Anggaran Dibekukan, Pilkada Siantar Akan Tersendat
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pematangsiantar membekukan sementara segala item anggaran yang dialokasikan untuk KPUD Kota Pematangsiantar,terutama dari nomeknlatur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Seperti halnya, pembayaran uang kehormatan komisioner yang ditampung dalam pos APBN. Akibat pembekuan ini, 5 komesioner KPUD Kota Pematangsiantar terancam tidak menerima uang kehormatan bulan Juni 2015.
"Memang
betul anggaran kita dibekukan sementara KPPN Siantar, terutama anggaran yang
berasal dari APBN," kata Ketua KPUD Siantar Mangasitua Purba,SH melalui
sambungan seluler,Senin (08/06/2015) sekira pukul 22.20 Wib.
Lanjut
Mangasitua, karena anggaran yang dibekukan itu dari APBN, sehingga tidak
menghambat proses tahapan pemilukada di Kota Pematangsiantar, namun Mangasitua
tidak menampik bila hal ini berlarut-larut, maka tahapan terancam tidak
berjalan dengan baik.
"Segala
kegiatan pada tahapan pemilukada tidak terlepas, dari peran pembantu
sekretariat, dalam hal ini tenaga honorer yang sumber gajinya berasal dari
APBN, juga berhentinya uang makan pegawai sehingga dikuatirkan para pegawai
tidak bersemangat bekerja,"ujar Mangasitua.
Selain
itu, permasalahan yang muncul akibat pembekuan sementara anggaran yang berasal
dari APBN ini,adalah kantor KPUD Siantar terancam gelap gulita serta layanan
internet terancam dihentikan.
"Pembayaran
rekening listrik dan internet, juga dananya berasal dari APBN,"tutur
Mangasitua lagi. Karena tahu skenario terburuk akan terjadi bila pembekuan
anggaran tidak segera dituntaskan, pihaknya telah menyurati sekjen KPU, inspektorat,serta
Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) direktorat jenderal perbendaharaan negara
provinsi sumatera utara yang intinya memohon agar anggaran yang berasal dari
APBN dicabut pembekuannya.
"Semua
kita surati,bagaimana agar proses pemilukada Kota Siantar berjalan dengan
baik,"tandasnya.
Ketika
ditanyakan mengapa pembekuan itu bisa terjadi?, Mangasitua berujar akibat surat
yang dilayangkan Herry Tua Butar-Butar kepada KPPN pasca putusan kasasi MA yang
memenangkan bersangkutan dengan tergugat Walikota Hulman Sitorus.
"Memang
pembekuan masih sebulan ini, namun alangkah terkejutnya kita bahwa KPPN Siantar
merespon surat dari saudara Herry Tua Butar-Butar. Seharusnya,KPPN menilai
bahwa Herry Tua berurusan dengan Pemko Pematangsiantar,"jelas Mangasitua
yang mana dalam penempatan pejabat merupakan prerogatif Walikota Hulman Sitorus.
Penulis : franki
Editor ; tagor
Editor ; tagor
Tidak ada komentar