Header Ads

Komisi Informasi Sumut : Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi


LINTAS PUBLIK – SIANTAR,  Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang transfaran, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, warga negara harus dijamin haknya untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan. Hal itu mengemuka pada Diskusi Publik tentang Keterbukaan Informasi yang digelar Komisi Informasi Publik (KI) Sumatera Utara di Grand Palm Hotel, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2015) dan dihadiri sejumlah wartawan media online maupun cetak serta sejumlah organisasi pemuda dan masyarakat. 
 
Kegiatan yang dipandu oleh moderator HM.Syahyan S.Ag (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sumatera Utara) ini menghadirkan 2 orang nara sumber, yakni Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua Komisi Informasi) dengan topik “Keterbukaan Informasi Cegah Korupsi” serta Drs.Robinson Simbolon (Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi) dengan topik “Proses Penyelesaian Sengketa Informasi”.

Mayjen Simanungkalit mengungkapkan, bahwa sejak mereka dilantik pada 10 September 2012 lalu, hingga Mei 2015, pihaknya telah menangani 403 kasus sengketa informasi publik. Rinciannya, tahun 2013 sebanyak 164 kasus, tahun 2014 sebanyak 106 kasus dan tahun 2015 sampai bulan Mei 133 kasus. Dari jumlah tersebut 81 kasus diantaranya berhasil dimediasi, 50 kasus diajudikasi (melalui persidangan KI) dan sisanya 272 kasus ada yang berkasnya dikembalikan, gugur dan cabut berkas. 

Sementara itu, Robinson Simbolon menjelaskan, bahwa sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Syarat permohonan penyelesaian sengketa informasi, dapat ditempuh apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

 Kedua narasumber juga mengingatkan bahwa pihak yang meminta informasi dari Badan Publik, tidak memaksakan kehendak dengan cara-cara yang tidak etis. “Bukan berarti karena ada UU tentang keterbukaan informasi, lantas kita beranggapan semua yang kita inginkan harus dilayani. Semua informasi yang dibutuhkan siapa saja, apakah wartawan atau lembaga swadaya masyarakat tetap harus berpedoman pada aturan yang ada,”tegas Mayjen Simanungkalit, yang sebelumnya merupakan wartawan media cetak. 

Selain itu, ditegaskan pula bahwa informasi yang telah diberikan Badan Publik untuk keperluan tertentu sebagaimana yang dimohonkan jika kemudian disalahgunakan, pemohon dapat dipidana.

 Karena itulah, para pemohon informasi publik diminta untuk menggunakan informasi yang diminta sesuai dengan permohonan yang diajukan. Dalam acara tersebut, juga diwarnai dengan dialog antara para wartawan dengan nara sumber, yang mempertanyakan beberapa kasus yang sedang ditangani Komisi Informasi Sumatera Utara. 

Para peserta juga menginginkan agar di daerah-daerah juga dibentuk KI yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Menjawab permintaan peserta, Ketua KI Sumatera Utara, HM.Zaki Abdullah yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan sangat mengapresiasi keinginan para wartawan dan peserta lainnya. 

Namun sejauh ini pihaknya tidak bisa memaksa pemerintah kabupaten atu kota segera membentuk KI di daerah, mengingat Undang-undang Keterbukaan Informasi juga tidak mengharuskan demikian.


Penulis            : franki
Editor               : tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.