Polresta Medan Amankan 142 Keping VCD Porno
LINTAS PUBLIK - MEDAN - Sat Reskrim Unit VC/Judisila Polresta Medan menciduk penjual
Video Compact Disc (VCD) porno dari Jalan KL Yos Sudarso, Pulo Brayan,
Kecamatan Medan Barat, Senin (1/6/2015) malam.
Kepala Unit VC/Judisila, Ajun
Komisaris Polisi T.Fathir Mustofa, mengatakan petugas menetapkan
beberapa tersangka di antaranya DC (25) penduduk Jalan KL Yos Sudarso,
Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Rustina alias Acen (36) tersangka pemilik home industry VCD Porno (baju tahanan) saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polresta Medan |
"Dari tangan tersangka polisi menyita sedikitnya 142 keping VCD
porno Mandarin, Eropa dan Barat. Tersangka ditangkap berdasarkan informasi
masyarakat yang menyebutkan, DC kerap menjual keping VCD porno. Personel yang
melakukan penyamaran, berpura-pura hendak membeli VCD porno," katanya
dihubungi, Selasa (2/6/2014) petang.
Dia menambahkan, kepada petugas
awalnya tersangka mengaku tidak menjual film porno, tetapi hanya menyediakan
VCD film action dan lagu-lagu. Tetapi belakangan, DC mengaku menyiapkannya
dengan harga Rp 8000.
"Personel kemudian membeli
beberapa keping untuk dijadikan barang bukti. Setelah memiliki bukti cukup,
tersangka langsung ditangkap. Saat diperiksa, didapati sedikitnya 142 keping
film porno siap dijual," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan
pemeriksaan sementara, DC
mengaku sudah beberapa bulan belakangan mengedarkan VCD porno. Namun, film-film dewasa itu dijual kepada orang-orang tertentu saja.
mengaku sudah beberapa bulan belakangan mengedarkan VCD porno. Namun, film-film dewasa itu dijual kepada orang-orang tertentu saja.
"Dc mengaku penjualan film
tersebut tidak menentu. Terkadang hanya beberapa keping dalam sehari. Itu
dilakukannya karena mendapat keuntungan lebih banyak dibanding film action atau
lagu-lagu," katanya.
Editor : tagor
Sumber :
tribun medan
Tidak ada komentar