Mogok Kerja Dokter dan Perawat Terancam Melanggar Undang-undang PNS?
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Meskipun Poliklinik di
RSUD Djasamen Saragih tutup atau tidak melayani pasien untuk berobat akibat
para medis mogok kerja. Namun pelayanan dokter dalam meneri visit ( kunjungan )
ke bangsal tetap berjalan seperti biasa. Hal itu dikatakan Direktur RSUD
Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar dr Ria Telaumbanua M.Kes, Selasa (
5/5/2015 ) Pukul 12.45 Wib di ruang kerja RSUD Djasamen Saragih.
Menurut dr Ria,kunjungan para medis ke bangsal
tetap ditekankan, karena dari awal, dokter itulah yang mengetahui penyakit
pasien. Jadi harus ditangani dokter bersangkutan, tidak boleh dokter lain .
Dr. Ria Telaumbanua saat menjelaskan peraturan undang-undang |
"Yang mengetahui perjalanan penyakit pasien
dari awal adalah dokter. Jadi harus tetap melakukan kunjungan. Ini juga
menyangkut UU profesi dokter ," ujar dr Ria Ketika diminta komentar para
medis yang melakukan mogok kerja.
Dirut ini melemparkan, bahwa ada peraturan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bilamana hal itu tetap dilakukan. Pertama sekali kita minta
mereka datang untuk melaksanakan tugas.Setelah itu,kita tanya alasan mereka
tidak melaksanakan tugas.
"Mana tahu ada yang sakit, jadi kita tidak
berpraduga dulu, " katanya ,Jika masih membandel, atau para medis itu
nggak datang juga, pihaknya memberikan teguran secara tulisan untuk menghimbau
agar mematuhi tugasnya.
Tetap membandel juga?,managemen akan melaporkannya
terlebih dahulu kepada Walikota. " Setelah kita laporkan,kita tinggal
menunggu instruksi selanjutnya ," jelas dr. Ria menjelaskan system kinerja
dokter dan perawat.
Lebih jauh dr. Ria mengatakan, mengenai ruangan Poliklinik
yang digembok, pihaknya telah melakukan pembukaan paksa dengan cara membongkar,
karena ini demi keselamatan pasien dan pelayanan pasien. Dan pengumuman yang
ditempelkan di depan pintu Poliklinik, dengan memakai kop surat RSUD Djasamen
Saragih tanpa seizin dirinya, pihaknya masih mencari tahu dan mempelajari.
"Kita
masih mempelajari, mencari tahu dan tidak mau bertindak gegabah persoalan isi
pengumuman itu," kata dr. Ria yang lahir di rumah sakit Djasamen Saragih
kebanggan kota Siantar itu.
Ditempat terpisah, dr Reinhard Hutahaean ketika
dimintai tangapannya mengenai pengumuman berkops surat rumah sakit mengatakan, Kalau
kops surat itu dibuat karena mereka bekerja di rumah sakit Djasamen Saragihtidak.
“Mana mungkin kita pakai kops surat dinas lain,
Kamikan kerja di RSUD Djasamen Saragih, Sukanya itu,bila Dirut melakukan
tindakan apapun.Karena kita pegawai,"
terang Reinhard, yang telah membentuk forum Para medis di RSUD Djasamen
Saragih.
Menurut dr. Reinhard, seharusnya dr Ria berkaca ke
dalam diri, bahwa banyak para medis yang tidak percaya lagi atas kepemimpinan
dia. Disini kita ingin menunjukkan,bahwa para medis ini bersatu, bersepakat,
dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami. Aksi ini kita lakukan, agar kita diperhatikan.
Kami menduga ada kejangalan di tubuh managemen. Mogok kerja ini tetap kami
lakukan sampai tuntutan kkami dikabulkan.
"Seharusnya dia, dengan kerendahan hati mundur
dari jabatannya. Bukan justru mempergunakan kekerasan hati untuk tetap bertahan,
kami tetap bersatu memperjuangkan hak kami," cetus dr. Reinhard.fra/t
Tidak ada komentar