Domuk Saragih Tahanan Lapas Siantar Meninggal
LINTAS PUBLIK - SIANTAR,
Tersangka Domuk Saragih (65) warga Dusun Sorba Bandar Desa Bah Torang Kecamatan
Raya Kahean Kabupaten Simalungun yang merupakan tahanan titipan Pores
Simalungun meninggal dalam perjalanan dari Lapas (Lembaga Pemasyarakat) Kelas
2A Pematangsiantar ke RSUD Djasamen Saragih, Minggu (14/06/2015.
Menurut Pinta Napitupulu selaku perawat Lapas, mengatakan bahwa tersangka Domuk mengidap penyakit batuk berdahak sejak Jumat (12/06/2015).
Dan selama di Lapas,tersangka Domuk Saragih selalu mendapat perawatan dan pengobatan yang disediakan oleh Lapas.
Namun, kata Pinta, tadi pagi kondisi kesehatan Domuk semakin parah dan kritis di Lapas 2A, sehingga diputuskan untuk dibawa ke RSUD Djamen Saragih sekira 07.00 Wib.
" Setelah saya periksa, kondisinya kesehatan Domuk semakin parah,dan ia putuskan untuk membawanya ke RSUD Djasamen Saragih," ucap Pinta didampingi Jimry Nababan, staf registrasi Lapas Kelas 2 A Pematangsiantar.
Seusai tiba di Emergency RSUD Djasamen, ternyata perawat yang berjaga di Emergency melihat kondisi Domuk telah meninggal dan menyarankan pegawai Lapas untuk membawanya ke forensik untuk dilakukan otopsi.
" Di tengah perjalanan, Domuk telah meninggal sebelum mendapatkan perawatan pengobatan dari dokter RSUD Djasamen," tuturnya
Tersangka Domuk Saragih melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 dari UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelecehan terhadap anak dibawa umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Amatan Lintas Publik Online, pegawai Lapas masih menunggu keluarga tersangka, serta aparat Polresa Simalungun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Jenazah Domuk Saragih masih berada dalam mobil ambulance di halaman Forensik RSUD Djasamen Saragih Jalan Vihara Pematangsiantar. |
Menurut Pinta Napitupulu selaku perawat Lapas, mengatakan bahwa tersangka Domuk mengidap penyakit batuk berdahak sejak Jumat (12/06/2015).
Dan selama di Lapas,tersangka Domuk Saragih selalu mendapat perawatan dan pengobatan yang disediakan oleh Lapas.
Namun, kata Pinta, tadi pagi kondisi kesehatan Domuk semakin parah dan kritis di Lapas 2A, sehingga diputuskan untuk dibawa ke RSUD Djamen Saragih sekira 07.00 Wib.
" Setelah saya periksa, kondisinya kesehatan Domuk semakin parah,dan ia putuskan untuk membawanya ke RSUD Djasamen Saragih," ucap Pinta didampingi Jimry Nababan, staf registrasi Lapas Kelas 2 A Pematangsiantar.
Seusai tiba di Emergency RSUD Djasamen, ternyata perawat yang berjaga di Emergency melihat kondisi Domuk telah meninggal dan menyarankan pegawai Lapas untuk membawanya ke forensik untuk dilakukan otopsi.
" Di tengah perjalanan, Domuk telah meninggal sebelum mendapatkan perawatan pengobatan dari dokter RSUD Djasamen," tuturnya
Tersangka Domuk Saragih melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 dari UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang pelecehan terhadap anak dibawa umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Amatan Lintas Publik Online, pegawai Lapas masih menunggu keluarga tersangka, serta aparat Polresa Simalungun.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar