Header Ads

Juli,Gaji Ke-13 Dibayarkan

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Kabar gembira bagi PNS Pemko Pematangsiantar maupun para pensiunan,sebab Bulan Juli ini, akan dibayarkan gaji bulan ketiga belas.

Hal itu disampaikan Adhyaksa Purba,SE Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) melalui Riwan Novandy Situngkir selaku Kasi Belanja Pegawai,Senin (29/06/2015) di Kantor PPKAD jalan Merdeka Siantar.

Menurutnya bahwa dasar hukumnya pembayaran gaji ke 13 adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2015 Tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS,Anggota TNI,Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Disebutkan dalam Pasal 4, pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksaud dalam Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juli 2015.
Dan pembayaran itu kata Situngkir berdasarkan gaji/pensiunan yang diterima pada bulan terakhir.

"Pada Pasal 3, besarnya gaji/pensiunan/tunjangan bulan ketiga sebagaiman dimaksud dalam pasaal 2 adalah sebesar pada bulan Juni 2015,"ucapnya.

Adapun gaji ketiga belas yang dibayarkan itu meliputi Gaji pokok dan tunjangan keluarga,tunjangan jabatan/tunjangn umum dan tunjangan keluarga.


"Gaji ketiga belas yang akan dibayarkan berkisar 26 Milyar,"ucapnya seraya memperkirakan bahwa 6000 PNS di Kota Pematangsiantar.




Penulis             : franki
Editor               : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.