Header Ads

Outer Ring Road Bermasalah, 22 KK Belum Dapatkan Ganti rugi

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Pansus LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota 2010-2015 mempertanyakan perkembangan outer ring road kepada Pemerintah Kota. Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) tersebut masih ada 22 KK yang belum mendapat ganti rugi.
“ Masih ada 22 KK yang tidak menerima ganti rugi dengan lahan seluas 42.328 M. Mereka meminta ganti rugi dibayarkan menurut NJOP ( nilai jual objek pajak ) ,“ tutur Kabag Tapem Joshua Sihaloho kepada ketua Pansus, Jumat ( 16/05/2015 ) di ruang rapat gabungan Fraksi kantor DPRD Kota Pematangsiantar . Mendengar hal itu, Kennedy Parapat,SE selaku Ketua Pansus mempertanyakan apa saja pendekatan yang dilakukan Pemerintah kota kepada 22 KK yang belum mendapatkan ganti rugi,padahal Outer Ring Road ini sudah berlangsung 5 tahun?.
Rapat Dengar Pendapat DPRD kota Siantar dengan
Pemerintah kota POematangsiantar.
“ Pendekatan sudah sering dilakukan,dan keputusannya membayarkan ganti rugi sesuai dengan NJOP. Pertemuan yang kita lakukan,selalu disertai bukti daftar hadir,jika pimpinan berkenan,kami akan menyerahkannya sebagai bukti, bahwa Pemerintah Kota telah melakukan pendekatan,” ucap Joshua Sihaloho menjawab pertanyaan ketua Pansus. Mendapat jawaban itu, Kennedy mengatakan aneh,kenapa bisa ada perbedaan NJOP di lahan yang type dan kelas yang sama?. “ 22 KK itu meminta NJOP dihargai 45.000/M, sedangkan yang sudah kita ganti rugi 15.000/M. Selisih harga itu, yang membuat Outer Ring Road terkatung-katung.Padahal upaya pendekatan sudah kita lakukan” tutur Joshua Sihaloho lagi Sekretaris Pansus Oberlin Malau yang saat itu menjabat mantan Kepala BPN Kota Pematangsiantar dan juga tim pembebasan lahan mengatakan Tahun 2011 telah mengusulkan kepada pemerintah kota,supaya para penggarap membuatkan surat pernyataan tidak menuntut ganti rugi. 
“Saya tidak tahu apakah Pemko melaksanakannya atau memberi izin kepada para penggarap,” cetusnya mempertanyakan Kabid Aset DPPKAD ( Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) menyatakan tidak pernah menerbitkan izin apapun terhadap penggunaan lahan tersebut Tetapi Ketua Pansus menimpali,jika tak ada izin kenapa ada kesan pembiaran atas penggarap tersebut ? Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar mengatakan dalam hal ini tidak ada pembiaran,Pemko Pematangsiantar juga mempunyai etika dan kami yakin proses ini akan berjalan baik,lahan tersebut akan kembali kepada Pemerintah kota. Fra /t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.