DPRD Siantar Akan Dalami LHP BPK RI
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Setelah menerima laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan RI (LHP BPK ) perwakilan Sumatera Utara atas penggunaan anggaran TA 2014 Pemko Pematangsiantar pada Selasa lalu (16/6/2015), DPRD Siantar akan segera melakukan pembahasan.
Langkah pertama yang dilakukan DPRD adalah membentuk
Badan Musyawarah (Banmus) LHP BPK untuk menentukan jadwal pembahasan. Karena
itu, pimpinan DPRD akan memanggil pimpinan fraksi.
"Senin (22/6/2015) ini, pimpinan DPRD akan memanggil
pimpinan fraksi-fraksi untuk pembentukan banmus LHP BPK,"ujar Mahadin
Sitanggang,Sekwan DPRD Siantar,Minggu (21/06/2015) sekira Pukul 10.30 Wib.
Dan nantinya, setelah terbentuknya banmus, maka
pembahasan LHP, akan diserahkan ke Komisi II DPRD.
"Nantinya komisi II lah yang memutuskan apakah
perlu dibentuk panitia kerja (panja) atau tidak,"kata Mahadin.
Sesuai Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindaklanjut Pemeriksaan Badan Pemeriksa
keuangan , DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaaan BPK dalam
rapat panitia kerja.
Serta pembahasan laporan hasil pemeriksaan BPK
dilakukanDPRD paling lambat 2 minggu setelah menerima laporan hasil pemeriksaan
BPK. Dan, pembahasan diselesaikan dalam waktu paling lambat 1 minggu.
Penulis :
frangki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar