Header Ads

Kejari Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Narkoba

LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang terdiri dari kasus narkotika 92 perkara tahun 2013, 139 perkara tahun 2014 dan 28 perkara tahun 2015.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari ganja sebanyak 3.041,509 gr, sabu-sabu 174,749 gr, putaw 0,15 gr, ekstasi 307 butir (87,08 gr). Pemusnahan barang bukti itu berasal dari 178 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari 259 perkara yang disidangkan selama periode 2013-2015 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar,Kamis (11/06/2015).


Pemusnahan barang bukti ini disaksikan Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE, Kajari Rudi Haryanto SH, Kapolresta, AKBP Dodi Darjanto S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Viktor Pakpahan SH MH, Dandenpom I/1 Pematangsiantar yang diwakili Kapten Hendrik Cahyadi serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar Ahmad Yani S.Sos.

Selain melakukan pemusnahan dengan cara membakar, para unsur pimpinan daerah ini juga menandatangani berita acara pemusnahan. Pihak Kejari melalui Kasis Pidana Umum, Muhammad Iqbal SH menegaskan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pemusnahan itu terdapat 3.318 kotak obat-obatan dari bahan berbahaya yang peredarannya melanggar Undang-undang Kesehatan. Kasus peredaran obat-obatan sebanyak 4 perkara ini terjadi selama tahun 2013,  ada sebanyak 3 unit mesin jackpot yang merupakan barang bukti perkara perjudian tahun 2015.
Terlihat dalam pemusnahan perwakilan siswa SMA/SMK yang sengaja diundang oleh pihak Kejaksaan.

  
Penulis            : franki
Editor              : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.