Gaji PNS Naik 6 Persen, Honor Hanya Dapat THR
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sepertinya Bulan Juli merupakan Bulan baik bagi PNS di seluruh Indonesia khususnya Kota Pematangsiantar. Selain pembayaran gaji ketiga belas, PNS juga memperoleh rapel atas kenaikan gaji sebesar 6 persen terhitung dari Bulan Januari hingga Bulan Juni
"Benar,bahwa bulan Juli akan dilakukan pembayaran rapel kenaikan gaji dari bulan Januari hingga bulan Juni.,"ucap Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Ir.Adhyaksa Purba melalui Kepala Seksi Belanja Pegawai Riwan Novandy Situngkir,Senin (29/06/2015) di Kantor DPPKAD jalan Merdeka.
Menurutnya,kenaikan gaji tersebut mulai diberlakukan per Januari 2015, dan besaran kenaikan adalah 6 persen dari gaji pokok.
"Kenaikan gaji pokok itu ditentukan berdasarkan golongan maupun masa kerja seseorang. Contohnya, PNS dengan golongan 4A dengan masa kerja 27 tahun, dengan adanya kenaikan 6 persen ini, telah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.750.000,"ungkapnya
Acuan yang dipakai dalam pembayaran rapel kenaikan gaji tersebut yakni Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan di Bulan Juli.
Selain itu, di bulan Juli ini juga Pemko Pematangsiantar akan membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi PNS,Honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) yang beragama muslim.
"Besaran THR tersebut juga ditentukan berdasarkan golongan seperti Golongan 4 THR yang diperoleh sebesar Rp 600 ribu,golongan 3 sebesar 550 ribu,golongan 1,2 dan THL sebesar 500 ribu," ujar Regina br Siahaan Kasubag Keuangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Menurutnya,pembayaran THR tersebut dilakukan setelah selesai pembayaran gaji PNS.
"THR itu dibayarkan usai pembayaran gaji PNS setiap bulannya,"ucapnya
"Besaran THR yang dibayarkan berkisar 3,5 Milyar,"ujar Adhyaksa Purba yang ditemui di halaman kantor DPRD Siantar.
Adapun dasar hukum pembayaran THR tersebut yakni Keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor 900/006/II/WK-Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Editor : tagor
Tidak ada komentar