Mucikari Ditangkap Saat Sedang Jajakan PSK Berstatus Pelajar
Ilustrasi |
LINTAS PUBLIK - MAMUJU, Bisnis prostitusi tak
hanya melibatkan kalangan artis papan atas, tetapi juga masyarakat biasa hingga
anak sekolah dan mahasiswa.
Di mamuju Sulawesi Barat misalnya, sorang mucikari berinisial DS ditangkap polisi karena kedapatan sedang menawarkan pekerja seks komersial, kepada seorang pelanggannya.
Ironisnya, korban yang dijajakan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar salah satu sekolah ternama di Mamuju.
Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju Inspektur Satu Jamaluddin mengatakan, DS ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Bersama DS, polisi sempat mengamankan RC (17). Tetapi RC kemudian dilepas setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Di hadapan penyidik, DS mengaku mematok harga untuk sekali kencan sebesar Rp 1 juta-Rp 2 juta. Namun untuk RC, DS hanya mematok tarif sebesar Rp 1 juta.
Selain menetapkan tersangka DS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 1 juta.
"Sang mucikari kita tangkap saat sedang bertransaksi dengan salah satu anggota yang berpura-pura sebagai pelanggan. Yang bersangkutan menjajakan PSK siswa yang masih di bawah umur," ujar Jamaluddin, Sabtu (16/5/2015).
DS dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan. Komp/t
Di mamuju Sulawesi Barat misalnya, sorang mucikari berinisial DS ditangkap polisi karena kedapatan sedang menawarkan pekerja seks komersial, kepada seorang pelanggannya.
Ironisnya, korban yang dijajakan adalah anak di bawah umur dan berstatus pelajar salah satu sekolah ternama di Mamuju.
Kepala Bagian Operasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mamuju Inspektur Satu Jamaluddin mengatakan, DS ditangkap setelah bertransaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.
Bersama DS, polisi sempat mengamankan RC (17). Tetapi RC kemudian dilepas setelah memberikan keterangan sebagai saksi.
Di hadapan penyidik, DS mengaku mematok harga untuk sekali kencan sebesar Rp 1 juta-Rp 2 juta. Namun untuk RC, DS hanya mematok tarif sebesar Rp 1 juta.
Selain menetapkan tersangka DS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi dan uang tunai Rp 1 juta.
"Sang mucikari kita tangkap saat sedang bertransaksi dengan salah satu anggota yang berpura-pura sebagai pelanggan. Yang bersangkutan menjajakan PSK siswa yang masih di bawah umur," ujar Jamaluddin, Sabtu (16/5/2015).
DS dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait dengan Undang-Undang Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia diancaman hukuman paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun kurungan. Komp/t
Tidak ada komentar