Header Ads

Mogok Kerja Dokter dan Perawat Terancam Melanggar Undang-undang PNS?

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Meskipun Poliklinik di RSUD Djasamen Saragih tutup atau tidak melayani pasien untuk berobat akibat para medis mogok kerja. Namun pelayanan dokter dalam meneri visit ( kunjungan ) ke bangsal tetap berjalan seperti biasa. Hal itu dikatakan Direktur RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dr Ria Telaumbanua M.Kes, Selasa ( 5/5/2015 ) Pukul 12.45 Wib di ruang kerja RSUD Djasamen Saragih.

Menurut dr Ria,kunjungan para medis ke bangsal tetap ditekankan, karena dari awal, dokter itulah yang mengetahui penyakit pasien. Jadi harus ditangani dokter bersangkutan, tidak boleh dokter lain .

Dr. Ria Telaumbanua saat menjelaskan peraturan undang-undang
"Yang mengetahui perjalanan penyakit pasien dari awal adalah dokter. Jadi harus tetap melakukan kunjungan. Ini juga menyangkut UU profesi dokter ," ujar dr Ria Ketika diminta komentar para medis yang melakukan mogok kerja.

Dirut ini melemparkan, bahwa ada peraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bilamana hal itu tetap dilakukan. Pertama sekali kita minta mereka datang untuk melaksanakan tugas.Setelah itu,kita tanya alasan mereka tidak melaksanakan tugas.

"Mana tahu ada yang sakit, jadi kita tidak berpraduga dulu, " katanya ,Jika masih membandel, atau para medis itu nggak datang juga, pihaknya memberikan teguran secara tulisan untuk menghimbau agar mematuhi tugasnya.

Tetap membandel juga?,managemen akan melaporkannya terlebih dahulu kepada Walikota. " Setelah kita laporkan,kita tinggal menunggu instruksi selanjutnya ," jelas dr. Ria menjelaskan system kinerja dokter dan perawat.

Lebih jauh dr. Ria mengatakan, mengenai ruangan Poliklinik yang digembok, pihaknya telah melakukan pembukaan paksa dengan cara membongkar, karena ini demi keselamatan pasien dan pelayanan pasien. Dan pengumuman yang ditempelkan di depan pintu Poliklinik, dengan memakai kop surat RSUD Djasamen Saragih tanpa seizin dirinya, pihaknya masih mencari tahu dan mempelajari.
 "Kita masih mempelajari, mencari tahu dan tidak mau bertindak gegabah persoalan isi pengumuman itu," kata dr. Ria yang  lahir di rumah sakit Djasamen Saragih kebanggan kota Siantar itu.

Ditempat terpisah, dr Reinhard Hutahaean ketika dimintai tangapannya mengenai pengumuman berkops surat rumah sakit mengatakan, Kalau kops surat itu dibuat karena mereka bekerja di rumah sakit Djasamen Saragihtidak.

“Mana mungkin kita pakai kops surat dinas lain, Kamikan kerja di RSUD Djasamen Saragih, Sukanya itu,bila Dirut melakukan tindakan apapun.Karena kita  pegawai," terang Reinhard, yang telah membentuk forum Para medis di RSUD Djasamen Saragih.

Menurut dr. Reinhard, seharusnya dr Ria berkaca ke dalam diri, bahwa banyak para medis yang tidak percaya lagi atas kepemimpinan dia. Disini kita ingin menunjukkan,bahwa para medis ini bersatu, bersepakat, dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami.  Aksi ini kita lakukan, agar kita diperhatikan. Kami menduga ada kejangalan di tubuh managemen. Mogok kerja ini tetap kami lakukan sampai tuntutan kkami dikabulkan.


"Seharusnya dia, dengan kerendahan hati mundur dari jabatannya. Bukan justru mempergunakan kekerasan hati untuk tetap bertahan, kami tetap bersatu memperjuangkan hak kami," cetus dr. Reinhard.fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.