Header Ads

DPRD Siantar Akan Dalami LHP BPK RI


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (LHP BPK ) perwakilan Sumatera Utara atas penggunaan anggaran TA 2014 Pemko Pematangsiantar pada Selasa lalu (16/6/2015), DPRD Siantar akan segera melakukan pembahasan.

Langkah pertama yang dilakukan DPRD adalah membentuk Badan Musyawarah (Banmus) LHP BPK untuk menentukan jadwal pembahasan. Karena itu, pimpinan DPRD akan memanggil pimpinan fraksi.

"Senin (22/6/2015) ini, pimpinan DPRD akan memanggil pimpinan fraksi-fraksi untuk pembentukan banmus LHP BPK,"ujar Mahadin Sitanggang,Sekwan DPRD Siantar,Minggu (21/06/2015) sekira Pukul 10.30 Wib.

Dan nantinya, setelah terbentuknya banmus, maka pembahasan LHP, akan diserahkan ke Komisi II DPRD. 

"Nantinya komisi II lah yang memutuskan apakah perlu dibentuk panitia kerja (panja) atau tidak,"kata Mahadin.

Sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindaklanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan , DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaaan BPK dalam rapat panitia kerja.

Serta pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukanDPRD paling lambat 2 minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK. Dan, pembahasan diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 minggu.





Penulis             : frangki
Editor              : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.