Organisasi Buruh Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Buruh
LINTAS PUBLIK
– SIANTAR, Untuk pertama kalinya, sejak May
Day dicetuskan 1 Mei 1886 di Amerika Serikat, Pemko Pematangsiantar bersama
dengan kaum buruh dan pekerja, menggelar May Day dalam rangka memperingati Hari
Buruh Internasional, Jumat ( 1/5/2015 ) di halaman Kantor Dinas Sosial dan
Tenaga Kerja (Dissosnaker) Jalan Dahlia kota Pematangsiantar.
Kegiatan yang diikuti enam ratusan buruh dan
pekerja perwakilan dari sejumlah elemen organisasi perburuhan, dihadiri
langsung Walikota Hulman Sitorus SE dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Slamet
Loesiono SIK,Kepala BJS Tenaga Kerja dan BPJS Tenaga Kesehatan.
Dihadapan
para Buruh, walikota mengakui, dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,626
juta, jelas sangat sulit bagi buruh/pekerja untuk bisa hidup sejahtera. Untuk
itu kedepan harus dipikirkan bersama, bagaimana upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh dan dibarengi pengusaha nyaman berinvestasi. BACA JUGA PRT Harus Secepatnya Mendapat Perlindungan Undang-undang
Hanya saja, Pemerintah Daerah maupun
Pemerintah Pusat kerap menjadi dilema dalam menerapkan peraturan yang super
ketat kepada pengusaha, misalnya membuat aturan agar para pengusaha wajib
memenuhi seluruh kebutuhan buruhnya. Jika kita selalu di rel itu, bisa-bisa
investor hengkang mendadak ke luar negeri.
"Jika
ini terjadi, termasuk buruh maupun Pemerintah bahkan masyarakat semuanya akan
rugi. Untuk itu, saya berharap kita bisa bijaksana memahami keadaan agar buruh
tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat suasana tidak kondusif. Menjadi tugas
Pemerintah untuk memediasi antara kepentingan investor dengan tuntutan
kesejahteraan para buruh, tetapi harus dalam tataran yang wajar," katanya.
Pernyataan
walikota ini, merespon sambutan perwakilan organisasi buruh yakni Ketua Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Siantar, Adnan Nur dan Ketua FTA Solidaritas
Buruh, Ramlan Sinaga, serta Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(KSBSI) Atisoki Waruwu yang meminta ketegasan pemerintah untuk memperjuangkan
nasib buruh.
Dengan
terharu bahkan nyaris menitikkan air mata, Adnan Nur prihatin dengan kondisi
banyak buruh dan pekerja yang menerima upah dibawah UMK, serta statusnya tidak
jelas alias serabutan. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk
tegas memberikan sanksi kepada para pengusaha, yang tidak memperhatikan hak-hak
normatif pekerjanya.
Pada bagian
lain, Kapolresta menegaskan, agar pengusaha tidak memperbudak buruh atau
pekerjanya dengan semena-mena tetapi harus senantiasa memperlakukan mereka
secara wajar dan bermartabat.
![]() |
Hulman Sitorus walikota Siantar saat merayakan Hari buruh. |
" Jika
buruh atau pekerja menuntut hak, saya kira itu hal yang wajar, sepanjang tidak
anarkis atau memaksakan kehendak. Mari kita jaga kondusivitas kota kita ini
agar para investor tidak takut berusaha di Pematangsiantar ini," tegasnya.
Kadissosnaker,
Poltak Manurung SE dan Ketua Panitia, Ramlan Hutabarat menyatakan bahwa
kegiatan May Day ini digelar dalam rangka meningkatkan komunikasi antara
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha maupun pemerintah, yang
bernaung dalam wadah Tripartit. Melalui kegiatan ini, diupayakan terciptanya
sinergitas atau kerjasama yang baik antara unsur Tripartit sehingga tercipta
ketenagakerjaan dan ketenangan berusaha guna mendorong perwujudan Siantar yang
mantap maju dan jaya.
Kegiatan yang
didukung Badan Pengelola Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Ketenagakerjaan dan
Kesehatan Kota Pematangsiantar ini juga dimeriahkan dengan lucky draw dengan
hadiah utama sebuah kulkas, yang dimenangkan Tutur Batubara, seorang buruh
PT.STTC. */Fra/t
Tidak ada komentar