Pengacara: Presiden dan Kapolri Bohong Bilang Novel Tidak Ditahan
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mempertanyakan ucapan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bahwa kliennya tidak ditahan.
"Kami mau menegaskan ke Jokowi kalau Jokowi bilang Novel jangan ditahan, Kapolri bilang Novel tidak ditahan, itu bohong!" kata Muji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Novel Baswedan |
Muji menjelaskan, penyidik Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat penahanan dan meminta Novel untuk menandatanganinya. Novel pun menolak namun tetap dibawa ke Markas Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok. Mako Brimob diketahui memiliki ruang tahanan.
"Ngapain sih dibawa ke Mako Brimob kalau tidak ditahan?" lanjut Muji.
Muji menilai, penahanan ini membuktikan tidak adanya garis komando yang sejajar di lembaga Polri. Dia pun menengarai penetapan tersangka KPK terhadap Budi Waseso adalah penyebab dari semua ini. Apalagi, Budi baru saja dilantik sebagai Wakapolri.
"Ini tidak bisa dilepaskan. Kita bohongi publik kalau bilang tidak ada hubungannya Budi Gunawan dengan penangkapan Novel sekarang," ucap dia.
Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras. komp/t
Tidak ada komentar