Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba
LINTAS PUBLIK – SIANTAR,
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang terdiri dari kasus
narkotika 92 perkara tahun 2013, 139 perkara tahun 2014 dan 28 perkara tahun
2015.
Barang bukti yang dimusnahkan
tersebut terdiri dari ganja sebanyak 3.041,509 gr, sabu-sabu 174,749 gr, putaw
0,15 gr, ekstasi 307 butir (87,08 gr). Pemusnahan barang bukti itu berasal dari
178 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari 259 perkara yang
disidangkan selama periode 2013-2015 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri
Pematangsiantar Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar,Kamis (11/06/2015).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan
Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE, Kajari Rudi Haryanto SH,
Kapolresta, AKBP Dodi Darjanto S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Viktor Pakpahan SH
MH, Dandenpom I/1 Pematangsiantar yang diwakili Kapten Hendrik Cahyadi serta
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Ahmad Yani S.Sos.
Selain melakukan pemusnahan
dengan cara membakar, para unsur pimpinan daerah ini juga menandatangani berita
acara pemusnahan. Pihak Kejari melalui Kasis Pidana Umum, Muhammad Iqbal SH
menegaskan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan amar putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pemusnahan itu terdapat
3.318 kotak obat-obatan dari bahan berbahaya yang peredarannya melanggar
Undang-undang Kesehatan. Kasus peredaran obat-obatan sebanyak 4 perkara ini
terjadi selama tahun 2013, ada sebanyak
3 unit mesin jackpot yang merupakan barang bukti perkara perjudian tahun 2015.
Terlihat dalam pemusnahan perwakilan siswa SMA/SMK yang sengaja
diundang oleh pihak Kejaksaan.
Editor : tagor
Tidak ada komentar