Mahadin Pertanyakan Pencabutan SK IPK Siantar
LINTAS PUBLIK - SIANTAR,
Mahadin Sitanggang,SH belum mau berkomentar lebih jauh terkait beredarnya Surat
Keputusan DPD IPK Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Basirun selaku
Ketua dan Andi Atmoko Panggabean selaku Sekretaris tentang pencabutan surat
keputusan nomor : SK.009/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 kepengurusan DPD IPK Kota
Pematang Siantar Periode 2015-2020. Alasannya,dirinya masih melihat surat
keputusan tersebut berupa fotocopy dan tidak berstempel basah. BACA JUGA IPK Siantar di Lantik 10 Juni
2015
"Saya baru baca ketika
kalian (wartawan) menyerahkan Surat Keputusan DPD IPK Provinsi Sumut nomor :
SK.012/A/Sek/DPD - IPK/SU/V/2015,jadi untuk saat ini,saya belum
mengomentarinya," Ucap Mahadin Sitanggang kepada beberapa wartawan yang
mempertanyakan keabsahan surat keputusan DPD IPK Provinsi Sumatera
tersebut,Kamis (04/06/2015).
Lanjut Mahadin,SK tersebut
belum diketahuinya dikarenakan kesibukannya sebagai sekretaris DPRD yang mana
mempersiapkan rapat paripurna istimewa terkait rekomendasi keputusan DPRD atas
LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015.
"Kalian kan lihat
sendiri,saya dari tadi pagi di kantor ini.Jadi saya belum cek ke sekretariat
IPK Kota Pematangsiantar Jalan Gereja No.87,"tuturnya.
Meskipun dalam SK itu,ada
disebutkan tembusan,hal yang sama juga ia lakukan ketika menerima SK pertama
kali dari DPD IPK Provinsi Sumut yang ditandatangani Basirun (ketua) dan Franky
Simatupang,ST (sekretaris lama).
Ditegaskan Mahadin,dirinya
terlebih dahulu memastikan apakah SK tersebut ada di sekretariat jalan Gereja.
Jikalau ada dan memang ditandatangani serta stempel basah,dirinya akan menelaah
bersama dengan pengurus lalu akan mempertanyakan ke DPD IPK Provinsi Sumut
bahkan ke tingkat DPP IPK Pusat.
"Karena IPK ini merupakan
organisasi yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945,sehingga seluruh kader wajib
patuh dan berprilaku sesuai dengan peraturan yang ada,"ucapnya sambil
berlalu.
Penulis : Franki
Editor : Tagor
Tidak ada komentar