Header Ads

5 Perusahaan Besar di Siantar Tidak Miliki Izin


Usaha Minuman Keras Bebas Beroperasi

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Belum adanya koordinasi yang baik, antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Siantar untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dimanfaatkan pengusaha nakal untuk mencari keuntungan.

Mardiana
Terbukti saat dilakukannya razia oleh tim gabungan penegak hukum yakni Satpol PP, Polres Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada Sabtu (20/6/2015), didapati sejumlah perusahaan distributor makanan dan minuman melakukan aktifitasnya tanpa melengkapi izin yang tepat.

Hasil razia itu, CV Mitra Saudara, di Jalan Sangnawualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, yang ada di komplek Megaland Blok EE No 15 B , melenggang mulus melakukan kegiatan bisnis. Padahal, jenis usaha yang dioperasikan dengan jenis izin yang dimiliki tidak tepat. Saat diperiksa petugas, perusahaan tersebut mempunyai ijin untuk bergerak dibidang kontraktor seperti peralatan percetakan. Kenyataan perusahaan ini, hanya bergerak dalam bidang minuman.

PT Bintang Mutiara Cemerlang, tidak bisa menunjukkan izin dan barang jualan susu sachet jenis Frisian flag dengan ratusan kardus pada kondisi kedaluarsa, dan tidak jauh berbeda juga dilakukan PT Esham Dima Mandiri kompleks Megaland Blok E nomor 11, minuman bir yang ada dalam gudang sudah kedaluarsa dan itu juga dilakukan PT Sukses Rezeki Bersama. BACA JUGA  Ditemukan Susu Sachet Kadaluarsa dan Barang Tak Punya Ijin

Sedangkan PT Mitra Subur Jaya, ada ijin SIUP-MB, untuk sub distributor jenis minumnan golongan B (kadar alcohol 15 persen) dan C (20 persen). Izin usahanya dari meteri perdagangan. Sementara  Perizinan dari Pemko  Siantar tidak ada. Bahkan, gudang yang dimiliki pihak perusahaan yang juga mendistributorkan makanan dan minuman ringan itu menjadi pertanyaan petugas gabungan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pematangsiantar, Zainal Siahaan, mengakui kurangnya koordinasi pada dinas terkait. Dan, ia berharap kedepanya koordinasi bisa ditingkatkan. Dengan langkah tersebut, perusahaan yang tidak memiliki izin bisa ditindak tegas dengan menutup perusahaan terkait.

"Data-data koordinasi disetiap instasi yang perlu diperkuat agar mampu melakukan pengawasan denga baik. Kita berharap ada rekomendasi kepada pemangku yang mengawasi, agar pengawasan lebih terpadu. Selama ini yang memberikan izin tidak memberikan tembusan kepada kita, sehingga pengawasan tidak lengkap" ujarnya,Senin (22/06/2015),sekira Pukul 14.00 Wib.

Pihak Satpol PP, juga mengharapkan agar koordinasi yang baik diperhatikan sehingga oknum pengusaha tidak mempunyai celah untuk melakukan pelanggaran. Dan, terkait adanya temuan tim gabungan yang dipimpin pihak Satpol PP, langsung mengundang SKPD Disperindag dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT). Hasil rapat tersebut, rencananya, masing-masing SKPD akan melakukan penelusuran terhadap ijin atau bentuk kelengkapan surat operasi setiap gudang distributor yang berhasil dirazia.

Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Julham Situmorang didampingi Kasi Operasional dan Penertiban, Arfin Sinaga Ssi. Sedang menelusuri kondisi izin masing-masing perusahaan.
"Sesuai dengan kondisi temuan dilapangan ternyata ada yang menjual makanan dan minuman ringan diluar izin. Artinya berbeda izin yang dikeluarkan dengan jenis dagangan yang dioperasionalkan. Dan saat disana ada barang kedaluarsa, tetapi memang tidak bisa kita tindak karena itu temuan di gudang. Kalau pun ada kesalahan, kita akan kumpulkan dinas terkait, seperti apa langka berikutnya” Ucap Julham.

Sebelumnya, petugas sudah meminta setiap perusahaan tersebut untuk hadir ke kantor Satpol PP guna meberikan penjelasan atas aktifitas yang dilakukan. Namun, disayangkan sampai malam hari tak satupun dari pengusaha tersebut hadir memenuhi panggilan.

Kasi Operasional dan Penertiban, Arfin Sinaga Ssi, menyatakan bahwa atas masalah itu pihaknya sudah menyurati kembali pihak perusahaan “Dari lima perusahaan tersebut, tidak satu pun hadir sesuai surat undangan. Dan  sudah dikirim ulang surat pemanggilan agar pihak perusahaan mendatangi kantor satpol pp untuk pertemuan berikutnya pada Rabu (24/6/2015). 

"Kita akan klearkan. Dan, kita akan tetap anjurkan supaya mereka segera mengurus surat ijinya sesuai dengan peruntukan kebutuhan operasional perusahaan” jelasnya.

Sementara itu, Kabid BPPT Siantar Mardiana menjelaskan bahwa semua perusahaan yang didapati melanggar peraturan tidak pernah datang ke kantor BPPT untuk mengurus surat izin. “Semua itu tidak ada yang mengurus izin. Makanya, kita serahkan kepada Satpol PP dan Disperindag untuk bertindak. Kita ini hanya sekedar memberikan izin dan berkoordinasi dengan dinas tersebut jika memang sudah ada ijinya,” ujar Mardiana.




Penulis                        : franki
Editor                           ; tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.