Pilkada Siantar, Sujud Serahkan Dokumen Dukungan ke KPU
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sujud selogan nama dari Pasangan Sujito dan Djumadi menyerahkan dokumen dukungan ke KPUD Siantar, untuk mengikuti Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Siantar, Minggu (14/06/2015) sekira Pukul 15.40 Wib.
Kehadiran ke dua pasangan yang maju dari jalur perseorangan ini,diterima Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH,serta komisionernya lainnya Batara Manurung,SPd,Drs Amril Zein,Riswanty Panjaitan,STh dan Jafar Sidik.
Sujito dan Djumadi saat menyerahkan dukungan ke KPU Siantar |
Menurut Mangasi Tua,bahwa KPUD Siantar tidak akan mengeluarkan berita acara selagi dokumen dukungan tersebut belum lengkap.
"KPU Siantar tidak akan menerbitkan berita acara penyerahan dokumen dukungan,bila tidak sesuai dengan PKPU No.9 Tahun 2015,"ucap Mangasi Tua Purba dihadapan Sujito dan Djumadi.
Sementara ketua Pokja, Batara Manurung mengatakan dokumen dukungan dimaksud Model B KWK tentang surat pencalonan,B1 KWK tentang surat dukungan, Model B2 KWK tentang rekapitulasi serta kepingan CD dalam aplikasi excel dan print-nya.
Tambah Batara lagi, bahwa syarat dukungan minimal 23.652 dan persebarannya di 5 kecamatan atau 50 persen di seluruh kecamatan
Selanjutnya,KPUD Siantar akan melakukan pencermatan dan penelitian terhadap dokumen tersebut.
"8 Operator KPUD Siantar akan melakukan pencermatan,penelitian dan memintakan 8 orang tim Sujud untuk mendampinginya,"tukasnya
Sementara Djumadi mengatakan bahwa kedatangannya untuk menyerahkan dokumen dukungan,sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan. terlihat dalam Pantauan Lintas Publik Online, tim operator KPU Siantar melakukan penelitian dan pencermatan terhadap dokumen dukungan. Informasi bahwa, syarat dukungan yang harus dipenuhi pasangan bakal calon walikota minimal 23.652 dan harus tersebar di 5 kecamatan
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar