Header Ads

Organisasi Buruh Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Buruh

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Untuk pertama kalinya, sejak  May Day dicetuskan 1 Mei 1886 di Amerika Serikat, Pemko Pematangsiantar bersama dengan kaum buruh dan pekerja, menggelar May Day dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Jumat ( 1/5/2015 ) di halaman Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dissosnaker) Jalan Dahlia kota Pematangsiantar.

 Kegiatan yang diikuti enam ratusan buruh dan pekerja perwakilan dari sejumlah elemen organisasi perburuhan, dihadiri langsung Walikota Hulman Sitorus SE dan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Slamet Loesiono SIK,Kepala BJS Tenaga Kerja dan BPJS Tenaga Kesehatan.

Dihadapan para Buruh, walikota mengakui, dengan upah minimum kota (UMK) sebesar Rp1,626 juta, jelas sangat sulit bagi buruh/pekerja untuk bisa hidup sejahtera. Untuk itu kedepan harus dipikirkan bersama, bagaimana upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan dibarengi pengusaha nyaman berinvestasi. BACA JUGA  PRT Harus Secepatnya Mendapat Perlindungan Undang-undang

 Hanya saja, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat kerap menjadi dilema dalam menerapkan peraturan yang super ketat kepada pengusaha, misalnya membuat aturan agar para pengusaha wajib memenuhi seluruh kebutuhan buruhnya. Jika kita selalu di rel itu, bisa-bisa investor hengkang mendadak ke luar negeri.

"Jika ini terjadi, termasuk buruh maupun Pemerintah bahkan masyarakat semuanya akan rugi. Untuk itu, saya berharap kita bisa bijaksana memahami keadaan agar buruh tidak melakukan hal-hal yang bisa membuat suasana tidak kondusif. Menjadi tugas Pemerintah untuk memediasi antara kepentingan investor dengan tuntutan kesejahteraan para buruh, tetapi harus dalam tataran yang wajar," katanya.

Pernyataan walikota ini, merespon sambutan perwakilan organisasi buruh yakni Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Siantar, Adnan Nur dan Ketua FTA Solidaritas Buruh, Ramlan Sinaga, serta Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Atisoki Waruwu yang meminta ketegasan pemerintah untuk memperjuangkan nasib buruh.

Dengan terharu bahkan nyaris menitikkan air mata, Adnan Nur prihatin dengan kondisi banyak buruh dan pekerja yang menerima upah dibawah UMK, serta statusnya tidak jelas alias serabutan. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tegas memberikan sanksi kepada para pengusaha, yang tidak memperhatikan hak-hak normatif pekerjanya.

Pada bagian lain, Kapolresta menegaskan, agar pengusaha tidak memperbudak buruh atau pekerjanya dengan semena-mena tetapi harus senantiasa memperlakukan mereka secara wajar dan bermartabat.
Hulman Sitorus walikota Siantar saat merayakan Hari buruh.

" Jika buruh atau pekerja menuntut hak, saya kira itu hal yang wajar, sepanjang tidak anarkis atau memaksakan kehendak. Mari kita jaga kondusivitas kota kita ini agar para investor tidak takut berusaha di Pematangsiantar ini," tegasnya.

Kadissosnaker, Poltak Manurung SE dan Ketua Panitia, Ramlan Hutabarat menyatakan bahwa kegiatan May Day ini digelar dalam rangka meningkatkan komunikasi antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha maupun pemerintah, yang bernaung dalam wadah Tripartit. Melalui kegiatan ini, diupayakan terciptanya sinergitas atau kerjasama yang baik antara unsur Tripartit sehingga tercipta ketenagakerjaan dan ketenangan berusaha guna mendorong perwujudan Siantar yang mantap maju dan jaya.

Kegiatan yang didukung Badan Pengelola Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan Kota Pematangsiantar ini juga dimeriahkan dengan lucky draw dengan hadiah utama sebuah kulkas, yang dimenangkan Tutur Batubara, seorang buruh PT.STTC. */Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.