Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejati DKI
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Mantan Direktur Utama PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) Persero, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka oleh
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015). Dahlan menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara
Barat (NTB) senilai Rp 1,063 triliun.
"Dahlan
ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna
anggaran, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,"
kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi , Jumat
(5/5/2015).
Dahlan
sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejati DKI Jakarta sebagai saksi, Kamis
(4/6/2015).
Sejauh ini,
penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua Umum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia(FOBI), Dahlan Iskan disela-sela acara parade Barongsai di depan Musium bajrasandi Denpasar |
Para tersangka
yang menjalani penahanan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK)
Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas; Manajer UPK JJB IV
Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief; serta Manajer Konstruksi dan
Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan (Ikitring) Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara I Nyoman Sardjana.
Selanjutnya, ada
Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana,
Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus
Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu,
seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri (HYM) Ferdinand Rambing
Dien sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu,
dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus General Manager
Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo,
belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.
Tersangka yang
belum menjalani penahanan dari pihak rekanan ialah Dirut PT Arya Sada Perkasa
(ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti
Industri Wiratmoko Setiadji.
Proyek
pembangunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berjalan
sejak Desember 2011 dengan target selesai pada Juni 2013. Proyek itu berupa
pengerjaan pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan elektromekanikal
serta pengadaan pemasangan dan transportasi pekerjaan sipil.
Proyek gardu
induk (GI) listrik berkapasitas 150 kilovolt itu sudah rampung lima unit, yakni
GI New Wlingi, GI Fajar Surya Extention, GI Surabaya Selatan, GI Mantang, dan
GI Tanjung.
Sementara itu,
13 proyek lainnya terbengkalai, yaitu GI Malimping, GI Asahimas Baru, GI
Cilegon Baru, GI Palabuhan Ratu Baru, GI Porong Baru, GI Kedinding, GI Labuhan,
GI Taliwang, GI Jatiluhur Baru, GI Jatirangon II, GI Cimanggis II, GI
Kadipaten, dan GI New Sanur.
Sebanyak tiga
proyek yang tidak dikerjakan dengan kontrak adalah GI Selong, GI Soe/Nonohanis,
dan GI Kafamenanu. Para tersangka, khususnya PPK, dianggap menyalahi Pasal 11
ayat (1) huruf h Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tugas PPK.
Editor : tagor
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar