Header Ads

Anggaran Dibekukan, Pilkada Siantar Akan Tersendat


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pematangsiantar membekukan sementara segala item anggaran yang dialokasikan untuk KPUD Kota Pematangsiantar,terutama dari nomeknlatur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti halnya, pembayaran uang kehormatan komisioner yang ditampung dalam pos APBN. Akibat pembekuan ini, 5 komesioner KPUD Kota Pematangsiantar terancam tidak menerima uang kehormatan bulan Juni 2015.

 
"Memang betul anggaran kita dibekukan sementara KPPN Siantar, terutama anggaran yang berasal dari APBN," kata Ketua KPUD Siantar Mangasitua Purba,SH melalui sambungan seluler,Senin (08/06/2015) sekira pukul 22.20 Wib.

Lanjut Mangasitua, karena anggaran yang dibekukan itu dari APBN, sehingga tidak menghambat proses tahapan pemilukada di Kota Pematangsiantar, namun Mangasitua tidak menampik bila hal ini berlarut-larut, maka tahapan terancam tidak berjalan dengan baik.

"Segala kegiatan pada tahapan pemilukada tidak terlepas, dari peran pembantu sekretariat, dalam hal ini tenaga honorer yang sumber gajinya berasal dari APBN, juga berhentinya uang makan pegawai sehingga dikuatirkan para pegawai tidak bersemangat bekerja,"ujar Mangasitua.

Selain itu, permasalahan yang muncul akibat pembekuan sementara anggaran yang berasal dari APBN ini,adalah kantor KPUD Siantar terancam gelap gulita serta layanan internet terancam dihentikan.

"Pembayaran rekening listrik dan internet, juga dananya berasal dari APBN,"tutur Mangasitua lagi. Karena tahu skenario terburuk akan terjadi bila pembekuan anggaran tidak segera dituntaskan, pihaknya telah menyurati sekjen KPU, inspektorat,serta Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) direktorat jenderal perbendaharaan negara provinsi sumatera utara yang intinya memohon agar anggaran yang berasal dari APBN dicabut pembekuannya.

"Semua kita surati,bagaimana agar proses pemilukada Kota Siantar berjalan dengan baik,"tandasnya.

Ketika ditanyakan mengapa pembekuan itu bisa terjadi?, Mangasitua berujar akibat surat yang dilayangkan Herry Tua Butar-Butar kepada KPPN pasca putusan kasasi MA yang memenangkan bersangkutan dengan tergugat Walikota Hulman Sitorus.

"Memang pembekuan masih sebulan ini, namun alangkah terkejutnya kita bahwa KPPN Siantar merespon surat dari saudara Herry Tua Butar-Butar. Seharusnya,KPPN menilai bahwa Herry Tua berurusan dengan Pemko Pematangsiantar,"jelas Mangasitua yang mana dalam penempatan pejabat merupakan prerogatif Walikota Hulman Sitorus.




Penulis        : franki
Editor          ; tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.