Ditemukan Susu Sachet Kadaluarsa dan Barang Tak Punya Ijin
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Memasuki bulan suci Ramadhan,tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja,Polres Pematangsiantar serta Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan razia terhadap gudang distributor makanan dan minuman yang ada di Kota Pematangsiantar,kali ini tim menyisir di lokasi pergudangan kompleks Megaland,dan ditemukan makanan yang kaduluarsa dan minuman yang beralkohol, Sabtu (20/06/2015) sekira Pukul 10.00 Wib.
Pihak Kepolisian Pematangsiantar, Kejaksaan dan Satpol PP kota Pematangsiantar menemukan minuman beralkohol dalam razia gabungan . |
Berdasarkan pantauan www.lintaspublik.com, saat dilakukan razia, di beberapa lokasi, tim gabungan hanya menemukan karyawan yang sedang beraktifitas seperti biasa, sedangkan pemilik perusahaan tidak kunjung nongol,meskipun karyawan tersebut sudah memberitahukan melalui sambungan telepon.
Saat tim gabungan berada di PT Bintang Mutiara Cemerlang, ditemukan minuman susu dalam bentuk sachet yang masa kaduluarsanya bulan Juni Tahun 2014 lalu, dan masih terbungkus rapi dalam sebuah kardus.
Melihat itu, petugas lalu mempertanyakan kepada salah seorang pekerjanya bernama Novi,dan mengatakan bahwa distributor dari Medan belum datang menjemput minuman sachet kaduluarsa tesebut.
"Belum datang distributor mengambil barang kaduluarsa. Makanya barang itu tersimpa di dalam gudang,"ujarnya mengakui bahwa barang kaduluarsa itu sudah setahun
Ketika tim menjelaskan, bahwa setiap barang kadaluarsa yang menjadi temuan harus dilakukan penindakan atau penyitaan,untuk mengantisipasi, agar barang tidak beredar dipasaran.
Mendengar hal itu,Novi menentangnya bahkan menjawab dengan nada tinggi.
"Mau dipasarkan kemana pak,hanya orang gilalah yang mau membelinya. Toko pun pasti melihat masa berlakunya,"tegas Novi dengan penuh emosi.
Dan atas jawaban yang dilontarkan itu, petugas langsung menegur Novi agar berlaku sopan.
"Jangan gitu bahasanya, ini petugas semua dan kita harus melakukan menegakkan Perda. Setiap produk yang tidak layak untuk dipasarkan setidaknya tidak berlama-lama disimpan di dalam gudang.Ini habisnya Juni 2014, mestinya November tahun 2014 segera ditarik dari gudang.Bukan berlama-lama disini," ucap beberapa petugas beranjak dari lokasi tersebut, petugas kemudian mendatangani gudang milik perusahaan PT Mitra Subur Jaya,dan menemukan ratusan botol minuman dalam kemasan puluhan kardus.
Minuman keras dengan rata-rata kadar alkohon 19,7 persen tersebut disembunyikan di dalam mobil box rusak. Diduga, pihak perusahaan menyimpan barang-barang tak mempunyai ijin tersebut sebagai upaya mengelabui petugas. Ditemukan juga jenis makanan kedaluarsa seperti susu sachet, dan softex serta baygon.
Petugas Penyiap Bahan Itelijen Kejaksaan Negeri Siantar, A Sinaga menyatakan pelaksanaan razia sebagai upaya untuk mencegah peredaran makan kedaluarsa dan minuman beralkohol sebagaimana upaya untuk penertiban Peraturan Daerah (Perda).
Sementara Kakan Satpol PP Drs.Julham Situmorang mengatakan razia ini untuk menekan angka kriminalitas yang belakangan ini marak terjadi karena mengkonsumsi minuman keras (miras).
"Kita ingin menertibkan minuman keras yang peredarannya tidak memiliki izin,juga mengatisipasi adanya miras oplosan yang dapat membahayakan nyawa,"tukasnya
Ketika ditanyakan tindakan apa yang akan dilakukan?Julham mengatakan terhadap barang yang disita akan dilakukan pemusnahan,namun terlebih dahulu akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan.
Jika memang benar menyalahi,maka izin perusahaan itu akan dicabut.
"Senin,akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan itu,kita akan mendatangkan Dinas Pendapatan serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,"tutupnya
Penulis :
franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar