Pilkada Samosir Tanpa Peserta Jalur Perseorangan
LINTAS PUBLIK - SAMOSIR, Pemilihan kepala daerah di Kabupaten
Samosir, Sumatera Utara, pada 9 Desember 2015 dipastikan tanpa diikuti
bakal calon dari jalur perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Suhadi Sukendar Situmorang di Pangururan, Selasa, mengatakan, sampai batas akhir pendaftaran yakni Senin (15/6/2015) pukul 16.00 WIB, tidak satu pun pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.
Anggota KPU Samosir Binsar Junedi Barus mengatakan, para bakal calon dari jalur perseorangan diperkirakan menemui kesulitan untuk mengumpulkan salinan KTP atau identitas lain dari masyarakat yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.
Dengan demikian, para bakal calon yang akan mengikuti pilkada Samosir tersebut hanya melalui jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Dari akumulasi kurdi di DPRD Samosir, diperkirakan pasangan bakal calon yang akan mengikuti pilkada setempat maksimal empat pasangan.
Dari delapan partai politik di DPRD Samosir, hanya PDI Perjuangan yang bisa memberikan dukungan secara mandiri karena memiliki enam kursi atau 24 persen.
Sedangkan PAN, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra harus berkoalisi agar dapat mengajukan calon.
Sesuai dengan PKU nomor 9 tahun 2015, maka partai politik yang akan mengajukan pasangan calon harus memiliki lima kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir Suhadi Sukendar Situmorang di Pangururan, Selasa, mengatakan, sampai batas akhir pendaftaran yakni Senin (15/6/2015) pukul 16.00 WIB, tidak satu pun pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan.
Samosir/int |
Anggota KPU Samosir Binsar Junedi Barus mengatakan, para bakal calon dari jalur perseorangan diperkirakan menemui kesulitan untuk mengumpulkan salinan KTP atau identitas lain dari masyarakat yang tersebar sedikitnya di lima kecamatan.
Dengan demikian, para bakal calon yang akan mengikuti pilkada Samosir tersebut hanya melalui jalur dukungan partai politik atau gabungan partai politik.
Dari akumulasi kurdi di DPRD Samosir, diperkirakan pasangan bakal calon yang akan mengikuti pilkada setempat maksimal empat pasangan.
Dari delapan partai politik di DPRD Samosir, hanya PDI Perjuangan yang bisa memberikan dukungan secara mandiri karena memiliki enam kursi atau 24 persen.
Sedangkan PAN, PKB, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Gerindra harus berkoalisi agar dapat mengajukan calon.
Sesuai dengan PKU nomor 9 tahun 2015, maka partai politik yang akan mengajukan pasangan calon harus memiliki lima kursi atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Samosir.
i
Editor : tagor
Sumber : antara
Tidak ada komentar