Curang, Askonas Akan Adukan Parkir Siantar ke Kejatisu
LINTAS PUBLIK - SIANTAR,
Direktur Utama PT Lumban Garaga, Sahala Nainggolan yang merupakan rekanan yang
dinyatakan gagal dalam tahap evaluasi mengatakan, akan melayangkan sanggahan
terkait dugaan kecurangan panitia tender perparkiran di Kota Sianta.
Sanggahan itu dilayangkan, sebab ketiga perusahaan yang dinyatakan lolos tahap evaluasi diduga belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan parkir. Perusahaan tersebut CV Widya Utama Mandiri dengan nilai penawaran Rp2,2 Milyar, CV Siantar Trans penawaran Rp1,715 Milyar, CV Tan Arta Mandiri Rp1,6 Milyar.
" Syarat utama dalam pelelangan. Perusahaan harus punya pengalaman 4 tahun dalam pengelolaan parkir. Kita menduga dokumen pengalaman yang diserahkan ke panitia itu palsu," kata Sahala Naiinggolan kepada Lintas Publik Online, Minggu (14/6/2015)..
Menurut sepengetahuannya, hanya perusahaan PT Lumban Garagala yang memiliki pengalaman dan pada tahun 2013-2014 merupakan penerima penghargaan dari walikota sebagai pembayaran pajak terbesar dari sektor pajak parkir.
Di tempat terpisah Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) akan mengadukan panitia tender pengelolaan perparkiran Siantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),karena diduga ada kecurangan dan persengkongkolan yang dilakukan panitia tender.
"Kita akan adukan persoalan tender parkir di Siantar ke Kejatisu,karena diduga sarat kecurangan dan persengkongkolan yang dilakukan panitia tender," jelas Rikson Sibuea Ketua DPD Sumut Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) saat dihubungi via seluler.
Dikatakan Rikson, dalam proses tender pengelolaan perparkiran di Kota Siantar, panitia tender diduga melanggar fakta integritas dengan berlaku curang dan melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Dugaan kecurangan terlihat dari adanya indikasi persengkongkolan dan kolusi antara panitia dengan peserta tender, sehingga peserta yang diduga tak memiliki pengalaman dalam pengelolaan perpakiran bisa lolos dalam tahap evaluasi.
"Dalam dokumen telah dituangkan bahwa peserta itu harus berpengalaman. Dari sini diduga terjadi penyimpangan sehingga kita melihat adanya persekongkolan,"ujarnya.
Pengaduan itu kata Rikson, dilakukan bukan melihat kalah atau menangnya peserta, tetapi untuk memastikan penyelenggaraannya berjalan efektif dan transfaran, dan agar pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa itu biasanya terselenggara efisien dan transfaran. Efisien itu berarti dapat dipertanggungjawabkan. Kita arahkan ini kepada adanya indikasi persekongkolan," tutur Rikson.
Pengaduannya itu kata Rikson, bukan tak berdasar, karena hal-hal seperti itu sudah dijelaskan dalam seminar hukum di bidang konstruksi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan dihadiri Kejatisu dan Tipikor Poldasu.
"Ini awal dar ipada tindaklanjut seminar hukum yang diadakan oleh LPJK. Ini bagi kami masalah serius supaya pokja dan oknum-oknum panitia tidak bermain-main"tukasnya.
Sementara pelaksana PT Lumban Garaga Pantun Hutabarat menambahkan, dugaan kecurangan juga muncul karena salah satu peserta tender sudah membuat iklan penerimaan karyawan untuk dipekerjakan sebagai koordinator parkir. Hal ini menunjukkan seakan-akan perusahaan itu sudah dikondisikan sebagai pemenang tender.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sanggahan itu dilayangkan, sebab ketiga perusahaan yang dinyatakan lolos tahap evaluasi diduga belum memiliki pengalaman dalam pengelolaan parkir. Perusahaan tersebut CV Widya Utama Mandiri dengan nilai penawaran Rp2,2 Milyar, CV Siantar Trans penawaran Rp1,715 Milyar, CV Tan Arta Mandiri Rp1,6 Milyar.
Direktur Utama PT Lumban Garaga Sahala Nainggolan |
" Syarat utama dalam pelelangan. Perusahaan harus punya pengalaman 4 tahun dalam pengelolaan parkir. Kita menduga dokumen pengalaman yang diserahkan ke panitia itu palsu," kata Sahala Naiinggolan kepada Lintas Publik Online, Minggu (14/6/2015)..
Menurut sepengetahuannya, hanya perusahaan PT Lumban Garagala yang memiliki pengalaman dan pada tahun 2013-2014 merupakan penerima penghargaan dari walikota sebagai pembayaran pajak terbesar dari sektor pajak parkir.
Di tempat terpisah Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) akan mengadukan panitia tender pengelolaan perparkiran Siantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),karena diduga ada kecurangan dan persengkongkolan yang dilakukan panitia tender.
"Kita akan adukan persoalan tender parkir di Siantar ke Kejatisu,karena diduga sarat kecurangan dan persengkongkolan yang dilakukan panitia tender," jelas Rikson Sibuea Ketua DPD Sumut Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) saat dihubungi via seluler.
Dikatakan Rikson, dalam proses tender pengelolaan perparkiran di Kota Siantar, panitia tender diduga melanggar fakta integritas dengan berlaku curang dan melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Dugaan kecurangan terlihat dari adanya indikasi persengkongkolan dan kolusi antara panitia dengan peserta tender, sehingga peserta yang diduga tak memiliki pengalaman dalam pengelolaan perpakiran bisa lolos dalam tahap evaluasi.
"Dalam dokumen telah dituangkan bahwa peserta itu harus berpengalaman. Dari sini diduga terjadi penyimpangan sehingga kita melihat adanya persekongkolan,"ujarnya.
Pengaduan itu kata Rikson, dilakukan bukan melihat kalah atau menangnya peserta, tetapi untuk memastikan penyelenggaraannya berjalan efektif dan transfaran, dan agar pengadaan barang dan jasa sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa itu biasanya terselenggara efisien dan transfaran. Efisien itu berarti dapat dipertanggungjawabkan. Kita arahkan ini kepada adanya indikasi persekongkolan," tutur Rikson.
Pengaduannya itu kata Rikson, bukan tak berdasar, karena hal-hal seperti itu sudah dijelaskan dalam seminar hukum di bidang konstruksi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan dihadiri Kejatisu dan Tipikor Poldasu.
"Ini awal dar ipada tindaklanjut seminar hukum yang diadakan oleh LPJK. Ini bagi kami masalah serius supaya pokja dan oknum-oknum panitia tidak bermain-main"tukasnya.
Sementara pelaksana PT Lumban Garaga Pantun Hutabarat menambahkan, dugaan kecurangan juga muncul karena salah satu peserta tender sudah membuat iklan penerimaan karyawan untuk dipekerjakan sebagai koordinator parkir. Hal ini menunjukkan seakan-akan perusahaan itu sudah dikondisikan sebagai pemenang tender.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar