Kasek SMA Negeri 4 Siantar Diadukan ke Polisi
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Forum Guru Siantar (FGS) akhirnya mengadukan Kepala Dinas Pendidikan Drs.Resman Panjaitan, panitia Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA N 4, pimpinan belajar Quantum, dan kepala sekolah SMA Negeri 4 Pematangsiantar Robert Barmen Manurung ke Polres Pematangsiantar, pengaduan itu terkait dugaan kecurangan dalam penerimaan siswa baru di SMA Negeri 4,Rabu (17/06/2015) sekira Pukul 15.00 Wib.
Luhut Sitinjak bersama FGS di ruang SPK Polres Pematangsiantar |
"Ada dugaan pelanggaran tindak pidana dan kejahatan dilakukan dengan cara yang sistematis dan terencana untuk memenangkan PPDB yang terlapor (pihak-pihak yaang diadukan) ketahui dengan menggunakan sarana IT, sebagai fasilitas melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua FGS Eastman Napitupulu didampingi Sekretaris Halasson Suparjo Manalu,Luhut Sitinjak (ketua Peradi Siantar-Simalungun) dan pengurus FGS lainnya. BACA JUGA Pengumuman Terlambat, Panitia Seleksi SMA Negeri 4 di Tuduh Curang
Adapun perbuatan melanggar hukum yang dilakaukan adalah, yang pertama, Jadwal pengumuman pemenang tidak sesuai dengan sosialisasi yang diumumkan kepada masyarakat bertentangan terhadap juknis,ke dua pengumuman melalui on line selalu berubah-ubah, bertambah, berbeda sebagai media publikasi otentik.
Yang telah ditetapkan oleh terlapor (pihak-pihak yang diadukan), ke tiga Jumlah nilai peserta yang patut diragukan karena pemenang melalui pengumuman on line. Sebanyak tiga kali ada perbedaan disetiap pengumumun (copy pengumuman terlampir), ke empat penyesuaian nilai akhir yang rendah dimenangkan, sedangkan nilai yang tinggi dikalahkan, ke lima akibat dari hasil pengumuman tersebut banyak calon siswa yang resah (depresi) karena tidak siap menerima perlakuan yang tidak adil.
Ke enam, surat keterangan orangtua calon siswa molornya pengumuman dan pasca pengumuman banyak permasalahan serta pengumuman berubah ubah, sampai tiga kali, tidak adanya pengumuman yang sah berkepastian.
Oleh karena itu, dugaan pelanggaran hukum dan kejahatan publik dan kejahatan informasi dan teknologi (IT) tersebut patut diduga telah melanggar 1.KUHP pasal 263 ayat 2 Pasal 264 ayat 1 point 1 dan 2 Pasal 55 ayat 1 2.UU Tindak Pidana Korupsi (UU No.31/199 Jo UU No.20/2001) pasal 9 dan pasal 10 huruf a,b,c 3.UU Perlindungan anak 4.UU Sistem pendidikan nasional 5.UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik Bab XI,ketentuan pidana pasal 53 dan pasal 55 6.UU No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik pasal 35.
Sementara salah satu orang tua calon siswa, Luhut Sitinjak mengatakan bahwa ujian penerimaan siswa baru di SMA N 4 harus diulang. BACA JUGA Masa Depan Puluhan Siswa SMP 3 Siantar Terancam Gagal
"Kita minta itu diulang, lalu hasil pertemuan di DPRD kemarin dengan komisi II, Dinas Pendidikan Siantar berjanji akan melakukan investigasi selama 4 hari, tapi nyatanya mana?,"tukas Luhut Sitinjak dengan heran.
Saat melaporkan kasus kecurangan tersebut, Wakapolres Kompol M Risya Mustario,SH SIk berbincang-bincang dengan FGS dan Luhut Sitinjak terkait kedatangan FGS ke Polres Pematangsiantar. Setelah dijelaskan oleh Luhut Sitinjak, Wakapolres menyarankan untuk dilaporkan ke SPKT lalu memerintahkan unit Serse memeriksa pengaduan FGS . FGS Kota Siantar melaporkan kecurangan tersebut dengan berbentuk pengaduan tertulis dengan nomor surat : 53/FGS/VI/2015 Hal : laporan/pengaduan dugaan adanya tindak pidana kejahatan publik dan kejahatan informasi dan teknologi.
Adapun menjadi Terlapor adalah kadisdik, panitia PPDB SMA 4 unggulan Kota Siantar, pimpinan belajar Quantum,Kepala SMA N 4 Kota Pematangsiantar.
Sampai berita ini diturungkan tak satupun pihak SMA Negeri 4 Pematangsiantar yang berhasil dihubungi media, demikian juga pihak pemerintah kota Pematangsiantar melalaui dinas pendidikan belum berhasil ditemui.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar