Header Ads

Mahadin Pertanyakan Pencabutan SK IPK Siantar


LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Mahadin Sitanggang,SH belum mau berkomentar lebih jauh terkait beredarnya Surat Keputusan DPD IPK Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Basirun selaku Ketua dan Andi Atmoko Panggabean selaku Sekretaris tentang pencabutan surat keputusan nomor : SK.009/A/Sek/DPD-IPK/SU/V/2015 kepengurusan DPD IPK Kota Pematang Siantar Periode 2015-2020. Alasannya,dirinya masih melihat surat keputusan tersebut berupa fotocopy dan tidak berstempel basah. BACA JUGA  IPK Siantar di Lantik 10 Juni 2015

"Saya baru baca ketika kalian (wartawan) menyerahkan Surat Keputusan DPD IPK Provinsi Sumut nomor : SK.012/A/Sek/DPD - IPK/SU/V/2015,jadi untuk saat ini,saya belum mengomentarinya," Ucap Mahadin Sitanggang kepada beberapa wartawan yang mempertanyakan keabsahan surat keputusan DPD IPK Provinsi Sumatera tersebut,Kamis (04/06/2015).

Lanjut Mahadin,SK tersebut belum diketahuinya dikarenakan kesibukannya sebagai sekretaris DPRD yang mana mempersiapkan rapat paripurna istimewa terkait rekomendasi keputusan DPRD atas LKPJ T.A 2014 dan LKPJ AMJ Walikota Periode 2010-2015.

"Kalian kan lihat sendiri,saya dari tadi pagi di kantor ini.Jadi saya belum cek ke sekretariat IPK Kota Pematangsiantar Jalan Gereja No.87,"tuturnya.

Meskipun dalam SK itu,ada disebutkan tembusan,hal yang sama juga ia lakukan ketika menerima SK pertama kali dari DPD IPK Provinsi Sumut yang ditandatangani Basirun (ketua) dan Franky Simatupang,ST (sekretaris lama).

Ditegaskan Mahadin,dirinya terlebih dahulu memastikan apakah SK tersebut ada di sekretariat jalan Gereja. Jikalau ada dan memang ditandatangani serta stempel basah,dirinya akan menelaah bersama dengan pengurus lalu akan mempertanyakan ke DPD IPK Provinsi Sumut bahkan ke tingkat DPP IPK Pusat.

"Karena IPK ini merupakan organisasi yang berdasarkan Pancasila,UUD 1945,sehingga seluruh kader wajib patuh dan berprilaku sesuai dengan peraturan yang ada,"ucapnya sambil berlalu.





Penulis : Franki
Editor    : Tagor


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.