara menuturkan bahwa ada hal wajib yang harus di penuhi.
"Untuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon yaitu, bertakwa kepada Tuhan YME, setia kepada pancasila dan UUD, tidak pernah menjadi walikota selama dua kali, berhenti dari jabatan walikota, bukan sebagai pejabat walikota, berpendidikan paling rendah SLTA, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah di pidana penjara yang diancam lima tahun atau lebih, tidak terbelit korupsi, tidak pernah melakukan kegiatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi," ujarnya. Trb/t
Tidak ada komentar